Tri Adhianto Pimpin Rapat MCSP-RBS, Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Risiko Korupsi di Kota Bekasi

Tri Adhianto Pimpin Rapat MCSP-RBS, Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Risiko Korupsi di Kota Bekasi

Agustus 05, 2026
SIMAK BERITA NEWS .COM ,--

Rabu 05 Agustus 2026 ,--
KOTA -- BEKASI ,--

Kota - Bekasi – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin rapat pembahasan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance System (MCSP-RBS) Tahun 2026, Rabu (5/8/2026). 

Untuk membahas penguatan sistem pelaporan, pengawasan, serta pemetaan risiko sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan akuntabel.MCSP-RBS 2026 membawa perubahan dalam pola pengawasan. Pelaporan tidak lagi hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen, tetapi diarahkan menjadi data yang terintegrasi dan berbasis risiko. 

Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengenali kerawanan, menentukan prioritas, serta merumuskan intervensi yang lebih tepat.

Diketahui bahwa pada tahun 2025 Kota Bekasi memperoleh skor MCSP KPK sebesar 80,7% dan masuk dalam Cluster I. Kota Bekasi berada di peringkat 25 dari 27 pemerintah daerah di Jawa Barat serta peringkat 233 dari 546 pemerintah daerah secara nasional. Indikator tersebut menunjukkan bahwa upaya di Kota Bekasi telah berjalan, namun masih terdapat nilai yang perlu terus ditingkatkan agar hasil penilaian ke depan dapat lebih optimal. 

Capaian tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat setiap indikator penilaian, mulai dari kualitas data, pengawasan, hingga pemenuhan aspek tata kelola pemerintahan.Tri Adhianto menekankan bahwa capaian tersebut harus menjadi pijakan untuk terus memperbaiki sistem pengawasan. 

Menurutnya, nilai atau peringkat bukan menjadi tujuan akhir, melainkan harus mendorong seluruh perangkat daerah semakin memahami risiko dan memperbaiki tata kelola.“Kita tidak boleh hanya mengejar kelengkapan administrasi. 

Yang lebih penting adalah bagaimana data yang kita sampaikan benar-benar berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menunjukkan risiko yang perlu segera kita cegah,” ujar Tri.

Transformasi MCSP-RBS pada 2026 juga membuat sistem pengawasan menjadi lebih ringkas dan fokus. Jumlah area pengawasan disederhanakan dari delapan menjadi tujuh area, sementara indikator dikurangi dari 113 menjadi 33 indikator. 

Jumlah dokumen juga dipangkas dari 668 menjadi 162 dokumen dengan tujuan mengurangi beban administrasi dan membuat pengawasan lebih terarah.

Tri juga meminta seluruh perangkat daerah yang masuk dalam area pengawasan untuk memperkuat koordinasi. 

Setiap data yang dikumpulkan harus melalui proses validasi dan disampaikan secara tepat agar dapat digunakan sebagai dasar analisis risiko.“Saya minta seluruh perangkat daerah tidak bekerja sendiri-sendiri. 

Kita harus membangun koordinasi dan kolaborasi, karena pengawasan berbasis risiko membutuhkan data yang akurat serta komitmen bersama untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal,” tegasnya.

Tahapan pelaporan MCSP-RBS 2026 akan mencakup pengumpulan dan validasi data pemerintah daerah, input ke sistem MCSP-RBS, verifikasi oleh KPK, pemeriksaan kualitas data, hingga analisis risiko. 

Tahap pengumpulan data dimulai pada triwulan III 2026 dan proses input dijadwalkan berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026 untuk tahap pertama.

Pemerintah Kota Bekasi juga telah memetakan tujuh area pengawasan, meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan, serta penguatan APIP.

