Wali Kota Bekasi Optimis Kampung KB Kenanga RW 08 Binjay Bawa Harum Nama Kota Bekasi

Wali Kota Bekasi Optimis Kampung KB Kenanga RW 08 Binjay Bawa Harum Nama Kota Bekasi

Juli 29, 2026
SIMAK BERITA NEWS. COM ,--

Rabu 29 Juli 2026 ,--
KOTA -- BEKASI,--

Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Bekasi. Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) Kenanga RW 08, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, berhasil meraih Juara 1 Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Provinsi Jawa Barat. 

Capaian tersebut mengantarkan Kota Bekasi sebagai wakil Provinsi Jawa Barat pada ajang penilaian Kampung Keluarga Berkualitas tingkat nasional.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya kepada seluruh warga, pengurus Kampung KB, serta seluruh pihak yang telah berkolaborasi sehingga prestasi tersebut dapat diraih.

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bukti nyata tingginya kepedulian masyarakat dalam membangun lingkungan yang sehat, berkualitas, dan berdaya.“Prestasi ini menjadi kebanggaan bagi Kota Bekasi. 

Namun yang lebih penting, kita harus mempersiapkan diri menghadapi penilaian tingkat nasional. Ini bukan hanya membawa nama Kampung KB Kenanga, tetapi juga membawa nama baik Kota Bekasi,” ujar Tri Adhianto.
.
Tri menegaskan bahwa keberhasilan Kampung Keluarga Berkualitas tidak hanya dilihat dari aspek fisik lingkungan yang bersih dan tertata, tetapi juga dari kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya perempuan, anak, dan keluarga.

“Ketika lingkungan bersih dan sehat, pelayanan kepada anak-anak berjalan dengan baik, maka kualitas hidup masyarakat juga meningkat. Hal itu tercermin dari capaian Indeks Pembangunan Manusia Kota Bekasi yang terus menunjukkan hasil positif dan menjadi salah satu yang terbaik di Indonesia,” jelasnya.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini, Pemerintah Kota Bekasi juga terus memperkuat sarana pendidikan dan literasi masyarakat. 

.
Salah satunya melalui pembangunan Perpustakaan Daerah di kawasan Bekasi Barat yang akan dilengkapi studio edukasi interaktif berteknologi 4 hingga 6 dimensi sebagai ruang belajar yang inovatif bagi anak-anak.“Pembangunan tidak mungkin berhasil tanpa kolaborasi. Pemerintah Kota memfasilitasi, tetapi masyarakatlah yang menjadi penggerak utama. 

Warga harus menjadi subjek pembangunan yang bersama-sama merencanakan, melaksanakan, hingga menjaga hasil pembangunan di lingkungannya,” ungkapnya.

Tri juga mengingatkan agar Program RW Bekasi Keren dengan dukungan anggaran sebesar Rp100 juta per RW dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan prioritas masyarakat. 

Ia meminta seluruh pengurus wilayah mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, termasuk penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) sesuai ketentuan yang berlaku.“Anggaran yang diberikan merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada masyarakat. 

Karena itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, tepat sasaran, dan dipertanggungjawabkan dengan baik karena menggunakan keuangan negara,” tegasnya.

Selain itu, Wali Kota mendorong agar berbagai program pemberdayaan masyarakat terus diperkuat, seperti pengelolaan bank sampah, peningkatan kualitas lingkungan, serta optimalisasi sarana dan prasarana yang telah tersedia. 

Menurutnya, mempertahankan prestasi merupakan tantangan yang lebih besar dibandingkan meraihnya.“Semoga prestasi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga. 

Mari kita pertahankan bahkan tingkatkan kualitas lingkungan, memperkuat pengelolaan bank sampah, serta menjaga semangat gotong royong agar Kota Bekasi semakin maju dan siap bersaing di tingkat nasional,” tutup Tri Adhianto.

