HPN Lampung 2027 Lebih Terbuka dan Libatkan Konstituen Dewan Pers

HPN Lampung 2027 Lebih Terbuka dan Libatkan Konstituen Dewan Pers

September 02, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Kamis 03 September 2026 ,--
JAKARTA -: PUSAT ,--

Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan tetap menjalankan peran sebagai penanggung jawab dan penyelenggara Hari Pers Nasional (HPN) 2027, dengan komitmen memperluas keterlibatan seluruh konstituen 

Dewan Pers agar perhelatan nasional insan pers tersebut semakin inklusif dan merepresentasikan seluruh ekosistem pers Indonesia.

Penegasan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Dewan Pers dan Pengurus Pusat PWI di Jakarta, Rabu (2/9/2026), yang secara khusus membahas penyelenggaraan HPN dan wacana perubahan tata kelolanya.

Pertemuan dihadiri Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta anggota Dewan Pers Abdul Manan, Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Iswanto, Maha Eka Swasta, dan Rosarita Niken Widiastuti.

Delegasi PWI dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir bersama Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal Marthen Selamet Susanto, Wakil Bendahara Umum Badar Subur, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, Marah Sakti Siregar, serta sejumlah pengurus PWI Pusat lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, PWI juga menyerahkan pendapat hukum resmi sebagai bagian dari penjelasan mengenai landasan hukum, sejarah, dan praktik kelembagaan penyelenggaraan HPN selama ini.PWI Jelaskan Akar Sejarah HPNDi hadapan pimpinan dan anggota Dewan Pers, Akhmad Munir memaparkan sejarah lahirnya HPN yang tidak dapat dilepaskan dari perjalanan PWI.Tanggal 9 Februari yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional memiliki hubungan historis langsung dengan kelahiran PWI pada 9 Februari 1946 di Surakarta.

Gagasan penetapan Hari Pers Nasional secara formal kemudian lahir dari Kongres PWI di Padang pada 1978, dibahas dalam forum Dewan Pers pada masa itu, dan akhirnya memperoleh pengakuan negara melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.“Pemilihan tanggal 9 Februari memiliki kaitan sejarah yang tidak terpisahkan dengan berdirinya PWI pada 1946. 

Karena itu, kedudukan historis dan kelembagaan PWI dalam penyelenggaraan HPN tidak dapat begitu saja disamakan dengan organisasi pers lainnya,” kata Akhmad Munir.

Munir menjelaskan, selama kurang lebih empat dekade PWI secara konsisten menjalankan tanggung jawab penyelenggaraan HPN dengan melibatkan pemerintah, Dewan Pers, pemerintah daerah, organisasi pers, perusahaan pers, dunia usaha, perguruan tinggi, dan berbagai unsur masyarakat.Praktik yang berlangsung selama puluhan tahun tersebut, menurut PWI, telah membentuk kontinuitas kelembagaan yang harus menjadi salah satu pertimbangan penting apabila tata kelola HPN hendak diperbarui.

Bahkan dalam Siaran Pers Dewan Pers tanggal 31 Agustus 2026, PWI disebut sebagai organisasi wartawan yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN.

Dalam pertemuan itu PWI juga menegaskan bahwa Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 masih menjadi dasar hukum penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.PWI memahami adanya pandangan bahwa Keppres tersebut perlu diperbarui karena lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak mengatur secara eksplisit siapa yang menjadi penanggung jawab HPN.

Namun menurut PWI, keadaan tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada suatu lembaga atau organisasi pers untuk secara sepihak mengganti praktik penyelenggaraan yang selama ini telah berjalan.“PWI tidak menolak apabila regulasi HPN hendak diperbarui. 

Tetapi sepanjang belum ada ketentuan hukum baru yang sah, kontinuitas penyelenggaraan HPN harus terus dijaga sebagai momentum persatuan insan pers nasional,” ujar Munir.

PWI juga menegaskan hubungan ideal antara Dewan Pers dan organisasi-organisasi pers berdasarkan Undang-Undang Pers adalah hubungan kemitraan dalam membangun kehidupan pers nasional.Karena itu, upaya memperluas keterlibatan konstituen Dewan Pers dalam HPN harus ditempatkan dalam kerangka kolaborasi dan penguatan HPN, bukan menjadi alasan untuk mempertentangkan organisasi pers satu dengan lainnya.