Melalui penerapan MCSP-RBS, Pemkot Bekasi menargetkan pengawasan pemerintahan semakin terukur, terintegrasi dan berorientasi pada pencegahan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen membangun pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

( GEOFFREY . M )


Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Laksanakan Razia Insidentil Menuju Zero HALINAR

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Laksanakan Razia Insidentil Menuju Zero HALINAR

Agustus 05, 2026
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Laksanakan Razia Insidentil Menuju Zero HALINAR

SIMAK BERITA NEWS COM 

Rabu 05 Juli 2026 

Merangin - Jambi 

Bangko
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangko, Heri, A.Md.IP., S.H., M.H., memberikan arahan kepada seluruh jajaran sebelum pelaksanaan razia insidentil di blok hunian.

Dalam arahannya, Kalapas menegaskan bahwa setiap petugas harus melaksanakan penggeledahan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Razia bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi merupakan langkah deteksi dini untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Usai apel dan pengarahan, petugas langsung bergerak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh pada kamar hunian, barang milik warga binaan, serta titik-titik yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang terlarang. Pemeriksaan difokuskan pada pencegahan masuknya handphone ilegal, narkoba, pungutan liar (pungli), perjudian (lodes), serta barang terlarang lainnya.

Kalapas menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperkuat melalui razia rutin maupun insidentil sebagai bagian dari implementasi deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.

"Keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab seluruh jajaran. Karena itu, kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan melalui razia yang dilaksanakan secara konsisten, profesional, dan sesuai SOP guna mewujudkan Lapas Bangko yang bersih dari handphone ilegal, pungli, narkoba, serta berbagai bentuk pelanggaran lainnya," tegas Kalapas.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Lapas Kelas IIB Bangko dalam mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi untuk mewujudkan Zero HALINAR melalui penguatan deteksi dini dan peningkatan kewaspadaan seluruh petugas.

( Kabiro Jambi Yendri SBN )
Semarak HUT ke-81 Republik Indonesia, Lapas Bangko Resmi Buka Pekan Olahraga Petugas dan Warga Binaan

Semarak HUT ke-81 Republik Indonesia, Lapas Bangko Resmi Buka Pekan Olahraga Petugas dan Warga Binaan

Agustus 05, 2026
Semarak HUT ke-81 Republik Indonesia, Lapas Bangko Resmi Buka Pekan Olahraga Petugas dan Warga Binaan

SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Rabu 05 Juli 2026 ,--
Merangin Jambii ,--

Bangko –
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangko secara resmi membuka Pekan Olahraga yang melibatkan petugas dan warga binaan. Kegiatan berlangsung di lapangan Lapas Bangko dengan penuh semangat kebersamaan dan sportivitas.

Upacara pembukaan dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Lapas Bangko, Budi Sutiyo, yang bertindak sebagai pembina upacara. Dalam amanatnya, beliau mengajak seluruh peserta untuk menjadikan pekan olahraga sebagai sarana mempererat silaturahmi, menumbuhkan jiwa sportivitas, serta membangun kebersamaan antara petugas dan warga binaan.

Budi Mengatakan, Sebagai simbol dimulainya rangkaian pertandingan, dilakukan penyerahan perlengkapan olahraga kepada perwakilan petugas dan warga binaan. Penyerahan tersebut menjadi wujud komitmen Lapas Bangko dalam mendukung kegiatan pembinaan melalui olahraga sebagai media pembentukan karakter, disiplin, kerja sama, dan gaya hidup sehat.

" Pekan olahraga ini akan mempertandingkan berbagai cabang olahraga yang diikuti secara antusias oleh petugas dan warga binaan. Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta suasana pembinaan yang harmonis, menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan, serta memperkuat semangat nasionalisme dalam momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81" Tutur nya

Lanjut Kasi KPLP Budi , Dengan mengusung semangat "Bersatu, Berprestasi, dan Menjunjung Sportivitas", Lapas Bangko berkomitmen menghadirkan pembinaan yang positif dan humanis, sehingga semangat kemerdekaan tidak hanya diperingati melalui seremoni, tetapi juga diwujudkan dalam kebersamaan, kesehatan, dan semangat untuk terus menjadi pribadi yang lebih baik

( Kabiro Jambi YN SBN )
DLH Kota Bekasi Tindak Lanjuti Indikasi Pencemaran Kali Cileungsi Berdasarkan Hasil Pemantauan dan Uji Laboratorium.

