Hakim Vonis Dua Terdakwa Atas  Kepemilikan  Sabu 58 Kg  Seumur Hidup

Hakim Vonis Dua Terdakwa Atas Kepemilikan Sabu 58 Kg Seumur Hidup

Juli 02, 2026
Hakim Vonis Dua Terdakwa Atas  Kepemilikan  Sabu 58 Kg  Seumur Hidup 

SIMAK BERITA NEWS COM ,-- 

Kamis 02 2026 ,--
Merangin -:Jambi ,--

Jambi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi 
menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (alm.) dalam perkara tindak pidana narkotika 58 kilogram sabu. Kamis 02 Juli 2026

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Irse Yanda Perima, S.H., dengan anggota majelis Hendrawan Nainggolan, S.H., dan Azhari Prianda Ginting, S.H.


Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup kepada masing-masing terdakwa.
Sebelumnya, pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi telah menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta persidangan, 
Hal ini Terlihat alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi yang dihadirkan selama proses pemeriksaan perkara. Majelis Hakim menilai seluruh unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan telah terpenuhi secara hukum.

Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.

Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lainnya berupa beberapa unit telepon genggam berbagai merek, satu buah koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas para terdakwa, 

Ada pun Barang bukti sebagai berikut , satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam beserta dokumen kendaraan terkait. Barang bukti kendaraan tersebut diketahui juga dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa M. Ramadhan alias Alung.

Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada Negara.
Kedua Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu:
Kesatu, Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menilai terdapat keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.

Kemudian dari Pada  itu Menanggapi Putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui Penasehat hukumnya serta kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi untuk menyatakan sikap menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan Saat ini.

Sedangkan kedua terdakwa masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.
 
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penerangan hukum ( Kasi Penkum) Noly Wiyaya SH MH Ketika Menyampaikan Rilis nya Kepada Awak Media Kamis 02/07/2026

Noly Wiyaya SH MH Kasi Penkum  Menjelaskan Kejati Jambi bersama Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap Perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

" Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi masyarakat dampak  dari bahaya nya  Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika "Ujar nya

Sumber Kasi Penkum Kejati Jambi 

( Kabiro Jambi Yendri SBN )
Kadis PPKB drg.Sony Propesma MPH Pantau Langsung Pelayanan KB di Balai Kecamatan Bangko

Kadis PPKB drg.Sony Propesma MPH Pantau Langsung Pelayanan KB di Balai Kecamatan Bangko

Juli 02, 2026
Kadis PPKB drg.Sony Propesma MPH Pantau Langsung Pelayanan KB di Balai Kecamatan Bangko

SIMAK BERITA NEWS COM 

Kamis 02 Juli 2026 
Bangko – 
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Merangin, drg. Sony Propesma, melakukan pemantauan langsung pelaksanaan pelayanan Keluarga Berencana (KB) di Kecamatan Bangko, Kamis (2/7/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan KB berjalan dengan baik, sekaligus memberikan dukungan kepada tenaga kesehatan dan petugas lapangan yang terlibat dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan itu, drg. Sony Propesma MPH menegaskan bahwa pelayanan KB merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas keluarga, menekan angka kehamilan yang tidak direncanakan, serta mewujudkan keluarga yang sehat, sejahtera, dan berkualitas.

"Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan KB yang mudah, aman, dan berkualitas. Kehadiran kami di lapangan juga sebagai bentuk dukungan kepada seluruh petugas yang telah bekerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

Selain memantau proses pelayanan, Kadis PPKB juga berdialog dengan para akseptor dan tenaga kesehatan untuk mendengarkan berbagai masukan terkait pelaksanaan program KB di Kecamatan Bangko.
Ia berharap sinergi antara Dinas PPKB, pemerintah kecamatan, puskesmas, serta para penyuluh KB terus diperkuat agar capaian pelayanan KB di Kabupaten Merangin semakin meningkat.

Pelayanan KB yang berlangsung di Kecamatan Bangko mendapat sambutan positif dari masyarakat. Antusiasme warga terlihat dari tingginya partisipasi akseptor yang memanfaatkan berbagai layanan kontrasepsi yang disediakan secara gratis oleh pemerintah.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memperluas jangkauan program Keluarga Berencana sebagai bagian dari upaya mewujudkan keluarga yang tangguh dan berkualitas di Kabupaten Merangin,"pungkasnya. 