Dewan Pers Dorong HPN Lebih InklusifPenjelasan sejarah, hukum, dan kelembagaan yang disampaikan PWI mendapat perhatian dalam pertemuan tersebut.

Secara umum, para anggota Dewan Pers dapat memahami penjelasan mengenai posisi historis PWI dalam HPN. Sejumlah anggota Dewan Pers, di antaranya Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Iswanto, Maha Eka Swasta, Rosarita Niken Widiastuti, serta Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, menyampaikan pandangan yang pada pokoknya mendorong agar penyelenggaraan HPN 2027 apabila tetap berada di bawah tanggung jawab PWI dilaksanakan secara lebih inklusif dan akomodatif terhadap konstituen 

Dewan Pers lainnya.Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat juga menekankan pentingnya semangat inklusivitas dalam penyelenggaraan HPN ke depan.

Akhmad Munir menyambut positif pandangan tersebut.Menurutnya, mempertahankan sejarah dan kontinuitas kelembagaan PWI tidak berarti menjadikan HPN sebagai kegiatan eksklusif PWI.“HPN adalah milik seluruh insan pers Indonesia. PWI tidak pernah mengklaim HPN sebagai milik eksklusif PWI. Justru kami menyambut baik apabila seluruh konstituen 

Dewan Pers dapat terlibat secara aktif sehingga HPN benar-benar menjadi rumah bersama masyarakat pers Indonesia,” katanya.

PWI pun menyatakan siap membuka ruang keterlibatan lebih luas bagi seluruh konstituen Dewan Pers dalam penyelenggaraan HPN 2027, baik dalam kepanitiaan, penyusunan agenda maupun berbagai kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian HPN.

Dalam pertemuan tersebut, anggota Dewan Pers Abdul Manan meminta PWI memperhatikan pula nuansa psikologis organisasi-organisasi konstituen lainnya apabila PWI tetap menjadi penanggung jawab HPN.PWI menghormati pandangan tersebut dan terbuka terhadap pembahasan pembaruan regulasi HPN.

Namun PWI berpandangan setiap perubahan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tepat, berdasarkan kajian sejarah dan hukum secara utuh, serta melibatkan para pemangku kepentingan pers, termasuk PWI sebagai organisasi yang mempunyai hubungan historis langsung dengan lahirnya 

HPN.Bagi PWI, pembaruan regulasi tidak seharusnya menghilangkan fakta sejarah yang justru menjadi alasan tanggal 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional.PWI Siap Rangkul Seluruh Konstituen pada HPN 2027Pertemuan tersebut sekaligus membuka jalan bagi penyelenggaraan HPN 2027 yang lebih kolaboratif.

PWI memandang aspirasi Dewan Pers mengenai inklusivitas dapat diakomodasi tanpa harus memutus kontinuitas kelembagaan penyelenggaraan HPN yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Karena itu, PWI akan mempersiapkan penyelenggaraan HPN 2027 dengan semangat baru: mempertahankan sejarah, memperkuat persatuan, dan memperluas partisipasi seluruh elemen pers nasional.“HPN milik seluruh insan pers nasional. 

Kami menyambut baik keterlibatan aktif seluruh konstituen Dewan Pers. Namun sejarah dan kedudukan kelembagaan PWI tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa dasar hukum yang sah. 

Selama belum terdapat regulasi baru, PWI akan melanjutkan tanggung jawabnya dan bersiap menyelenggarakan HPN 2027 bersama seluruh elemen pers nasional," tegas Akhmad Munir.

PWI berharap dengan pertemuan ini akar sejarah kelahiran HPN tetap kita hormati, dengan penyelenggaraannyg semakin terbuka, inklusif, kalaboratif dan menjadi representasi semangat bersama seluruh masyarakat pers Indonesia.

( GEOFFREY . M )
Moment Harlah Kejari Yang Ke-81, Pemkot Bekasi Bersama Kejaksaan Dalam Negeri Serahkan Penetapan Perwalian Anak serta SKP2 melalui Keadilan Restoratif   .

