Dumas H. Marzuki di Polsek Air Hitam Disorot, Status Dua Kavling Sawit Dipertanyakan
SIMAK BERITA NEWS COM ,--
Selasa 13 Oktober 2026 ,--
Merangin - Jambi ,--
Bangko
Pengaduan masyarakat (Dumas) H. Marzuki, warga Merangin, terhadap Edi ke Polsek Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, terkait dugaan penggelapan dua kavling lahan sawit di Desa Bukit Suban menjadi sorotan.
Edi mengaku telah menunjukkan sejumlah dokumen kepada penyidik sebagai bukti pendukung terkait status lahan yang dipersoalkan Atas Laporan H. Marzuki
Menurut Edi, penyidik menjelaskan bahwa dokumen tersebut berkaitan dengan penggunaan nama H. Marzuki untuk kepentingan Yayasan Al Munawaroh Kabupaten Merangin.
Ia juga mengaku mendapat informasi bahwa diduga dokumen yayasan terbit lebih dahulu dibandingkan sertifikat tanah yang dipersoalkan.
“Seharusnya selevel H. Marzuki sebagai tokoh agama yang dikenal di Merangin diduga tidak mengklaim tanah TKD tersebut sebagai miliknya, karena lahan itu diperuntukkan bagi Yayasan Al Munawaroh Kabupaten Merangin,” ujar Edi kepada awak media.
Selain itu Lanjut Edi Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai status kepemilikan dan peruntukan lahan. Kejelasan perkara ini membutuhkan Pemeriksaan dokumen, riwayat tanah, serta keterangan seluruh pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, H. Marzuki belum memberikan keterangan langsung. Polsek Air Hitam juga belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut.
Dugaan dan Disinyalir Penggelapan yang dilaporkan masih memerlukan pembuktian dan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum ada kepastian hukum.
Media simak berita news com terus membuka Ruang dan Hak jawab kepada pihak pihak lain yang berkaitan dengan Pemberitaan ini
Sumber Media Portal Buana id
( Kabiro Jambi YN SBN )
Editor : Geofrey M