DLH Kota Bekasi Tindak Lanjuti Indikasi Pencemaran Kali Cileungsi Berdasarkan Hasil Pemantauan dan Uji Laboratorium.

Agustus 04, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Rabu 05 Agustus 2026 ,--
KOTA -- BEKASI ,--

Kota Bekasi, 4 Agustus 2026 – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menindaklanjuti laporan masyarakat yang dimuat dalam pemberitaan media daring pada 19 Juli 2026 terkait dugaan pencemaran di Kali Cileungsi. 

Melalui Tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Pasukan Katak, dan UPTD Laboratorium DLH Kota Bekasi, dilakukan penelusuran, pemantauan, serta pengambilan sampel air untuk memastikan kondisi kualitas air di Kali Cileungsi dan aliran sungai yang terdampak.Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, 

Tim PPLH bersama Pasukan Katak dan UPTD Laboratorium DLH Kota Bekasi melaksanakan pengecekan lapangan serta pengambilan sampel air permukaan di Kali Cileungsi pada 20 Juli 2026 dan di Kali Bekasi pada 22 Juli 2026.

Selain itu, Pasukan Katak DLH Kota Bekasi melakukan penelusuran dan pemantauan aliran sungai pada 27 dan 30 Juli 2026 guna mengidentifikasi sebaran indikasi pencemaran di sepanjang aliran sungai yang melintasi wilayah Kota Bekasi.Hasil pemantauan lapangan menunjukkan kondisi fisik air pada titik pemantauan di samping Cluster Richmond, Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berwarna hitam dan mengeluarkan bau menyengat. 

Kondisi tersebut mengindikasikan adanya penurunan kualitas air yang memerlukan penanganan lebih lanjut.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menyampaikan bahwa hasil pengujian UPTD Laboratorium DLH Kota Bekasi menunjukkan sejumlah parameter kualitas air permukaan telah melampaui baku mutu lingkungan. Parameter tersebut meliputi 

Total Suspended Solids (TSS), Biochemical Oxygen Demand (BOD), Dissolved Oxygen (DO), Nikel Terlarut, Seng Terlarut, Tembaga Terlarut, serta Fecal Coliform. 

Temuan tersebut mengindikasikan adanya pencemaran yang berpotensi menurunkan kualitas air di sepanjang aliran sungai.Berdasarkan hasil pemantauan lanjutan, aliran air yang terindikasi tercemar telah bergerak hingga memasuki wilayah Pangkalan 6, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, dan terus mengalir menuju kawasan Delta Pekayon, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. 

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dampak pencemaran bersifat lintas wilayah sehingga memerlukan penanganan secara terpadu dan kolaboratif antarinstansi.

Sebagai tindak lanjut, DLH Kota Bekasi telah menyampaikan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, 

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor guna mendorong sinergi serta percepatan penanganan dugaan pencemaran tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, titik awal yang diduga menjadi sumber pencemaran berada di wilayah administratif Kabupaten Bogor. 

Oleh karena itu, DLH Kota Bekasi berharap adanya koordinasi dan tindak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor sesuai dengan kewenangannya, sehingga upaya penanganan dapat dilakukan secara komprehensif untuk mencegah meluasnya dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat di wilayah hilir.

DLH Kota Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan kualitas air secara berkala, memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, serta menyampaikan perkembangan penanganan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.

( GEOFFREY . M )
PWI Bekasi Raya Dorong Transparansi Informasi, Minta Humas Polres Perkuat Komunikasi dengan Media.

PWI Bekasi Raya Dorong Transparansi Informasi, Minta Humas Polres Perkuat Komunikasi dengan Media.

Agustus 04, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Rabu 05 Agustus 2026 ,--
KOTA --: BEKASI,--

KOTA - BEKASI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mendorong Humas Polres Metro Bekasi Kota memperkuat komunikasi dan keterbukaan informasi kepada insan pers sebagai bagian dari pelayanan informasi publik.Harapan tersebut mengemuka dalam diskusi internal PWI Bekasi Raya di Gedung Biru PWI Bekasi, Jalan Rawa Tembaga II, Margajaya, Bekasi Selatan, Selasa (4/8/2026).

Diskusi yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan itu menjadi ruang konsolidasi sekaligus menyerap aspirasi anggota terkait akses informasi kepolisian yang dinilai masih perlu ditingkatkan, terutama menyangkut kecepatan respons, keterbukaan, dan kemudahan wartawan memperoleh informasi resmi.Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menegaskan bahwa masukan tersebut bukan dimaksudkan untuk membangun polemik ataupun mencari kesalahan institusi kepolisian. 

Sebaliknya, kritik tersebut merupakan bagian dari semangat kemitraan dan upaya memperkuat pelayanan informasi kepada masyarakat.“Pers dan kepolisian adalah mitra strategis dalam menjaga ruang publik yang sehat. 

Kami tidak sedang mencari kesalahan, tetapi mengajak membangun komunikasi yang lebih terbuka dan profesional,” ujar Ade Muksin.

Menurutnya, kecepatan memperoleh informasi resmi sangat penting bagi wartawan agar pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan tidak berkembang berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.“Transparansi bukan ancaman bagi institusi. 

Justru keterbukaan informasi yang dilakukan secara profesional dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri maupun media. 

Kritik yang kami sampaikan adalah kritik membangun,” tegasnya.Dalam diskusi tersebut, sejumlah anggota PWI Bekasi Raya juga berharap akses komunikasi antara wartawan dengan Humas Polres Metro Bekasi Kota dapat semakin responsif, tanpa mengabaikan ketentuan mengenai informasi yang memang dikecualikan atau belum dapat disampaikan kepada publik.

PWI Bekasi Raya tetap mengedepankan semangat kemitraan dan mengingat komitmen Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, yang sebelumnya menyatakan kesiapan untuk terus membangun kolaborasi dengan insan pers dalam mendukung pemberitaan yang profesional dan bertanggung jawab.PWI Bekasi Raya berpandangan bahwa hubungan pers dan kepolisian bukan sekadar hubungan antara pencari dan pemberi informasi. 

Keduanya memiliki kepentingan yang sama dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Semangat tersebut sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan mengenai standar layanan informasi publik.

Karena itu, PWI Bekasi Raya berharap ke depan komunikasi antara Humas Polres Metro Bekasi Kota dan insan pers dapat semakin terbuka, cepat, serta profesional.“Kemitraan tidak berarti pers kehilangan daya kritis. 

Sebaliknya, kritik yang objektif dan komunikasi yang terbuka justru menjadi bagian dari kemitraan yang sehat dan profesional,” pungkas Ade Muksin.PWI Bekasi Raya menegaskan akan terus menjaga independensi dan marwah profesi jurnalistik sekaligus membangun sinergi yang konstruktif dengan Polres Metro Bekasi Kota demi kepentingan pelayanan informasi kepada masyarakat. 

( GEOFFREY . M ).
Kejati Jambi Tuntaskan Tahap II Perkara Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung, Dua Tersangka Diserahkan ke Penuntut Umum

Kejati Jambi Tuntaskan Tahap II Perkara Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung, Dua Tersangka Diserahkan ke Penuntut Umum

Agustus 04, 2026
Kejati Jambi Tuntaskan Tahap II Perkara Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung, Dua Tersangka Diserahkan ke Penuntut Umum

SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Rabu 05 Juli 2026 ,--
JAMBI ,--

Jambi 
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Pada Selasa, 4 Agustus 2026, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.

Dua tersangka yang diserahkan yakni AS, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019 hingga April 2022, serta MD, selaku Ketua Satgas B atau Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019 hingga 2022.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum, masing-masing berdasarkan Surat Nomor B-1970/L.5.18/Fd.2/08/2026 tanggal 3 Agustus 2026 atas nama tersangka AS dan Surat Nomor B-1971/L.5.18/Fd.2/08/2026 tanggal 3 Agustus 2026 atas nama tersangka MD.