Penulis : Yazdi Awan SBN 

Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Jambi Anugerahkan Penghargaan GEMAR 2026 kepada Bupati Merangin H.M. Syukur

Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Jambi Anugerahkan Penghargaan GEMAR 2026 kepada Bupati Merangin H.M. Syukur

Juli 02, 2026
Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Jambi Anugerahkan Penghargaan GEMAR 2026 kepada Bupati Merangin H.M. Syukur

SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Kamis 02 Juli 2026 ,--
Merangin – Jambi ,--

Bangko
Prestasi demi prestasi kembali ditoreh Bupati Merangin H.M. Syukur. Kali ini Bupati H.M.Syukur menerima penghargaan Dedikasi dan Peran Aktif Program GEMAR Tahun 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Jambi. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan dukungan Pemerintah Kabupaten Merangin dalam menyukseskan berbagai program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana di daerah. 

Dalam hal ini, Bupati Merangin H.M.Syukur meraih dua penghargaan sekaligus, yakni Penghargaan Dedikasi dan Peran aktif menyukseskan gerakan ayah mengambil rapor anak (GEMAR) tahun 2026. Kemudian yang kedua, Bupati H.M.Syukur juga meraih penghargaan atas komitmen dan dukungan melalui penerbitan kebijakan dan / atau surat edaran sebagai bentuk kontribusi nyata dalam menyukseskan GEMAR. 

Tidak hanya meraih penghargaan GEMAR, Kabupaten Merangin juga meraih penghargaan atas keberhasilannya dalam penyusunan dokumen peta jalan pembangunan kependudukan (PJPK) berkualitas tingkat Kabupaten / Kota tahun 2026. 

Penghargaan ini menjadi bukti nyata keberhasilan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Jambi dalam memperkuat pelaksanaan program yang bertujuan meningkatkan kualitas keluarga dan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Merangin H.M. Syukur menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan yang diterima. Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Merangin, DPPKB, para penyuluh KB, kader, mitra kerja, serta seluruh elemen masyarakat yang selama ini aktif mendukung program-program Kemendukbangga/BKKBN.

"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pembangunan keluarga yang berkualitas. Keberhasilan ini adalah milik seluruh masyarakat Kabupaten Merangin yang telah bersama-sama mendukung berbagai program pemerintah," ujar Bupati H.M.Syukur. 

Sementara itu, Zamhari,.S.H.M.H selaku Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Jambi  menyampaikan bahwa penghargaan Dedikasi dan Peran Aktif Program GEMAR diberikan kepada kepala daerah yang menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung implementasi program pembangunan keluarga melalui kebijakan, kolaborasi lintas sektor, serta dukungan terhadap pelayanan keluarga berencana dan pemberdayaan keluarga.

"Dengan penghargaan ini diharapkan Pemerintah Kabupaten Merangin dapat terus mempertahankan bahkan meningkatkan capaian program pembangunan keluarga, sehingga mampu mewujudkan keluarga yang sehat, berkualitas, mandiri, dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045,"ujarnya. 

Terpisah, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Merangin, drg.H. Sony Propesma,.M.PH mengatakan penghargaan yang diterima Bupati Merangin H.M. Syukur merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Merangin dalam mendukung pelaksanaan program Kemendukbangga/BKKBN hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

"Penghargaan ini menjadi kebanggaan bagi Kabupaten Merangin sekaligus motivasi bagi seluruh jajaran DPPKB, para penyuluh KB, kader, serta mitra kerja untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan penuh Bapak Bupati H.M. Syukur yang senantiasa memberikan perhatian terhadap pembangunan keluarga, percepatan penurunan stunting, serta penguatan program Bangga Kencana di Kabupaten Merangin," ujar drg. Sony Propesma, MPH Kamis, (02/07/2026).

Ia menambahkan, Dinas PPKB Kabupaten Merangin akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan capaian program pembangunan keluarga yang berkualitas, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Merangin.

 ( Penulis Yazdi Awan SBN )
Jalin Kerja Sama, DPPKB Merangin Terima Kunjungan BPJS Kesehatan Cabang Bangko

Jalin Kerja Sama, DPPKB Merangin Terima Kunjungan BPJS Kesehatan Cabang Bangko

Juli 02, 2026
Jalin Kerja Sama, DPPKB Merangin Terima Kunjungan BPJS Kesehatan Cabang Bangko

SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Kamis 02 Juli 2026 ,--
Merangin Jambi ,--

Bangko –
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Merangin menerima kunjungan silaturahmi dari BPJS Kesehatan Cabang Bangko di Kantor DPPKB Merangin, Kamis (2/7/2026).

Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan kerja sama dalam mendukung peningkatan kesejahteraan serta perlindungan kesehatan bagi DPPKB Beserta jajaran, dan para kader Keluarga Berencana (KB).

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban itu membahas berbagai peluang kolaborasi, khususnya terkait kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi kader KB yang selama ini menjadi mitra strategis DPPKB dalam menyukseskan Program Bangga Kencana di Kabupaten Merangin.

Kepala DPPKB Kabupaten Merangin, drg. Sony Propesma, menyampaikan apresiasi atas kunjungan BPJS Kesehatan Cabang Bangko. Menurutnya, sinergi yang terjalin merupakan langkah positif dalam memberikan perlindungan dan kepastian layanan kesehatan bagi para kader KB yang telah berperan aktif memberikan edukasi serta pelayanan kepada masyarakat.

"Kader KB merupakan ujung tombak keberhasilan program pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga di lapangan. Melalui kerja sama ini, kami berharap mereka dapat memperoleh perlindungan jaminan kesehatan sehingga semakin semangat dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya kepada masyarakat," ujar drg. Sony Propesma.

Dalam pertemuan itu, drg. Sony Propesma bersama kepala BPJS Cabang Bangko, Zirmen, juga berdiskusi tentang pelayanan BPJS, mulai dari pendaftaran,  pembayaran, tunggakan, pengklaiman, dan lain-lainnya. 

"Hasil diskusi kami tadi pelayanan BPJS harus cepat dan semakin dipermudah. Termasuk saat mendapatkan pengobatan secara gratis melalui kartu BPJS nya,"sebutnya.

Sementara itu, Zirmen kepala BPJS Kesehatan Cabang Bangko menyampaikan, komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan DPPKB Merangin dalam mendukung perluasan kepesertaan JKN, termasuk bagi kader KB yang memenuhi ketentuan sebagai peserta program.

"Melalui kerja sama yang baik ini, diharapkan koordinasi antara DPPKB Merangin dan BPJS Kesehatan Cabang Bangko semakin erat, sehingga berbagai program pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal. Sinergi tersebut juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan masyarakat Kabupaten Merangin yang sehat, sejahtera, dan berkualitas,"pungkasnya.

( Penulis  Yazdi Awan SBN ) 

Terungkap, Istri Terdakwa Kasus Dana BOS SMA N 6 Sebut Rp.217 Juta Bukan Dimakan Tapi Dibayar Sesuai Perintah

Terungkap, Istri Terdakwa Kasus Dana BOS SMA N 6 Sebut Rp.217 Juta Bukan Dimakan Tapi Dibayar Sesuai Perintah

Juli 01, 2026
Terungkap, Istri Terdakwa Kasus Dana BOS SMA N 6 Sebut Rp.217 Juta Bukan Dimakan Tapi Dibayar Sesuai Perintah

SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Kamis 02 Juli 2026 ,--
Merangin Jambi ,--

Bangko
Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin kembali memasuki babak baru. Terakhir, Istri Wiwin Haryadi, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan informasi yang menurutnya berkembang di tengah masyarakat terkait uang sebesar Rp217 juta yang menjadi salah satu materi dalam persidangan.

Dilansir dari Jambidaily, ia mengaku selama proses persidangan selalu hadir mengikuti sidang yang digelar setiap hari Senin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Karena itu, ia merasa perlu menyampaikan apa yang didengarnya langsung di ruang sidang.

“Saya mengikuti terus setiap hari Senin sidang di Jambi. Saya ingin meluruskan informasi yang berkembang bahwa suami saya memakan uang yang disebut sebagai uang titipan itu. Itu tidak benar,” ujarnya.

Menurutnya, dalam persidangan Sugimin menerangkan telah menyerahkan uang sebesar Rp217 juta kepada Wiwin yang saat itu menjabat sebagai bendahara sekolah. Namun, ia menilai muncul anggapan di masyarakat seolah-olah uang tersebut telah dikuasai atau “dimakan” oleh suaminya.