Moment Harlah Kejari Yang Ke-81, Pemkot Bekasi Bersama Kejaksaan Dalam Negeri Serahkan Penetapan Perwalian Anak serta SKP2 melalui Keadilan Restoratif .

September 02, 2026
SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Kamis 03 September 2026 ,--
KOTA -'BEKASI --
.
KOTA - BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi bersama Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Pengadilan Agama Kota Bekasi melaksanakan kegiatan Penyerahan Penetapan Perwalian Anak dan Penyerahan SKP2 (Penghentian Perkara Melalui Keadilan Restoratif). Rabu (02/09).

Serta Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto Tjahyono, Wawali Kota Bekasi Dr. Harris Bobihoe. Ketua Pengadilan Agama Kota Bekasi Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag., Asisten II Pemerintah Kota Bekasi Fitri Widyati, S.STP., M.Si. Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Robert TP Siagian, S.STP., M.Si., serta jajaran Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Pengurus Yayasan Al-Ikhlas Kayuringin.
.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan pemutaran video proses penetapan perwalian untuk anak yatim piatu dan SKP2.

Selanjutnya, dilakukan penyerahan penetapan perwalian anak yatim piatu, pemberian santunan, serta penyerahan SKP2 yang dilaksanakan oleh Wali Kota Bekasi, 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Ketua Pengadilan Agama Kota Bekasi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyampaikan sambutan terkait pelaksanaan kegiatan, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan Wali Kota Bekasi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi antarlembaga dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan dan pemenuhan hak anak, khususnya bagi anak yatim piatu. 

Penetapan perwalian diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam pengasuhan dan pemenuhan kebutuhan anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pelaksanaan keadilan restoratif melalui penyerahan SKP2 menunjukkan upaya penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan, kemanfaatan, serta kepentingan masyarakat dan para pihak yang terlibat.Wali Kota Bekasi 

Tri Adhianto menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Kota Bekasi, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, serta masyarakat dalam menghadirkan perlindungan hukum dan sosial bagi warga.“Pemerintah hadir untuk memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, dan kesempatan untuk tumbuh serta berkembang dengan baik. 

Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan hal tersebut,” ujar Tri Adhianto.

Kegiatan ditutup dengan foto bersama, doa penutup dan ramah tamah.Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi berharap sinergi lintas sektor dalam bidang perlindungan anak, pelayanan sosial dan penegakan hukum yang berkeadilan dapat terus diperkuat demi terwujudnya Kota Bekasi yang aman, inklusif dan memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat 

( GEOFFREY  M ).
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Wali Kota Bekasi: Jadikan Pembelajaran untuk Tingkatkan Pelayanan

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Wali Kota Bekasi: Jadikan Pembelajaran untuk Tingkatkan Pelayanan

September 02, 2026
SIMAK BERITA NEWS .COM ,--

Rabu 02 September 2026 ,--
KOTA - BEKASI ,--

KOTA - BEKASI — Rangkaian Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2026 resmi ditutup. 

Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih empat bulan tersebut digelar dalam 10 gelombang dan diikuti sekitar 8.000 peserta.

Acara penutupan berlangsung melalui zoom di Command Centre Pemerintah Kota Bekasi, Rabu (2/9/2026). 

Selama mengikuti orientasi, para peserta mendapatkan berbagai materi serta menjalani sejumlah agenda yang dirancang untuk menambah pengetahuan, pengalaman, sekaligus pemahaman mengenai tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengapresiasi seluruh peserta yang telah mengikuti rangkaian orientasi hingga selesai. 

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Barat, BKPSDM Kota Bekasi, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan.“Orientasi ini bukan hanya tentang menyelesaikan tahapan sebagai PPPK, tetapi bagaimana seluruh peserta mendapatkan pengalaman dan pemahaman yang bisa menjadi bekal dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. 

Saya mengapresiasi seluruh peserta yang telah mengikuti proses ini dengan baik,” ujar Tri.

Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh BPSDM Jawa Barat bersama BKPSDM Kota Bekasi, capaian para peserta menunjukkan hasil yang memuaskan. 

Hal tersebut menjadi gambaran bahwa PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi memiliki kompetensi yang baik dan siap menjalankan tugas sesuai bidangnya.