( RIANA SARI . S.B.N )


Kejati Jambi Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pertamina EP, Perkuat Kepastian Hukum dan Penyelamatan Aset Negara

Kejati Jambi Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pertamina EP, Perkuat Kepastian Hukum dan Penyelamatan Aset Negara

Juli 29, 2026
Kejati Jambi Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pertamina EP, Perkuat Kepastian Hukum dan Penyelamatan Aset Negara

SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Rabu 29 Juli 2026 ,--
JAMBI ,--

Jambi – 
Kejaksaan Tinggi Jambi bersama PT Pertamina EP kembali memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., bersama General Manager Zona 1 PT Pertamina EP, Meyfredi, pada Rabu (29/7/2026), bertempat di Hotel BW Luxury Jambi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, Kepala Subbagian, serta Kepala Seksi pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jambi. Dari pihak PT Pertamina EP hadir General Manager Zona 1 beserta jajaran manajemen.

Dalam sambutannya, General Manager Zona 1 PT Pertamina EP, Meyfredi, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin dengan Kejaksaan Tinggi Jambi. Menurutnya, kerja sama tersebut telah memberikan kontribusi nyata dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus mendukung penyelamatan serta pengamanan aset negara.

Ia juga mengapresiasi keberhasilan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jambi dalam memberikan bantuan hukum yang berdampak pada terselamatkannya aset negara. Selain itu, PT Pertamina EP bersama Kejaksaan Tinggi Jambi saat ini juga terus berkoordinasi dalam upaya penanganan persoalan sumur minyak masyarakat di wilayah hukum Provinsi Jambi.

di Samping itu ,Permasalahan sumur minyak, masyarakat dinilai sebagai isu yang kompleks karena melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas. 

Di satu sisi, aktivitas tersebut menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Namun di sisi lain, apabila dilakukan tanpa dasar hukum, standar keselamatan, dan pengawasan yang memadai, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan, lingkungan, maupun pengelolaan sumber daya negara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi untuk memberikan kepastian hukum, mendukung penyelamatan serta pengamanan aset negara, dan menciptakan tata kelola perusahaan yang baik.

Kajati Jambi juga menyampaikan bahwa melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Tinggi Jambi telah memberikan berbagai pendampingan hukum yang menghasilkan capaian signifikan, 

Kajati Menerangkan Bahwa Bantuan Hukum Nonlitigasi yang berhasil menyelamatkan aset negara dengan membatalkan 26 dokumen sporadik yang diterbitkan di atas tanah milik PT Pertamina EP seluas kurang lebih 26.257 meter persegi.

Ia juga mengatakan Keberhasilan Bantuan Hukum Litigasi dalam Perkara Perdata Nomor 162/Pdt/2022/PN Jambi dan Perkara Perdata Nomor 44/Pdt/2025/PN Jambi, yang berhasil mengamankan aset negara seluas kurang lebih 10.103 meter persegi.

Adapun total penyelamatan keuangan negara baik bantuan hukum Litigasi dan Nonlitigasi kurang lebih sebesar sebesar Rp.36.000.000.000,- ( tiga puluh enam milyar rupiah)

Mengakhiri sambutannya, Kajati Jambi berharap perpanjangan kerja sama ini semakin memperkuat kolaborasi yang telah terjalin dengan baik antara Kejaksaan Tinggi Jambi dan PT Pertamina EP. 

" Melalui dukungan Jaksa Pengacara Negara, berbagai potensi permasalahan hukum diharapkan dapat dimitigasi sejak dini sehingga kegiatan operasional PT Pertamina EP dapat berjalan secara optimal, memberikan kepastian hukum, memperkuat pengamanan aset negara, serta mendukung penyelamatan keuangan negara dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik" Ucap nya

Kemudian dari pada itu Ketika dikonfirmasi Kasi Penerangan Hukum Noly Wiyaya SH MH Melalui Percakapan WhatsApp Rabu Juli 2026 ,

" Ya , Benar Kejati Jambi Bersinergi Bersama PT Pertamina EP Melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara " Jelas nya 

Selain itu Lanjut Kasi Penkum Noly Wiyaya SH MH mengatakan, Semoga Kolaborasi Kejati Jambi dengan Pertamina EP Sehingga Berjalan dengan Baik , Dan Memastikan Bantuan Hukum Nonlitigasi guna Memperkuat Kepastian hukum, 

( Kabiro Jambi YN SBN )
PWI Fest 2026 Digelar 4–5 Desember di Jakarta, Jadi Kick-Off HPN 2027 Lampung dan Solusi Pers Hadapi Era AI​*Gandeng Big Tech Hingga Festival UMKM, PWI Fest 2026 Siap Digelar di Jakarta Desember Mendatang​*Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat​

PWI Fest 2026 Digelar 4–5 Desember di Jakarta, Jadi Kick-Off HPN 2027 Lampung dan Solusi Pers Hadapi Era AI​*Gandeng Big Tech Hingga Festival UMKM, PWI Fest 2026 Siap Digelar di Jakarta Desember Mendatang​*Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat​

Juli 29, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Rabu 29 Juli 2026 ,--.
JAKARTA ,--.
.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mengumumkan penyelenggaraan PWI Fest 2026 yang akan digelar pada 4 - 5 Desember 2026 di Jakarta. 

