SIMAK BERITA NEWS . COM ,--
Senin 19 Oktober 2026 ,--
KOTA. - BEKASI,--
*Dalam video berdurasi beberapa detik itu, terlihat jelas sebuah sepeda motor dinas dengan nopol B 6033 KQP plat merah sedang mengisi bahan bakar Pertalite di sebuah SPBU di wilayah Kota Bekasi.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014, seluruh kendaraan dinas milik pemerintah, baik pusat maupun daerah, dengan plat merah dilarang keras menggunakan Pertalite dan Solar Subsidi.
Kendaraan dinas wajib menggunakan Pertamax atau jenis BBM non-subsidi lainnya.Aksi pengisian Pertalite oleh motor dinas Kota Bekasi ini disaksikan langsung oleh warga lain yang sedang antri di SPBU yang sama."Plat merah kok isi Pertalite, kan itu jatahnya rakyat kecil," ujar perekam video.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui Dinas mana di lingkungan Pemkot Bekasi yang menjadi pemilik kendaraan B 6033 KQP tersebut.
Namun publik mendesak Inspektorat Kota Bekasi dan Pertamina Patra Niaga untuk menindak tegas SPBU yang melayani kendaraan dinas dengan BBM subsidi.
( GEOFFREY .M )
Editor : Geoffrey .M