Tri berharap hasil tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh PPPK untuk terus meningkatkan kemampuan dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.“Setelah orientasi ini selesai, tantangan yang sebenarnya adalah ketika saudara-saudara kembali ke unit kerja masing-masing. 

Tunjukkan kompetensi, integritas, dan semangat melayani. Jadikan ilmu serta pengalaman selama orientasi sebagai bekal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Bekasi,” tegasnya.

Dengan berakhirnya orientasi, ribuan PPPK tersebut diharapkan mampu menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. 

Kehadiran mereka juga diharapkan semakin memperkuat kualitas pelayanan publik dan mendukung kinerja Pemerintah Kota Bekasi ke depan.

( GEOFFREY .M )


HUT ke-81 Kejaksaan RI, Pemkot Tegaskan Komitmen Perkuat Kolaborasi

HUT ke-81 Kejaksaan RI, Pemkot Tegaskan Komitmen Perkuat Kolaborasi

September 02, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Rabu 02 September 2026 ,--
KOTA. -  BEKASI ,--

KOTA - BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan ucapan selamat, dukungan, dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi yang memperingati hari lahir ke-81. Momentum tersebut dirayakan melalui acara tasyakuran yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Rabu (2/9/2026).

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe serta jajaran kepala perangkat daerah turut hadir dalam kegiatan tersebut. 

Kehadiran jajaran Pemkot Bekasi menjadi bentuk dukungan sekaligus upaya memperkuat hubungan kelembagaan antara pemerintah daerah dan Kejari Kota Bekasi.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dipimpin oleh Kepala Kejari Diana Wahyu Widiyanti. Ia melanjutkan kepemimpinan sebelumnya yang dijalankan oleh Sulvia Triana Hapsari.

Tri Adhianto menyampaikan apresiasi atas peran Kejari Kota Bekasi dalam mendukung pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.“Atas nama Pemerintah Kota Bekasi, saya mengucapkan selamat hari lahir ke-81 kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. 

Semoga semakin profesional, berintegritas, dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Tri.

Ia berharap pergantian kepemimpinan dapat menjadi momentum untuk semakin memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara Pemkot Bekasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.“Kami berharap di bawah kepemimpinan Ibu Diana Wahyu Widiyanti, sinergi yang sudah terbangun dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan. Pemerintah Kota Bekasi siap berkolaborasi serta mendukung berbagai program yang bertujuan memberikan pelayanan dan kepastian hukum terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Diana Wahyu Widiyanti mengapresiasi kehadiran dan dukungan Pemerintah Kota Bekasi dalam peringatan hari lahir Kejari ke-81.“Kami berterima kasih atas perhatian dan dukungan 

Pemerintah Kota Bekasi. Ke depan, kami berharap sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dapat semakin kuat, sehingga bersama-sama dapat memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat Kota Bekasi,” tutur Diana.

Melalui momentum HUT ke-81 ini, Pemkot Bekasi berharap Kejari Kota Bekasi semakin kuat dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, penegakan hukum, dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

( JAMALUDIN SBN )


  DLH Kota Bekasi Kembali Laporkan Dugaan Pencemaran Kali Bekasi ke KLH/BPLH

DLH Kota Bekasi Kembali Laporkan Dugaan Pencemaran Kali Bekasi ke KLH/BPLH

September 02, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Rabu 02 September 2026 ,--
KOTA  --  BEKASI ,--

KOTA - BEKASI — Dinas Lingkungan Hidup ( Kali Bekasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) setelah air sungai kembali berubah menjadi hitam dan menimbulkan bau tidak sedap.

Tim DLH Kota Bekasi mendeteksi aliran air berwarna hitam dan berbau menyengat sejak 30 Agustus 2026 di kawasan perbatasan Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi.Pada 31 Agustus 2026, aliran tersebut terpantau bergerak perlahan menuju wilayah Kota Bekasi akibat debit sungai yang sangat kecil. 

Sehari kemudian, 1 September 2026, kondisi air di Bendungan Presdo terpantau mulai berbusa dan mengeluarkan aroma tidak sedap.Temuan terbaru tersebut langsung dilaporkan DLH Kota Bekasi kepada KLH/BPLH RI, disertai data hasil pemantauan dan kegiatan susur sungai bersama Komunitas Peduli Ciliwung-Cikeas (KP2C) dan TNI Angkatan Laut pada 27 Agustus 2026.