“Demi Allah, suami saya tidak makan uang itu. Uang yang dititipkan itu memang disuruh untuk membayar hutang sekolah dan semuanya dibayarkan. Karena itulah uang tersebut tidak diserahkan kepada kepala sekolah yang baru, Pak Nukman,” katanya.

Ia menjelaskan, suaminya telah memaparkan secara rinci di hadapan majelis hakim mengenai penggunaan dana tersebut. Menurutnya, uang itu digunakan untuk membayar berbagai kewajiban sekolah, di antaranya pembayaran pajak, gaji tenaga honorer, pembelian laptop, serta kebutuhan operasional sekolah lainnya.

“Semua catatan, kwitansi, dan barangnya ada. Bukan mengada-ada. Semua sudah disampaikan suami saya di depan pengadilan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti jalannya persidangan ketika Sugimin diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, saat penasihat hukum terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun majelis hakim mengajukan sejumlah pertanyaan, Sugimin beberapa kali mengaku lupa terhadap sejumlah hal yang ditanyakan.

“Sebenarnya sudah lama saya ingin meluruskan tudingan ini di media supaya masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya disampaikan di persidangan,” ujarnya.

Selain meluruskan persoalan uang Rp217 juta, istri Wiwin mengaku keluarganya juga harus menanggung beban moral sejak perkara tersebut bergulir ke pengadilan.

“Kami merasa malu, baik di lingkungan kerja maupun di lingkungan tempat tinggal. Banyak yang beranggapan suami saya seorang koruptor. Padahal yang dilakukan suami saya hanya menjalankan perintah dari pimpinannya sebagai bawahan. Sebagai bawahan tentu dia mengikuti perintah atasannya,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai bendahara, suaminya hanya menerima hak sesuai jabatannya dan tidak memperoleh keuntungan sebagaimana yang dituduhkan.

“Apa yang diterimanya hanya sebatas haknya sebagai bendahara,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh fakta tersebut telah disampaikan oleh suaminya di hadapan majelis hakim dan didukung dengan bukti-bukti yang dipertunjukkan dalam persidangan. Ia berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa suaminya telah menyalahgunakan uang tersebut, karena seluruh proses pembuktian masih berlangsung di pengadilan.

Hingga saat ini, perkara dugaan korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin masih dalam proses persidangan. Seluruh keterangan saksi, terdakwa, maupun alat bukti akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum. 

( Penulis /Reporter Yasdi SBN )
Terungkap, Istri Terdakwa Dana BOS SMAN 6 Sebut Rp.217 Juta Bukan Dimakan Tapi Dibayar Sesuai Perintah

Terungkap, Istri Terdakwa Dana BOS SMAN 6 Sebut Rp.217 Juta Bukan Dimakan Tapi Dibayar Sesuai Perintah

Juli 01, 2026
Terungkap, Istri Terdakwa Dana BOS SMAN 6 Sebut Rp.217 Juta Bukan Dimakan Tapi Dibayar Sesuai Perintah

SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Kamis 02 Juli 2026 ,--
Merangin Jambi ,--

Bangko
Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin kembali memasuki babak baru. Terakhir, Istri Wiwin Haryadi, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan informasi yang menurutnya berkembang di tengah masyarakat terkait uang sebesar Rp217 juta yang menjadi salah satu materi dalam persidangan.

Dilansir dari Jambidaily, ia mengaku selama proses persidangan selalu hadir mengikuti sidang yang digelar setiap hari Senin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Karena itu, ia merasa perlu menyampaikan apa yang didengarnya langsung di ruang sidang.

“Saya mengikuti terus setiap hari Senin sidang di Jambi. Saya ingin meluruskan informasi yang berkembang bahwa suami saya memakan uang yang disebut sebagai uang titipan itu. Itu tidak benar,” ujarnya.

Menurutnya, dalam persidangan Sugimin menerangkan telah menyerahkan uang sebesar Rp217 juta kepada Wiwin yang saat itu menjabat sebagai bendahara sekolah. Namun, ia menilai muncul anggapan di masyarakat seolah-olah uang tersebut telah dikuasai atau “dimakan” oleh suaminya.