 Perhelatan nasional ini menjadi agenda strategis organisasi yang diproyeksikan sebagai event tetap tahunan PWI dan nantinya akan diselenggarakan secara berkala di berbagai kota di seluruh Indonesia.​PWI Fest 2026 dirancang sebagai respon aktif pers nasional terhadap perubahan lanskap industri media yang dipicu oleh lompatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence / AI) dan platform digital. 

Selain itu, kegiatan ini secara resmi menandai dimulainya rangkaian (Kick-Off) menuju Hari Pers Nasional (HPN) 2027 yang akan dipusatkan di Provinsi Lampung pada April 2027.​

Ketua Panitia PWI Fest 2026, Auri Jaya, menjelaskan bahwa PWI Fest menggabungkan dua misi utama: penguatan kapasitas pekerja media dan kolaborasi sosial bersama masyarakat.​"Selain menggelar workshop dengan pemateri dari platform-platform global seperti TikTok, Meta, dan Google, kita juga menggelar UMKM Festival. PWI Fest 2026 selain sebagai ajang untuk meng-upgrade kemampuan pekerja pers menyikapi perkembangan digital dan AI, tetapi juga sebagai arena untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat," ujar Auri Jaya..

​Rangkaian acara PWI Fest 2026 meliputi Workshop Jurnalisme Digital & AI (membahas Mobile Journalism, verifikasi data/OSINT, hingga keamanan digital) yang melibatkan 250–500 wartawan, editor, dan content creator. Selain itu, acara dimeriahkan dengan UMKM Festival, Kompetisi E-Sports, serta Panggung Hiburan Rakyat melalui sinergi bersama Pemerintah, BUMN, Swasta, dan Platform Digital.

.
​Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa pers nasional saat ini berada dalam tantangan berat akibat pesatnya disrupsi teknologi digital dan AI. Menurutnya, PWI Fest 2026 hadir untuk menjawab tantangan tersebut secara nyata.​"Perkembangan Artificial Intelligence dan ekosistem digital hari ini telah mengubah peta industri media secara fundamental. Pers Indonesia tidak boleh gagap, ragu, atau sekadar menjadi penonton. 

Melalui PWI Fest 2026, PWI mengambil kumpulan 9langkah konkret untuk memastikan pekerja pers kita memiliki kapasitas, keterampilan teknis, dan pemahaman etis yang kuat agar mampu memimpin di era transformasi AI," tegas Akhmad Munir.​"Namun, transformasi teknologi tidak boleh mencabut pers dari akarnya. 

Pers yang kuat adalah pers yang tetap relevan dan menyatu dengan rakyat. 

Karena itu, PWI Fest tidak hanya kita desain sebagai ruang diskusi akademik atau pelatihan redaksi, tetapi juga sebagai ruang terbuka melalui UMKM Festival dan pesta rakyat. Ini adalah bentuk konsolidasi nasional antara masyarakat pers, pemerintah, BUMN, dunia usaha, dan platform global dalam membangun industri media Indonesia yang independen, adidaya secara ekonomi, serta terus bermanfaat bagi bangsa," tambahnya..

( GEOFFREY. M )
Pahami KUHP dan KUHAP Baru ! Warga Binaan Lapas Bangko Ikuti Penyuluhan Hukum Bersama LBH Pelita Keadilan Bungo

Pahami KUHP dan KUHAP Baru ! Warga Binaan Lapas Bangko Ikuti Penyuluhan Hukum Bersama LBH Pelita Keadilan Bungo

Juli 29, 2026
Pahami KUHP dan KUHAP Baru ! Warga Binaan Lapas Bangko Ikuti Penyuluhan Hukum Bersama LBH Pelita Keadilan Bungo

SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Rabu 29 Juli 2026 ,--
Merangin - Jambi ,--

Bangko ,
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko Kembali Melakukan kerja sama dengan LBH Pelita Keadilan Bungo menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema Mengenal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), 

Kegiatan yang Berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Bangko ini diikuti oleh Seluruh  petugas dan warga binaan sebagai bagian dari Pembinaan Kepribadian dalam meningkatkan literasi hukum Rabu 29 Juli 2026 .

Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua LBH Pelita Keadilan Bungo indra Setiawan, SH MH yang menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan bentuk edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan. Melalui pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, diharapkan warga binaan semakin memahami hak, kewajiban, serta pentingnya menaati hukum.

Kemudian dari pada itu Kasi Binapigiatja Lapas Kelas IIB Bangko Ali Sodikin, S.H Menyampaikan  Rasa terima Kasih Serta mengapresiasi Sinergi Antara  LBH Pelita Keadilan Bungo dalam menghadirkan edukasi hukum bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Bangko 

" kegiatan ini menjadi bagian Momentum Penting dari proses Pembekalan agar Warga binaan memiliki ilmu  pengetahuan mumpuni tentang  hukum sebelum kembali ke tengah masyarakat" Tutur nya 

Masih Menurut Kasi Binapigiatja, Ali Sodikin Bahwa ini Bagian dari Pemahaman yang diberikan 
Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, Bagian dari Serangkaian lebih Mengetahui tentang Hukum 
Tak Kala Sewaktu Nanti Mereka Kembali kerumah dan Berada Di tengah tengah Masyarakat.

" Lebih Memahami Tentang Hukum KUHP dan KUHAP baru sekarang " Ungka nya   

Kasi Binapigiatja Ali Sodikin,SH

Materi penyuluhan disampaikan oleh Dr. Nanang Hidayat, S.H MH Selaku narasumber
Sedangkan moderator Alis Santalia, S.H., M.H 

Dalam pemaparannya dijelaskan berbagai pembaruan penting dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, meliputi perubahan sistem hukum pidana nasional, hak dan kewajiban para pihak dalam proses peradilan pidana, hingga penerapan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang mendapat antusias tinggi dari warga binaan. Berbagai pertanyaan mengenai penerapan KUHP dan KUHAP dijawab secara komprehensif oleh narasumber sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih utuh terhadap perkembangan hukum nasional.

Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Bangko bersama LBH Pelita Keadilan Bungo berharap dapat meningkatkan kesadaran dan literasi hukum warga binaan
Sebagai bekal menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.

Lebih Lanjut Kolaborasi ini menjadi Wujud nyata komitmen dalam menghadirkan pembinaan yang edukatif, humanis, dan berdampak sesuai semangat
Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat

 ( Kabiro Jambi YN SBN )
Tri Katakan Displin Bukan Hanya Diukur dari Absensi Saja

Tri Katakan Displin Bukan Hanya Diukur dari Absensi Saja

Juli 29, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Rabu 29 Juli 2026 ,--
KOTA -- BEKASI ,--

Pemerintah Kota Bekasi terus memperkuat budaya disiplin aparatur sipil negara (ASN) melalui pengembangan dan implementasi Sistem Informasi BEETRI. Sosialisasi dan penguatan disiplin tersebut digelar di Aula Nonon Sonthanie BKPSDM Kota Bekasi dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto..

Dalam arahannya, Tri Adhianto menegaskan bahwa tujuan utama penerapan sistem ini bukan sekadar mengawasi kehadiran pegawai, melainkan membangun kesadaran disiplin yang lahir dari tanggung jawab setiap aparatur. Menurutnya, disiplin merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional serta tertib administrasi manajemen ASN.“Disiplin tidak cukup hanya diukur dari absensi. 

Absensi hanyalah sebuah sistem. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana disiplin itu tertanam dalam diri setiap ASN sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanah yang diberikan,” ujar Tri.

Ia mengingatkan bahwa mengikuti apel merupakan kewajiban dasar seluruh aparatur Pemerintah Kota Bekasi. Kehadiran dalam apel menjadi bagian dari komitmen sebagai ASN sebelum berbicara mengenai evaluasi kinerja, target kerja, maupun hasil pekerjaan yang telah dicapai.“Apel adalah kewajiban dasar ASN. Jangan sampai kita berbicara mengenai output pekerjaan, sementara kewajiban paling mendasar saja masih diabaikan,” tegasnya.