Sebelumnya, hasil pengujian UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kota Bekasi terhadap sampel air yang diambil pada 20 dan 22 Juli 2026 menunjukkan sejumlah parameter kualitas air melebihi baku mutu, antara lain TSS, BOD, COD, penurunan DO, kandungan nikel, seng, tembaga, serta Fecal Coliform.Atas dugaan pencemaran lintas wilayah tersebut, 

DLH Kota Bekasi juga telah meminta fasilitasi pengawasan kepada DLH Provinsi Jawa Barat. Pada 10 Agustus 2026, 

KLH/BPLH RI kemudian menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait untuk membahas langkah penanganan pencemaran.

Salah satu tindak lanjut yang disepakati adalah pengawasan terhadap industri, pengawasan izin pemanfaatan air, serta usulan pengawasan lapangan terhadap dugaan pembuangan limbah ilegal melalui “pipa siluman”.Sementara itu, hasil susur sungai bersama KP2C dan TNI AL pada 27 Agustus 2026 tidak menemukan pipa siluman maupun aktivitas pembuangan limbah industri di sepanjang aliran 

Kali Bekasi yang berada dalam wilayah administrasi Kota Bekasi.

DLH Kota Bekasi memastikan pemantauan dan koordinasi lintas wilayah bersama KLH/BPLH RI terus dilakukan untuk mendorong penindakan terhadap sumber pencemaran yang diduga berasal dari wilayah hulu serta mempercepat pemulihan kualitas dan ekosistem Kali Bekasi.

( ADE SANJAYA/ MALAU SBN )
Pimpin Upacara Harla Ke-81, Kajati Jambi Tekankan Penegakan Hukum Terpadu dan Berintegritas

Pimpin Upacara Harla Ke-81, Kajati Jambi Tekankan Penegakan Hukum Terpadu dan Berintegritas

September 02, 2026
Pimpin Upacara Harla Ke-81, Kajati Jambi Tekankan Penegakan Hukum Terpadu dan Berintegritas

SIMAK BERITA NEWS COM 

Rabu 03 September 2026

.         Kajati Jambi Sugeng Hariadi.                                 SH MH 

Jambi
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., menegaskan pentingnya menjaga integritas, memulihkan kepercayaan masyarakat, serta menjunjung tinggi marwah institusi dalam menjalankan tugas dan kewenangan penegakan hukum.

Pesan tersebut disampaikan Kajati Jambi saat memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026, yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (2/9/2026).

Upacara diikuti oleh jajaran Adhyaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi, antara lain Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, Jaksa Senior, Pejabat Eselon IV dan V, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi beserta jajaran, serta seluruh pegawai. Ketua Wilayah bersama jajaran anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Jambi turut hadir dalam upacara tersebut.

Dalam amanat tertulis Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, yang dibacakan oleh Kajati Jambi, disampaikan sejarah singkat perjalanan lahirnya Kejaksaan Republik Indonesia. Pelantikan Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan panjang institusi Kejaksaan.

“Pelantikan Pak Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama menjadi penanda dimulainya perjalanan panjang Kejaksaan,” ujar Sugeng Hariadi saat menyampaikan amanat tersebut.

Menurutnya, sejak awal kemerdekaan, Kejaksaan tidak hanya menjadi bagian dari struktur birokrasi negara, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga supremasi dan independensi hukum serta memastikan hadirnya keadilan bagi masyarakat.

Momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-81, lanjut Sugeng, hendaknya menjadi ruang refleksi bagi seluruh insan Adhyaksa untuk mengenang jasa dan perjuangan para pendahulu yang telah meletakkan fondasi institusi Kejaksaan.

Peringatan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat kembali komitmen pengabdian kepada institusi, bangsa, dan negara dengan menjadikan setiap tantangan sebagai bahan evaluasi untuk bergerak menuju keadaan yang lebih baik.

“Setiap keterpurukan harus menjadi titik balik menuju keadaan yang lebih baik,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk bangkit bersama, memperkuat kepercayaan publik, serta mengembalikan dan menjaga marwah Kejaksaan melalui kerja nyata, profesionalisme, dan integritas.

“Kebangkitan Kejaksaan tidak lahir dari satu orang, satu kebijakan, atau satu generasi belaka,” ujarnya.

Perkuat Soliditas dan Pelayanan kepada Masyarakat

Sugeng Hariadi menekankan bahwa berbagai pengalaman dan tantangan yang telah dilalui harus menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat soliditas dan solidaritas seluruh jajaran Kejaksaan.

Soliditas tersebut menjadi modal penting dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas sekaligus memberikan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan kepada masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan.

“Pengalaman yang telah kita lalui harus menjadi pembelajaran untuk memperkuat soliditas dan solidaritas jajaran. Dengan demikian, kita dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

Selain memperkuat internal institusi, Kajati Jambi juga menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh lembaga serta pemangku kepentingan.

Kolaborasi tersebut mencakup sesama aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, kalangan akademisi, hingga masyarakat sipil.

Menurutnya, sinergi antar Lembaga diperlukan untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang efektif, terpadu, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Wujudkan penegakan hukum yang terpadu dan terintegrasi dengan saling menghormati kewenangan masing-masing,” tegas Sugeng.

Namun demikian, ia mengingatkan agar sinergi dan kolaborasi tersebut tetap dilaksanakan dengan menjunjung tinggi independensi, objektivitas, profesionalitas, serta kewenangan masing-masing institusi.

Kepercayaan Publik Adalah Amanah

Lebih lanjut, Kajati Jambi menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan kehormatan sekaligus amanah yang harus dijaga oleh setiap insan Adhyaksa.

Kepercayaan tersebut tidak cukup hanya dibangun melalui pernyataan, tetapi harus diwujudkan melalui sikap, perilaku, dan kinerja yang dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

“Jagalah wibawa itu dengan hati yang rendah. Tegaklah dengan kewenangan yang diberikan negara,” pesannya.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan agar tidak meminta maupun menerima sesuatu dengan mengatasnamakan institusi.

Menurutnya, setiap tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip integritas, sekecil apa pun, berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak martabat institusi yang telah dibangun serta dijaga bersama.

“Jangan pernah meminta atau menerima sesuatu dengan mengatasnamakan institusi. Tindakan sekecil apa pun yang mencederai integritas dapat merusak martabat Kejaksaan,” tegasnya.

Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 diharapkan menjadi momentum bagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi untuk terus melakukan pembenahan, meningkatkan profesionalisme, memperkuat integritas, dan menghadirkan penegakan hukum yang adil, humanis, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dengan semangat Hari Lahir Kejaksaan ke-81, jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dan memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara.

Terpisah Kasi Penerangan hukum Kejati Jambi Noly Wiyaya SH MH Mengatakan kepada awak media Ketika di Konfirmasi Melalui Percakapan WhatsApp Rabu 03/09/2026

" Alhamdulillah Upacara yang di gelar dalam rangka Harlah ke 81 kejaksaan RI Berjalan Lancar dan penuh dengan Khidmat " ,Ungkap Kasi Penkum Noly Wiyaya SH MH 

( Kabiro Jambi Yan SBN )
*Hibah Disbudpora Bekasi Rp8,65 Miliar, Rincian Tujuh Penerima Belum Diungkap

*Hibah Disbudpora Bekasi Rp8,65 Miliar, Rincian Tujuh Penerima Belum Diungkap

September 02, 2026
SIMAK BERITA NEWS   XOM --

Rabu 02 September 2026
KABUPATEN - BEKASI --

KABUPATEN - BEKASI- Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi mengungkap alokasi belanja hibah Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp8,65 miliar yang diperuntukkan bagi tujuh organisasi di bidang olahraga dan kepemudaan. 

Namun, dalam jawaban tertulis yang disampaikan kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, besaran anggaran yang dialokasikan kepada masing-masing penerima belum dirinci.Hal tersebut tertuang dalam surat Disbudpora Kabupaten Bekasi Nomor 200.1.4.4/4476/Disbudpora.3/2026 tertanggal 6 Agustus 2026, perihal Tanggapan Surat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya.Surat tersebut merupakan jawaban atas surat PWI Bekasi Raya Nomor A.100.22/PWI-BR/VII/2026 tanggal 13 Juli 2026, perihal permohonan konfirmasi dan klarifikasi anggaran belanja hibah Tahun Anggaran 2026.

