Penyidik Kejati Jambi Tetapkan 6 orang Tersangka , dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Tahun 2019/2024 DPRD

Oktober 12, 2026
Penyidik Kejati Jambi Tetapkan 6 orang  Tersangka , dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Tahun 2019/2024 DPRD 

SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Senin 12 Oktober 2026 ,--
JAMBI ,--

Jambi 
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi enetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019 hingga 2024. Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan kerugian negara mencapai Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,5 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi,Noly Wiyaya, S.H., M.H., dalam keterangan resmi Kejati Jambi, Senin (12/10/2026), Ketika di Konfirmasi Melalui Percakapan WhatsApp Pribadi nya menyampaikan Rilis nya bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk mendukung penetapan tersangka sesuai dengan peran masing-masing.

"Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial F, HE, Y, RA, I, dan Z. Dari enam tersangka, lima orang telah menjalani penahanan, sedangkan satu tersangka berinisial Z belum menjalani pemeriksaan karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit".ucap nya

Sebagaimana dituturkan Noly Wiyaya SH MH Penyidik Kejati Jambi mengungkapkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan Setwan DPRD Kabupaten Merangin, mulai dari pencairan anggaran tanpa pengajuan PPTK, dugaan pembayaran fiktif kepada pihak ketiga, transfer dana ke rekening pribadi, hingga pengeluaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang memadai.

" Akibat dari Perbuatan 6 Tersangka Tersebut dugaan  kerugian negara yang ditemukan dalam penyidikan mencapai Rp19,5 miliar," Ujar 
Kasi Penkum Kejati Noly Wiyaya SH MH 

Lebih Lanjut Kejati Jambi selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026. Sementara itu, proses hukum terhadap seluruh tersangka akan berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

( Kabiro Jambi YN )
Editor. : Geofrey M

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar