Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Himbau Mari Jaga Kondusifitas Pilkades Serentak

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Himbau Mari Jaga Kondusifitas Pilkades Serentak

Oktober 09, 2026
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Himbau Mari Jaga Kondusifitas Pilkades Serentak 

SIMAK BERITA NEWS COM 

Jumat 09 Oktober 2026

Merangin -Jambi

.            AKBP Kiki Firmansyah 

Bangko
Sebanyak 24 desa di kabupaten Merangin yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades ) secara serentak, Dan tahapan pemutahiran  jumlah mata pilih pada Pilkades sudah di mulai sejak 6-14 Oktober .

Untuk mendukung suksesnya kegiatan tersebut, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah, menghimbau agar masyarakat di 24 desa bisa menjaga kondusifitas,selama  tahapan pelaksanaan Pilkades .

" Pilkades merupakan  bentuk demokrasi di tingkat desa, dimana masyarakat memilih pemimpin desanya untuk memimpin desa hingga beberapa tahun kedepan"maka demi terwujudnya Kamtibmas ,saya menghimbau agar sama sama menjaga kondusifitas selama Pilkades " ungkap Kapolres.(9/10).

Sementara itu bagi para calon kepala desa,untuk bisa menjaga massa pendukungnya,sehingga tidak terjadi singgungan kecil antar sesama pendukung calon.

" Yang paling penting,para calon kepala desa untuk betul betul menjaga massa pendukungnya, dan saya yakin bahwa mereka akan bisa membawa Pilkades  secara profesional, sehingga azas jujur ,adil dan rahasia tetap terjaga dengan baik" Ujarnya lagi.

Kapolres juga Berharap kepada Jajarannya ,serta para Kapolsek untuk terus memberikan rasa aman dan Nyaman  di tengah masyarakat, dan laporkan jika ada yang mencoba mengganggu pelaksanaan Pilkades serentak di Merangin.

" Para Kapolsek yang di wilayahnya ada pelaksanaan Pilkades serentak,berikan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,polisi wajib hadir di tengah tengah masyarakat  jangan ragu jika ada yang mencoba mengganggu pelaksanaan Pilkades serentak di Merangin,tindak sesuai hukum yang berlaku demi kondusifitas di Merangin " tegas Kapolres.

Untuk mempermudah laporan warga,yang membutuhkan polisi , Kapolres menghimbau agar masyarakat untuk melapor ke nomor halo polisi 110,sehingga lebih mudah untuk penanganan secara cepat.

" Sesuai tagline kapolri, "POLRI BERSAMA MASYARAKAT" untuk terus memberikan pelindung ,pengayom  dan pelayan kepada masyarakat,kita siap membantu kesulitan masyarakat " tegasnya.

Ada pun  24 Desa yg mengikuti Pilkades Serentak sebagai Berikut 

Desa Sungai Putih, Kecamatan
Bangko Barat.
Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang.
Desa Muara Belengo, Kecamatan Pamenang.
Desa Simpang Limbur Merangin, Kecamatan Pamenang Barat.
Desa Mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat.
Desa Seling, Kecamatan Tabir.
Desa Sungai Limau, Kecamatan Tabir Timur.
Desa Sungai Tabir, Kecamatan Tabir Barat.
Desa Muara Seketuk, Kecamatan Tabir Ulu.
Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Manau.
Desa Tiangko, Kecamatan Sungai Manau.
Desa Guguk, Kecamatan Renah Pembarap.
Desa Muara Panco Barat, Kecamatan Renah Pembarap.
Desa Kampung Limo, Kecamatan Pangkalan Jambu.
Desa Teluk Sikumbang, Kecamatan Muara Siau.
Desa Rantau Jering, Kecamatan Lembah Masurai.
Desa Koto Rami, Kecamatan Lembah Masurai.
Desa Tuo, Kecamatan Lembah Masurai.
Desa Muara Kelukup, Kecamatan Lembah Masurai.
Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Lembah Masurai.
Desa Tanjung Kasri, Kecamatan Jangkat.
Desa Gedang, Kecamatan Jangkat Timur.
Desa Pematang Pauh, Kecamatan Jangkat Timur.
Desa Tanjung Mudo, Kecamatan Jangkat Timur.

Kabiro Jambi YN 
Editor : Geofrey M 
Perkuat Transparansi Publik, Kemenimipas Tuai Berbagai Penghargaan dalam AHI 2026

Perkuat Transparansi Publik, Kemenimipas Tuai Berbagai Penghargaan dalam AHI 2026

Oktober 09, 2026

Perkuat Transparansi Publik, Kemenimipas Tuai Berbagai Penghargaan dalam AHI 2026

SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Jumat 09 Oktober 2026 ,--

SURAKARTA,--


Surakarta, ,

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kembali menorehkan prestasi dalam ajang Anugerah Humas Indonesia (AHI) tahun 2026, Kamis (8/10).

 Berpusat di Balai Tawangarum Surakarta, Kemenimipas sukses menyabet penghargaan dalam berbagai kategori. Capaian tersebut menjadi wujud keseriusan Kemenimipas dalam memperkuat transparansi demi meningkatkan kepercayaan publik.

Sebanyak empat kategori penghargaan berhasil dituai oleh Kemenimipas pada gelaran AHI 2026. Penghargaan tersebut diantaranya Kategori Pelayanan Informasi Publik Terinovatif subkategori Pengelolaan dan Penyajian Informasi Publik (Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam Angka) meraih GOLD WINNER. 

Adapun Kategori Kanal Digital Sub kategori Media Sosial Instagram, Kategori Kanal Digital Sub kategori Website, dan Kategori Program Kehumasan Pemerintah Sub kategori Kementerian (Imigrasi dan Pemasyarakatan in Action Route) mendapatkan predikat BRONZE WINNER.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenimipas, Asep Kurnia, menghadiri dan menerima penghargaan secara langsung. Ia menyampaikan komitmen untuk terus berupaya memperkuat transparansi publik demi memberikan pelayan prima kepada masyarakat.

”Alhamdulillah pada hari ini kami dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperoleh anugerah Humas Indonesia. Semoga kita bisa terus meningkatkan kinerja, untuk terus memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara,” ujar Sekjen Asep Kurnia.

Founder dan CEO Humas Indonesia, Asmono Wikan, turut memberikan apresiasi kepada Kemenimipas atas keberhasilannya dalam menjamin transparansi publik demi kepentingan masyarakat.

”Selamat kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Pak Asep Pak Sekjen, dan teman-teman. Luar biasa, Baru dua tahun tapi kiprahnya sudah sangat menggebrak. Terima kasih. Inspirasi Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menata, menampilkan keterbukaan informasi publik yang betul-betul transparan, kredibel, dan berdampak pada bangsa,” ujar Asmono Wikan.

AHI 2026 yang diselenggarakan oleh Humas Indonesia merupakan ajang yang mengukur kinerja kehumasan korporasi, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Bertajuk Membangun Transparansi, Menguatkan Kepercayaan Publik, AHI 2026 menjadi ruang apresiasi sekaligus evaluasi terhadap upaya institusi dan lembaga dalam membangun komunikasi publik yang transparan, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sebagai salah satu direktorat teknis Kemenimipas turut menyumbang prestasi yang membanggakan. Ditjen Imigrasi bahkan mampu memboyong enam kategori sekaligus, yaitu

1. Kategori Kanal Digital Sub Kategori Media Sosial Instagram GOLD WINNER


2. Kategori Kanal Digital Sub Kategori Video Profile GOLD WINNER


3. Kategori Kanal Digital Sub Kategori Website GOLD WINNER


4. Kategori Owned Media Sub Kategori Majalah Internal GOLD WINNER


5. Kategori Kanal Digital Sub Kategori Media Sosial Instagram SILVER WINNER


6. Kategori Kanal Digital Sub Kategori Media Sosial Tiktok SILVER WINNER

Dalam gelaran yang sama, Unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Imigrasi juga turut berpartisipasi dalam menorehkan prestasi. Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan memenangkan 3 penghargaan yaitu Kategori Kanal Digital Sub Kategori Media Sosial Instagram dan Tiktok meraih GOLD WINNER, serta Kategori Kanal Digital Sub Kategori Video Profile menyandang BRONZE WINNER. Selain itu, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga membawa pulang penghargaan BRONZE WINNER dalam kategori Kanal Digital Sub Kategori Media Sosial Instagram.

Keikutsertaan Kemenimipas dalam rangkaian AHI 2026 menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas kehumasan. Penghargaan dan pembelajaran yang diperoleh melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan strategi komunikasi dalam menyampaikan kebijakan, layanan, dan capaian Kemenimipas dengan tepat sasaran. Selain itu, torehan Kemenimipas dalam AHI 2026 juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas komunikasi publik melalui informasi yang mudah diakses dan dipahami masyarakat serta membangun kepercayaan publik melalui komunikasi yang transparan dan inovatif.

Editor : Geofrey M
( Kabiro YN SBN (

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Oktober 09, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Jumat 09 Oktober 2026 ,--
JAKARTA 

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) kembali menyelenggarakan Anugerah Jurnalistik KPU 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan 73 tahun KPU dengan mengangkat tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”.Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 resmi dibuka mulai 8 hingga 22 Oktober 2026. 

Ajang tahunan ini menjadi ruang bagi insan pers dan masyarakat untuk menyampaikan gagasan, pengalaman, serta perspektif mengenai penyelenggaraan pemilu dan perkembangan demokrasi Indonesia melalui karya jurnalistik dan karya kreatif.Pada penyelenggaraan tahun ini, terdapat lima subtema yang dapat menjadi fokus karya peserta, yaitu:
1. Dari TPS ke Era Digital: Transformasi Penyelenggaraan Pemilu.
2. Masyarakat dalam Pesta Demokrasi.
3. KPU Melayani4. Reformasi dan Perubahan Besar Sistem Pemilu
5. Kelompok Rentan dalam PemiluKelima subtema tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang luas bagi peserta untuk mengangkat berbagai perspektif mengenai penyelenggaraan pemilu, partisipasi masyarakat, pelayanan publik, 

transformasi digital, reformasi sistem pemilu, hingga keterlibatan kelompok rentan dalam demokrasi.Tiga Kategori Kompetisi

Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 terdiri atas tiga kategori, yakni karya tulis jurnalistik, foto, dan video.Pada tahun ini terdapat pengembangan khusus pada kategori video. Jika sebelumnya kompetisi lebih berfokus pada karya jurnalistik yang dibuat oleh jurnalis, kategori video tahun ini juga dapat diikuti oleh masyarakat umum, termasuk mahasiswa maupun warga.

Pengembangan kategori video tersebut diharapkan dapat memperluas partisipasi publik sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan cerita dan perspektif mereka mengenai pemilu dan demokrasi melalui konten video.

Sementara itu, untuk kategori karya tulis jurnalistik, terdapat perubahan ketentuan dibandingkan penyelenggaraan tahun sebelumnya. 

Peserta dapat mendaftarkan karya berupa opini atau esai, sehingga tidak lagi terbatas pada karya hard news seperti pada penyelenggaraan sebelumnya.

Adapun kategori foto pada dasarnya masih mengikuti ketentuan yang relatif sama dengan penyelenggaraan tahun sebelumnya.*Ketentuan Peserta dan Karya*Untuk kategori karya tulis jurnalistik dan foto, peserta merupakan jurnalis. 

Sementara itu, kategori video dapat diikuti oleh jurnalis maupun masyarakat umum, seperti mahasiswa dan warga.

Setiap karya yang didaftarkan wajib sesuai dengan tema utama maupun salah satu subtema yang telah ditentukan.Karya yang diikutsertakan juga harus merupakan karya asli peserta, bukan hasil plagiasi atau penjiplakan. 

Karya tersebut belum pernah dan/atau tidak pernah diikut sertakan dalam perlombaan Anugerah Jurnalistik KPU RI pada tahun sebelumnya.Peserta maupun karya yang didaftarkan juga tidak boleh merupakan karya atau peserta yang sebelumnya telah menjadi pemenang dalam kompetisi 

Anugerah Jurnalistik KPU RI.Setiap calon peserta wajib menyertakan identitas diri. Untuk peserta dari kalangan jurnalis, identitas yang disertakan berupa foto ID Pers, sedangkan peserta dari masyarakat umum wajib menyertakan foto KTP.Karya yang didaftarkan tidak diperkenankan mengandung unsur SARA, pornografi, ujaran kebencian, fitnah, hoaks, provokasi, maupun materi 

lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.Panitia berhak melakukan verifikasi terhadap keaslian dan orisinalitas karya yang didaftarkan. 

Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, panitia berhak melakukan diskualifikasi terhadap peserta.Keputusan Dewan Juri bersifat independen, objektif, dan final, sehingga tidak dapat diganggu gugat. Adapun komposisi dewan juri di masing-masing kategori sebanyak 3 orang yang terdiri dari pimpinan KPU RI, juga profesional jurnalistik dan konten kreator.*Karya untuk Publikasi dan Edukasi*Dengan mengikuti kompetisi ini, peserta menyatakan bersedia memberikan izin kepada panitia maupun KPU RI untuk menggunakan karya yang telah didaftarkan sebagai bagian dari publikasi, dokumentasi, edukasi, dan promosi 

kegiatan, dengan tetap mencantumkan nama pembuat karya.Selain itu, peserta diwajibkan mengunggah karya yang diikutsertakan melalui akun Instagram pribadi dengan mencantumkan tagar: #HUT73KPURI, #KPPDEM, #AnugerahJurnalistikKPURI2026.

Peserta juga diwajibkan mengikuti (follow) akun Instagram KPU RI (@kpu_ri) dan akun KPP DEM (@kppdemri)Ketentuan khusus dan teknis masing-masing kategori dapat diketahui melalui akun Instagram tersebut. 

KPP DEM  yang dalam dua tahun terakhir dipercaya oleh KPU RI untuk melaksanakan Anugerah Jurnalistik KPU RI.Ketua Panitia Pelaksana Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 yang juga Sekretaris Jenderal KPP DEM, Nopri Agustian, mengatakan penyelenggaraan Anugerah Jurnalistik KPU RI diharapkan tidak hanya menjadi kompetisi bagi insan pers, tetapi juga menjadi ruang partisipasi publik dalam memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pemilu dan demokrasi.“Kami berharap 

Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 dapat menjadi ruang yang semakin luas bagi jurnalis maupun masyarakat untuk menyampaikan gagasan, pengalaman, dan perspektifnya mengenai pemilu dan demokrasi Indonesia. 

Melalui karya jurnalistik dan konten kreatif yang dihasilkan, kami ingin mendorong semakin banyak masyarakat yang terlibat dalam proses sosialisasi dan edukasi kepemiluan,”ujarnya.

Menurut Nopri, pengembangan kategori video yang kini dapat diikuti masyarakat umum merupakan salah satu upaya untuk memperluas ruang partisipasi tersebut.“Khusus kategori video, tahun ini kami memberikan ruang yang lebih luas 

karena dapat diikuti masyarakat umum, termasuk mahasiswa dan warga. Harapannya, semakin banyak perspektif masyarakat yang muncul dan dapat menjadi bagian dari cerita tentang perjalanan demokrasi serta penyelenggaraan pemilu di Indonesia,” ungkapnya.

Ia menambahkan, karya yang dihasilkan peserta diharapkan tidak hanya memenuhi aspek kompetisi, tetapi juga memiliki nilai informasi, edukasi, dan dapat memberikan gambaran mengenai berbagai sisi penyelenggaraan pemilu.“Pada akhirnya, 

kami berharap kompetisi tahunan KPU RI ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, sekaligus memperkuat sosialisasi dan edukasi tentang pemilu dan demokrasi Indonesia. 

Semakin banyak masyarakat yang memahami proses pemilu, semakin terbuka pula ruang untuk membangun partisipasi publik yang bermakna,” ujar Nopri.Pendaftaran Dibuka 8–22 Oktober 2026. 

Calon peserta dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui Google Form Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 pada tautan berikut: https://forms.gle/DY6uYjoiVqKbMjNd9.Informasi mengenai ketentuan teknis masing-masing kategori, termasuk persyaratan karya dan mekanisme pengumpulan, dapat diperoleh melalui akun Instagram KPP DEM dan KPU RI.Melalui tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”, 

Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 diharapkan menjadi bagian dari upaya mendokumentasikan perjalanan demokrasi Indonesia sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi jurnalis dan masyarakat untuk turut menyuarakan pengalaman, gagasan, dan perspektif mengenai pemilu. 

( GEOFFREY. M )
Editor: Geoffrey .M
Mundurnya Sertijab Kasatreskrim, Ini Penjelasan Kapolres Merangin

Mundurnya Sertijab Kasatreskrim, Ini Penjelasan Kapolres Merangin

Oktober 08, 2026
Mundurnya Sertijab Kasatreskrim, Ini Penjelasan Kapolres Merangin

SIMAK BERITA NEWS COM ,-- 

Kamis 08 Oktober 2026 ,--

Merangin - Jambi ,--

Bangko ,
Gerbong mutasi yang terjadi  di Polda Jambi dalam rangka penyegaran dan pembinaan  karir anggota polri,  Pada medio 15 September lalu  termasuk pada jajaran perwira polres Merangin,Dan salah satunya adalah Kasatreskrim polres Merangin AKP Evi koto,yang di mutasi menjadi panit 1 unit 4  subdit 2 Diresnarkoba Polda Jambi dan di gantikan oleh Iptu Dimas yang sebelum menjabat panit diresnarkoba menjadi Ps Kasatreskrim polres Merangin.

Sertijab yang mestinya segera di lakukan,Namun  terjadi peristiwa pembunuhan berencana di kecamatan Tabir ,maka Sertijab tersebut belum di lakukan polres Merangin,selain itu ada sejumlah kasus yang jadi atensi polres masih di lakukan  penyelidikan oleh satreskrim polres Merangin,sehingga Sertijab belum di laksanakan.

Seperti yang di sampaikan oleh Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah, mengatakan bahwa Sertijab Kasatreskrim belum di laksanakan,karena ada sejumlah kasus yang jadi atensi polres dan juga sejumlah kasus yang jadi perhatian masyarakat Merangin.

" Benar Sertijab Kasatreskrim belum kita laksanakan, karena ada sejumlah ungkap kasus yang jadi atensi polres Merangin,dan juga kasus pembunuhan berencana yang masih di kembangkan oleh satreskrim polres Merangin" ungkap Kapolres Merangin AKBP Kiki.(8/10).

Menurut Kapolres Merangin, Sertijab mundur bukan berarti mengabaikan ST Kapolda Jambi,Tetapi karena ada pengungkapan kasus dan operasi Jaran,maka hal biasa saja mundur tanggal Sertijab bukan berarti gagal Sertijab.

" Saya kira Sertijab Kasatreskrim polres Merangin akan tetap di lakukan, sebab ST Kapolda Jambi ST No 699/IX/KEP/2026 juga sudah ada selain itu bentuk pembinaan karir anggota polri, tetapi karena masih ada ungkap kasus dan sejumlah kasus yang jadi atensi masyarakat,maka Sertijab sementara kita tangguhkan,tetapi bukan gagal Sertijab " ungkap Kapolres Merangin.

Selain itu Kapolres Merangin mengatakan bahwa, dirinya juga sudah berkoordinasi dengan pejabat berwenang di Polda Jambi terkait mundurnya Sertijab Kasatreskrim polres Merangin.

" Kami juga sudah berkoordinasi terkait belum di laksanakan Sertijab Kasatreskrim,karena sangat jelas satreskrim masih memiliki tangung jawab ungkap kasus dan hasil operasi jaran,jika sudah tuntas pasti segera kita sertijabkan" tegasnya.

Kapolres Merangin juga berharap agar penjelasan yang di sampaikan menjadi pemahaman masyarakat,bahwa tidak ada kepentingan apapun dalam mutasi Kasatreskrim,sebab mutasi yang terjadi merupakan bentuk kebutuhan satuan dan pembinaan karir anggota polri saja,Dan Kasatreskrim polres Merangin di mutasi juga bukan karena ada kasus yang menjerat Kasatreskrim.

" Semoga saja penjelasan kami, menjawab pertanyaan di tengah masyarakat,mutasi Kasatreskrim polres Merangin baik baik saja,sebab dalam ST yang di keluarkan Polda Jambi , Kasatreskrim di mutasi jadi panit 3 dires narkoba Polda Jambi dan bukan dalam rangka Riksa, artinya mutasinya normal saja" Ujarnya singkat

( Kabiro Jambi YN )
Editor  : Geofrey M 

.
Lapas Kelas IIB Bangko Bagikan Ratusan Masker, Antisipasi Dampak Kabut Asap

Lapas Kelas IIB Bangko Bagikan Ratusan Masker, Antisipasi Dampak Kabut Asap

Oktober 08, 2026
Lapas Kelas IIB Bangko Bagikan Ratusan Masker, Antisipasi Dampak Kabut Asap

SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Merangin –Jamb ,--i

Jumat 09 Oktober 2026 ,--

.      Kalapas Bangko bagikan Masker ke              Warga binaan 

Bangko ,
Menyikapi penurunan kualitas udara akibat kabut asap yang melanda Provinsi Jambi dalam beberapa hari terakhir, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko mengambil langkah preventif dengan membagikan ratusan masker kepada petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi kesehatan serta meminimalkan risiko gangguan pernapasan akibat paparan asap.

Kegiatan pembagian masker dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Syaikoni, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm. Kamtib), Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU), serta jajaran pejabat struktural lainnya.

Kegiatan diawali dengan apel pagi yang diikuti jajaran petugas. Selanjutnya, Kalapas menyerahkan masker secara simbolis kepada perwakilan petugas dan WBP sebelum pembagian dilanjutkan secara serentak di blok hunian. Melalui kegiatan ini, seluruh petugas dan WBP diharapkan dapat menggunakan masker saat beraktivitas, khususnya ketika kondisi udara kurang sehat.

.    Kasi Binadikgiatja Bagikan Masker                  kepada Petugas 

Kalapas Kelas IIB Bangko, Syaikoni, Amd IP SH MH menegaskan bahwa kesehatan petugas dan WBP merupakan aspek penting yang harus menjadi perhatian bersama, terlebih dalam menghadapi kondisi lingkungan yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.

“Pembagian masker ini merupakan langkah antisipasi untuk melindungi petugas yang melaksanakan tugas sehari-hari maupun WBP yang sedang menjalani pembinaan. Kami ingin memastikan hak atas pelayanan kesehatan tetap terpenuhi dan seluruh penghuni lapas dapat menjalankan aktivitas dengan lebih aman di tengah kondisi kabut asap,” tegas Syaikoni.

.       Kalapas Bagikan Masker ke WBP 

Ia juga Menambahkan  Paparan kabut asap dapat menyebabkan iritasi mata, tenggorokan, serta gangguan pernapasan, termasuk meningkatkan risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Oleh karena itu, penggunaan masker menjadi salah satu langkah perlindungan awal yang dapat dilakukan untuk mengurangi paparan partikel berbahaya di udara.

Selain pembagian Masker, Lanjut Syaikoni SH MH Lapas Bangko juga meningkatkan sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) kepada petugas dan WBP. Upaya tersebut dilakukan melalui imbauan untuk menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila tidak diperlukan, serta segera melaporkan kepada petugas kesehatan apabila mengalami keluhan seperti batuk, sesak napas, iritasi mata, atau gejala lain yang berkaitan dengan paparan asap.

" Lapas Bangko turut berkoordinasi dengan Klinik Pratama Lapas untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam memberikan pelayanan kesehatan, terutama bagi petugas dan WBP yang mengalami keluhan pernapasan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya deteksi dini agar gangguan kesehatan dapat segera ditangani sesuai kebutuhan medis," Ungkap nya

Lebih Lanjut Melalui langkah preventif tersebut, Lapas Kelas IIB Bangko berkomitmen untuk menjaga lingkungan pemasyarakatan yang sehat, aman, dan kondusif. Perlindungan kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab tenaga medis, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi seluruh elemen di lingkungan lapas.