“Demi Allah, suami saya tidak makan uang itu. Uang yang dititipkan itu memang disuruh untuk membayar hutang sekolah dan semuanya dibayarkan. Karena itulah uang tersebut tidak diserahkan kepada kepala sekolah yang baru, Pak Nukman,” katanya.

Ia menjelaskan, suaminya telah memaparkan secara rinci di hadapan majelis hakim mengenai penggunaan dana tersebut. Menurutnya, uang itu digunakan untuk membayar berbagai kewajiban sekolah, di antaranya pembayaran pajak, gaji tenaga honorer, pembelian laptop, serta kebutuhan operasional sekolah lainnya.

“Semua catatan, kwitansi, dan barangnya ada. Bukan mengada-ada. Semua sudah disampaikan suami saya di depan pengadilan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti jalannya persidangan ketika Sugimin diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, saat penasihat hukum terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun majelis hakim mengajukan sejumlah pertanyaan, Sugimin beberapa kali mengaku lupa terhadap sejumlah hal yang ditanyakan.

“Sebenarnya sudah lama saya ingin meluruskan tudingan ini di media supaya masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya disampaikan di persidangan,” ujarnya.

Selain meluruskan persoalan uang Rp217 juta, istri Wiwin mengaku keluarganya juga harus menanggung beban moral sejak perkara tersebut bergulir ke pengadilan.

“Kami merasa malu, baik di lingkungan kerja maupun di lingkungan tempat tinggal. Banyak yang beranggapan suami saya seorang koruptor. Padahal yang dilakukan suami saya hanya menjalankan perintah dari pimpinannya sebagai bawahan. Sebagai bawahan tentu dia mengikuti perintah atasannya,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai bendahara, suaminya hanya menerima hak sesuai jabatannya dan tidak memperoleh keuntungan sebagaimana yang dituduhkan.

“Apa yang diterimanya hanya sebatas haknya sebagai bendahara,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh fakta tersebut telah disampaikan oleh suaminya di hadapan majelis hakim dan didukung dengan bukti-bukti yang dipertunjukkan dalam persidangan. Ia berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa suaminya telah menyalahgunakan uang tersebut, karena seluruh proses pembuktian masih berlangsung di pengadilan.

Hingga saat ini, perkara dugaan korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin masih dalam proses persidangan. Seluruh keterangan saksi, terdakwa, maupun alat bukti akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum. 

( Penulis /Reporter Yasdi SBN )
Dukung Validitas Data Pemilih, Lapas Kelas IIB Bangko Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Merangin

Dukung Validitas Data Pemilih, Lapas Kelas IIB Bangko Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Merangin

Juli 01, 2026
Dukung Validitas Data Pemilih, Lapas Kelas IIB Bangko Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Merangin

SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Merangin Jambi ,--
Rabu 01 Juli 2026 ,--

Bangko 
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangko menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II yang diselenggarakan oleh Pihak  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin di Kantor Komis Pemilihan Umum  Kabupaten Merangin, Selasa 01/07/2026

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Bangko Heri  di wakili oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP), Budi

Ia Menjelaskan bahwa  Kehadiran Lapas kelas IIB Bangko merupakan bentuk dukungan Penuh  terhadap upaya untuk menjaga akurasi dan validitas data pemilih secara berkelanjutan Untuk Kedepan.

Melalui Kegiatan Rapat pleno diikuti oleh berbagai unsur dari  Pemerintah dan instansi terkait sebagai forum evaluasi serta sinkronisasi data pemilih guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan inklusif.

Kasi KPLP Budi menyampaikan bahwa Lapas Bangko siap bersinergi dengan KPU dan seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan terpenuhinya hak-hak konstitusional warga binaan yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

" Melalui partisipasi dalam kegiatan ini Lapas Bangko menegaskan komitmennya untuk mendukung demokrasi yang berkualitas serta memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak hak  Pilihnya, termasuk Salah satu warga binaan pemasyarakatan " Tutur nya Budi Kasi KPLP 

Kemudian dari Pada itu, Budi Mengatakan Bahwa Lapas IIB Bangko Terus Bersinergi dan Berkoordinasi dengan Pihak Terkait dalam Hal ini KPU kabupaten Merangin Agar hak Konstitusional Terpenuhi  Terhadap WBP dan Bisa ikut Partisipasi Dalam Demokrasi Pemilu yang Akan Datang ,

( Kabiro Jambi Yendri SBN )