Dalam jawabannya, Disbudpora menjelaskan bahwa dasar hukum pengalokasian belanja hibah mengacu pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial.Disbudpora juga secara tegas menyebut total anggaran hibah yang dialokasikan pada tahun berjalan.“Bahwa dalam tahun anggaran 2026 pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga alokasi belanja hibah sebesar Rp8.650.000.000,00 saat ini belum terdapat Dokumen Perubahan,” demikian bunyi poin kedua surat tersebut.*Tujuh Organisasi 

Masuk Daftar Penerima*Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi Iman Nugraha, ST., M.Si., pemerintah daerah mencantumkan tujuh organisasi penerima hibah.Ketujuh organisasi tersebut adalah 

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi, National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Bekasi, DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bekasi, Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (Bapopsi) Kabupaten Bekasi, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Bekasi, serta Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Asosiasi Kabupaten Bekasi.Meski nama tujuh penerima telah disampaikan, surat tersebut tidak mencantumkan pembagian nominal dari total Rp8,65 miliar kepada masing-masing organisasi.

Dengan demikian, dari jawaban tertulis tersebut belum dapat diketahui berapa nilai hibah untuk KONI, NPCI, Pramuka, KNPI, Bapopsi, KORMI maupun PSSI.Surat itu juga belum menguraikan secara rinci mengenai status pencairan masing-masing penerima, dasar penetapan besaran hibah per organisasi, serta rincian peruntukan anggarannya.*PWI Bekasi Raya Dorong Informasi Lebih Terbuka*Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin mengatakan pihaknya menghargai Disbudpora Kabupaten Bekasi yang telah memberikan tanggapan secara tertulis. 

Namun, menurutnya, jawaban tersebut masih menyisakan informasi yang perlu diperjelas agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai alokasi anggaran hibah.“Total anggarannya sudah dijawab, yakni Rp8,65 miliar. Tujuh organisasi penerimanya juga sudah disebutkan. 

Tetapi pertanyaan berikutnya tentu sangat sederhana: masing-masing menerima berapa? Informasi itu belum tercantum dalam surat jawaban yang kami terima,” kata Ade, Selasa (1/9/2026).

Ia menegaskan bahwa permintaan keterbukaan informasi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai tuduhan adanya penyimpangan terhadap Disbudpora maupun organisasi penerima hibah.

Menurutnya, transparansi justru diperlukan untuk mencegah munculnya persepsi ataupun spekulasi di tengah masyarakat.“PWI tidak sedang menyimpulkan ada pelanggaran atau penyimpangan. 

Kami meminta informasi supaya terang. Kalau Rp8,65 miliar itu berasal dari anggaran daerah dan diberikan kepada tujuh organisasi, tentu publik berkepentingan mengetahui pembagiannya, peruntukannya, serta mekanisme pertanggungjawabannya,” paparnya.
.
Transparansi Bukan TuduhanPWI Bekasi Raya menilai keterbukaan terhadap rincian belanja hibah merupakan bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. 

Karena itu, informasi mengenai hibah dinilai idealnya tidak berhenti pada penyebutan total anggaran dan nama organisasi penerima.“Transparansi bukan tuduhan. 

Justru dengan data yang terbuka, pemerintah dan organisasi penerima hibah dapat menjelaskan kepada masyarakat bahwa setiap rupiah anggaran memiliki dasar, peruntukan dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.
.
PWI Bekasi Raya selanjutnya mendorong Disbudpora Kabupaten Bekasi untuk memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai nominal hibah masing-masing dari tujuh organisasi, dasar penetapan besarannya, peruntukan anggaran, serta status realisasi pencairannya pada Tahun Anggaran 2026.Hingga merujuk pada substansi surat jawaban Disbudpora tertanggal 6 Agustus 2026 tersebut, belum terdapat rincian nominal hibah masing-masing dari tujuh organisasi penerima.

Karena itu, informasi lanjutan dari Disbudpora dinilai penting agar alokasi belanja hibah sebesar Rp8,65 miliar dapat diketahui publik secara lebih utuh, sekaligus menghindari kesimpulan yang tidak didasarkan pada data resmi.

( GEOFFREY .M )