"Di tengah kondisi kabut asap yang perlu diwaspadai, Lapas Bangko terus mengedepankan prinsip pemasyarakatan yang humanis dengan memastikan aspek kesehatan dan keselamatan petugas maupun WBP tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas dan pembinaan,"

( Reporter Mila / YN )
Editor. : Geofrey M
PN Negeri Jambi Vonis Pidana Penjara Seumur hidup Terdakwa M Alung Perkara Narkotika 58 kg Sabu,

PN Negeri Jambi Vonis Pidana Penjara Seumur hidup Terdakwa M Alung Perkara Narkotika 58 kg Sabu,

Oktober 08, 2026
PN Negeri Jambi Vonis Pidana Penjara Seumur hidup Terdakwa M Alung Perkara Narkotika 58 kg Sabu,

SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Jumat 09 Oktober 2026,--


Jambi ,
Hakim Negeri Jambi menvonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M. ALUNG RAMADHAN alias ALUNG dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti lebih dari 58 kilogram narkotika jenis sabu.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (8/10/2026), dengan agenda pembacaan Putusan.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim ketua : Dini Nusrotudiniyah Arifin, SH
Hakim anggota: Muhammad Denny Firdaus, SH
Dan Rahmat Sahala Pakpahan, SH.,MH

Majelis Hakim Nilai Unsur Tindak Pidana Terpenuhi

Dalam Amar Putusannya,  Majelis Hakim menyatakan terdakwa M. ALUNG RAMADHAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang didakwakan, yaitu melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim Memvonis   terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Pertimbangan Putusan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi yang telah diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim menilai unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan telah terpenuhi.

Barang Bukti 58 Bungkus Sabu

Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.

Selain narkotika, turut disita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain telepon genggam berbagai merek, satu unit koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas terkait perkara tersebut.

Kedua kendaraan tersebut terdiri atas satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam,  Dalam Putusannya semua  barang bukti terkait dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa DEKA.

Didakwa dengan Dakwaan Alternatif

Terdakwa M. ALUNG RAMADHAN didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu:

Kesatu, Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesiai Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangan Putusannya,  Majelis Hakim menyampaikan adanya keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.

Setelah Putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan berpikir  kepada Jaksa Penuntut Umum dan  terdakwa M. ALUNG RAMADHAN melalui penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap yaitu  terima atau Banding selama waktu 7 hari sejak Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim. Selanjut JPU dan Terdakwa menyatakan pikir pikir selama 7 hari.

Selain itu , terdakwa ALUNG RAMADHAN masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.
Bahwa kedua Perkara Narkotika yang di sidang sebelumya atas nama Terdakwa AGIT RAMADHAN dan  JUNIARDO telah diputus hukuman Seumur Hidup di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi

Hal ini benarkan saat di konfirmasi Melalui Percakapan WhatsApp kamis 08/10/2026 oleh Media Simak berita News com kasi Penkum Kejati Noly Wiyaya SH MH 

" Ya benar , bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia Menuturkan Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

"Kejaksaan juga memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam proses persidangan," Ungkap Noly Wiyaya SH MH 

( Kabiro Jambi YN )
Editor. : Geofrey M
Kadis Perindag Kota Jambi Ditahan,Tersandung Kasus dugaan Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi 2024

Kadis Perindag Kota Jambi Ditahan,Tersandung Kasus dugaan Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi 2024

Oktober 08, 2026
Kadis Perindag Kota Jambi Ditahan,
Tersandung Kasus dugaan Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi 2024

SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Kamis 08 Oktober 2026  ,
JAMBI .,--

Jambi ,
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jambi telah menetapkan 5  Orang sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Pada Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Dr. Kamin Mengatakan bahwa 5  orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Nella Ervina atau ( N.E) selaku Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 Selaku  Pengguna Anggaran (PA) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Disperindag Kota Jambi.

Kedua  I.D., sebagai Kepala Seksi Pengolahan Data dan Infromasi Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Kota Jambi Tahun 2024/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ketiga  H.W., sebagai  PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi/ Broker pada Kegiatan dimaksud,  N.A.S., selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna Tahun 2024/ Penyedia pada kegiatan dimaksud dan  R.S., Tenaga Pendukung pada PT Bumi Harmoni Indoguna Tahun 2024/ Surveyor.

"Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alat bukti tersebut mengungkap adanya dugaan pemberian kickback fee oleh penyedia kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga pencairan anggaran 100% untuk pekerjaan Pemutakhiran yang dinilai Fiktif dan tidak bernilai manfaat,"Ujar nya

Sebagaimana Dijelaskan oleh Kajari Jambi  Dr.Kamin bahwa dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka NE selaku Pengguna Anggaran dan tersangka ID Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan kesepakatan diawal tahun 2024 (sebelum pelaksanaan tender kegiatan) dengan tersangka HW selaku broker dan tersangka NAS selaku penyedia agar PT Bumi Harmoni Indoguna dapat memenangkan kegiatan Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Pada Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 dengan PAGU Anggaran Rp. 1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dengan komitmen PT Bumi Harmoni Indoguna harus memberikan kickback fee sejumlah 25% dati total anggaran kegiatan setelah dipotong pajak.

" Dalam pelaksanaan nya, tersangka HW, tersangka NAS dan tersangka RS tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kerangka Acuan Kerja yakni melakukan survey dan validasi terhadap subjek dan objek pajak PBB, serta tidak melibatkan sebagian besar Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang dipersyaratkan didalam KAK dan tidak membayarkan Honor/gaji dari Sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung tersebut, serta dugaan memalsukan tanda terima pembayaran gaji nya (Fiktif)," tegas nya

Ia juga Menambahkan bahwa Tersangka NAS dan RS  melakukan dugaan rekayasa terhadap hasil pekerjaan Pemutakhiran Pajak Daerah, seolah-olah hasil pekerjaan berupa table inventori data pajak merupakan data yang telah terupdate dengan mekanisme survey dan validasi ketua RT dan Lurah, padahal proses tersebut tidak dilakukan, yang mereka serahkan adalah data yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya karena tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan tidak melalui proses survey dan validasi ketua RT dan Lurah, sehingga output utama pekerjaan berupa:

1) Dokumen tabel inventory data pajak yang merupakan output utama dari kegiatan, diisi dengan data yang bukan berasal dari hasil survei melainkan data dari DHKP lama yang diberikan ketika awal pekerjaan oleh BPPRD Kota Jambi;

2) Proses validasi hasil survei data pajak yang dilakukan terhadap Ketua RT tidak dilakukan sebagaimana ketentuan yang telah disepakati di KAK dan Kontrak;

3) Tujuan pengadaan untuk mendapatkan data objek pajak daerah Kota Jambi terupdate dan tervalidasi dan terciptanya sistem aplikasi survei yang dapat bersinergi dengan sistem informasi berbasis web yang ada yang dapat memberikan visualisasi data objek pajak daerah Kota Jambi terkini tidak tercapai;

Selain itu Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.378.180.183,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.

disamping itu Para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi di Lapas Klas II A Jambi dan Lapas Perempuan Kelas II B Jambi.

Kajari Jambi Dr Kamin  Menyampaikan kepada awak media Bahwa telah di tetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam Kasus dugaan tindak Pidana Korupsi

," 5 orang  telah di tetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak Pidana Korupsi belanja Konsultasi pemutakhiran pajak daerah  kota Jambi pada BPPRD kota Jambi tahun anggaran 2024," Tutur nya 

Sementara itu hal senada juga di 
dibenarkan oleh Kasi Penerangan hukum Kejati Jambi Noly Wiyaya SH MH ketika di konfirmasi Melalui Percakapan WhatsApp kamis 08 /10/2026 Saat Menyampaikan  kepada awak media simak berita news com 

" Ya Benar , ada 5 orang di tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak Pidana korupsi oleh penyidik Kejari Jambi," Ungkap nya

Ia menambahkan bahwa pihak kejaksaan akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut yang berkaitan dengan perkara sedang berproses dan akan di dalami siapa saja yg terlibat sehinga timbul kerugian keuangan Negara atas peristiwa dan perbuatan oleh Tersangka tersebut.

" Penyidik masih mendalami perkara dugaan korupsi tersebut ,dan ini lh bentuk komitmen kejaksaan berperang melawan tindak kejahatan korupsi," jelas nya 

Adapun pasal yang disangka kan terhadap 5 Tersangka adalah  primair

Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 622 Ayat (1) huruf I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Subsidiair:

Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 622 Ayat (1) huruf | Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang - Undang RI Nomor 1

Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Kabiro Jambi YN )
Editor.  : Geofrey M