Tri juga tegaskan masih adanya pelanggaran disiplin, khususnya pada pegawai PPPK. Ia menjelaskan bahwa ketentuan disiplin telah diatur secara jelas, mulai dari sanksi ringan hingga pemberhentian apabila pelanggaran dilakukan secara berulang.“Kalau PPPK tidak masuk kerja lebih dari ketentuan yang ditetapkan, ada mekanisme sanksinya. Tiga hari bisa dikenakan disiplin ringan, sepuluh hari berturut-turut sudah dapat menjadi dasar pemberhentian sesuai aturan yang berlaku. Artinya, regulasinya sudah jelas, tinggal bagaimana kita menjalankannya secara konsisten,” jelasnya.

Selain itu, Tri menilai pengawasan dari para pejabat struktural harus diperkuat. 

Menurutnya, seorang pejabat bukan hanya bertanggung jawab terhadap pekerjaannya sendiri, tetapi juga memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh staf di bawah kepemimpinannya.“Saudara-saudara sudah disumpah ketika menjadi pejabat. 

Amanah itu bukan hanya menjalankan pekerjaan, tetapi juga memastikan seluruh staf bekerja sesuai aturan. 

Jangan sampai tidak ada pengawasan,” katanya.Ia juga menegaskan bahwa setiap ASN, termasuk PPPK, telah memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang melekat pada jabatannya berdasarkan analisis jabatan. 

Karena itu, tidak ada alasan bagi pegawai untuk mengabaikan tanggung jawab yang telah diberikan.“Semua sudah memiliki analisis jabatan yang melekat. 

Tidak ada pegawai yang tidak memiliki pekerjaan. Untuk PPPK, yang dilakukan adalah evaluasi terhadap pelaksanaan tugasnya, karena tanggung jawabnya sudah jelas melekat pada jabatan masing-masing,” ujarnya.

Di akhir arahannya, Tri mengajak seluruh ASN membangun budaya disiplin yang berlandaskan kejujuran dan integritas. .

Ia mengingatkan agar tidak ada lagi praktik manipulasi kehadiran maupun upaya menutupi pelanggaran disiplin.“Disiplin jangan dimanipulasi, jangan ditutupi. 

Yang kita bangun adalah kesadaran. Ketika kesadaran itu tumbuh, maka disiplin akan menjadi budaya kerja yang menguatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

( GEOFFREY . M )


Dugaan Kepala SPPG Terima Fee, PWI Purwakarta Tegaskan Itu Gratifikasi dan Pidana

Dugaan Kepala SPPG Terima Fee, PWI Purwakarta Tegaskan Itu Gratifikasi dan Pidana

Juli 28, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Rabu 29 Juli 2026 ,--
PURWAKARTA - JABAR,--

Purwakarta - Insentif dari mitra hingga fee dari supplier pemasok bahan makanan untuk dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ada dugaan diterima kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disorot Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Purwakarta, yang dengan jelas tegaskan itu Gratifikasi dan Pidana. 

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Sekretaris PWI Purwakarta, Ade Winanto, yang akrab dipanggil Ade Jo, kepada awak media, di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2026)..

Menurutnya, informasi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut transparansi dan tata kelola program MBG yang saat ini berjalan di berbagai daerah..

Pihaknya meminta, aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan melakukan pengawasan secara ketat terhadap operasional dapur MBG, baik dari sisi pengelolaan anggaran maupun kualitas layanan yang diberikan kepada penerima manfaat."Kepala SPPG diduga, selama ini menerima insentif atau kadeudeuh dari mitra. Selain itu juga ada dugaan menerima fee dari supplier yang mengirim bahan makanan ke dapur. 

Itu jelas merupakan gratifikasi dan merupakan tindakan pidana," ungkap Sekretaris PWI tersebut.

Pihaknya juga menyoroti kesiapan dan kelengkapan fasilitas dapur MBG. Setiap dapur harus memenuhi standar yang telah ditetapkan agar kualitas makanan dan pelayanan tetap terjaga.

Beberapa fasilitas itu antara lain alat pengupas telur, sarana penyimpanan bahan makanan, fasilitas pendukung relawan hingga toilet yang layak.