Usai pelaksanaan Tahap II, Penuntut Umum melakukan Penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 4 Agustus 2026 hingga 23 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Jambi, guna kepentingan proses Penuntutan.

Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga dan Disinyalir telah melakukan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 622 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

dijelaskan Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wiyaya SH MH, (JPU ) Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wiyaya SH MH,Ketika di Konfirmasi Melalui Percakapan WhatsApp Rabu 05 Juli 2026

" Ya Benar , Kemarin Pelimpahan Tersangka Tahap II serta Barang Bukti lain nya, untuk segera di Sidang kan di Pengadilan Tipikor Jambi " tutur nya 

Melalui proses Tahap II ini Terang Noly Wiyaya SH MH, Kejati Jambi menegaskan komitmennya dalam Menuntaskan setiap Perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Provinsi Jambi.

" Kejati Jambi Terus Berupaya Garda Terdepan Dalam Melawan Tindak Kejahatan Terhadap Korupsi di Wilayah Hukum Jambi " Jelasnya 

( Kabiro Jambi YN SBN )
Mencuat Dugaan dan Disinyalir Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara, Kasi Penkum : RA Bukan Pegawai Kejati Jambi

Mencuat Dugaan dan Disinyalir Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara, Kasi Penkum : RA Bukan Pegawai Kejati Jambi

Agustus 04, 2026
Mencuat Dugaan dan Disinyalir Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara, Kasi Penkum : RA Bukan Pegawai Kejati Jambi 

SIMAK BERITA NEWS COM 

Selasa 04 Juli 2026.--
JAMBI,--

          Foto Kasi Penkum Kejati Noly                

Jambi 
Kejaksaan Tinggi Jambi Membantah Secara Tegas terkait Serangkaian laporan dugaan dan Disinyalir Penipuan dan penggelapan dana investasi batu bara yang menyeret salah satu pegawai kejaksaan berinisial RA.

Kepala Seksi Penerangan Hukum  Kejati Jambi, Noly Wijaya,SH MH menegaskan bahwa RA merupakan Pegawai Kejaksaan Negeri Batanghari Cabang Muara Tembesi dan bukan Berstatus sebagai jaksa di Kejati Jambi.

Hal ini Dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wiyaya SH MH Kepada awak media Ketika dikonfirmasi Melalui percakapan WhatsApp pribadi nya Selasa Malam 04 Juli 2026 

" Perkara Yang Sedang  dilaporkan ke Pihak kepolisian merupakan persoalan hubungan bisnis antara RA dengan Pelapor dan tidak Ada Kaitan nya Sama Sekali dengan institusi.Kedinasan  kejaksaan

Kendati Begitu Noly Wiyaya SH MH Menjelaskan Yang bersangkutan bukan Merupakan Pegawai Kejati Jambi dan Justru inisial RA  adalah Salah satu Pegawai Kejaksaan Negeri Batanghari Cabang Muara Tembesi, bukan jaksa.

Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wiyaya SH MH Terkait Perbuatan serta  tindakan yang Bersangkutan RA, itu merupakan hubungan bisnis antara kedua belah pihak dan tidak melibatkan institusi Kejati Jambi sama Sekali.

Justru Demikian Lanjut Noly mengatakan Kejati Jambi Tetap menghormati Penuh  proses hukum yang tengah berjalan atau Sedang Berproses di kepolisian, Sementara itu , Yang  bersangkutan juga Telah di lakukan Pemeriksaan Secara  internal.

" Saat ini kita Telah Periksa Pihak RA secara Internal " Ungkap nya Noly Wiyaya SH MH 

Lebih Lanjut dimana RA Telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi Terkait Dugaan dan Disinyalir  Penipuan dengan Nilai 900 Juta 

( Kabiro Jambi YN SBN )