Menurut Ade, pengawasan terhadap kelengkapan fasilitas dapur sama pentingnya dengan pengawasan terhadap penggunaan anggaran. 

Hal itu diperlukan untuk memastikan program MBG berjalan sesuai standar dan tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.PWI Purwakarta berharap, aparat penegak hukum dan kejaksaan ikut melakukan pengawasan secara ketat agar mutu, kualitas layanan, serta tata kelola dapur MBG tetap terjaga dan terhindar dari praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.Senada dengan yang disampaikan .

Ade tadi sempat ditegaskan Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)l, yang menyatakan bahwa kepala SPPG atau kepala dapur tidak diperbolehkan meminta maupun menerima tambahan penghasilan dari mitra atau yayasan yang terlibat dalam program MBG.

Sudaryono juga mengatakan dengan tegas, bahwa tindakan itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi."Kepala SPPG atau kepala dapur, manakala mendapatkan atau meminta fee, atau meminta tambahan dari mitra maupun yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi," tegas kepala BGN itu.Kepala SPPG merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berstatus sebagai abdi negara sehingga terikat aturan yang melarang penerimaan keuntungan pribadi dari pihak yang berkepentingan."

Kepala dapur adalah PPPK, abdi negara. Jadi kalau minta fee atau tambahan penghasilan dari mitra maupun yayasan, itu tindak pidana gratifikasi,"ucapnya.

Kepala BGN itu mempersilakan para mitra untuk melapor apabila menemukan praktik yang dianggap tidak wajar atau merasa dirugikan dalam pelaksanaan program MBG."Jika ada temuan atau mitra yang merasa diperlakukan tidak adil dan lain-lain, silakan laporkan kepada kami," kata Sudaryono.
( LAELA )
Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik

Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik

Juli 28, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Selasa 28 Juli 2026 ,--
JAKARTA ,--

Jakarta - Semangat #Untuk Persatuan Indonesia menjadi landasan pertemuan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, dengan Hotman Paris Hutapea yang dimediasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa (28/7). 

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan tersebut menghasilkan kesepahaman untuk mengakhiri polemik melalui dialog, saling menghormati, serta mengedepankan persatuan bangsa.

Dalam pertemuan tersebut, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf kepada Ketua Umum PWI Pusat dan seluruh insan pers atas pernyataannya yang sebelumnya menimbulkan keberatan di kalangan wartawan. 

Permintaan maaf tersebut diterima sebagai bentuk itikad baik dan komitmen untuk membangun hubungan yang saling menghormati antara profesi advokat dan profesi wartawan.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa sejak awal langkah hukum yang ditempuh PWI bukan dilandasi semangat permusuhan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kehormatan, martabat, dan profesionalisme profesi wartawan."PWI berkewajiban menjaga kehormatan profesi wartawan. 

Ketika ada pernyataan yang dipandang merendahkan martabat wartawan, organisasi harus hadir dan bersikap. 

Namun ketika telah ada kesadaran, permintaan maaf yang tulus, serta komitmen untuk saling menghormati, maka PWI juga berkewajiban mengedepankan nilai-nilai persaudaraan dan persatuan bangsa," ujar Akhmad Munir.

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh PWI telah mencapai tujuan utamanya, yakni memulihkan kehormatan profesi wartawan serta menegaskan bahwa insan pers sebagai salah satu pilar demokrasi harus dihormati oleh siapa pun."Penyelesaian ini bukan berarti membenarkan pernyataan yang pernah disampaikan. .

Justru melalui proses ini, tujuan menjaga martabat wartawan telah tercapai. Setelah ada permintaan maaf dan komitmen untuk tidak mengulangi, maka yang harus dikedepankan adalah semangat persatuan Indonesia," tegasnya..

Akhmad Munir menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang telah memediasi pertemuan tersebut sehingga persoalan dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dan bermartabat.

Sejalan dengan kesepahaman yang telah dicapai, PWI Pusat akan menindaklanjuti proses administrasi pencabutan laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.PWI Pusat berharap penyelesaian ini menjadi contoh bahwa setiap perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui dialog, saling menghormati, serta mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun kelompok."Persatuan Indonesia adalah kepentingan yang lebih besar. 

PWI akan tetap teguh menjaga kehormatan profesi wartawan, namun ketika tujuan tersebut telah tercapai melalui permintaan maaf, dialog, dan saling menghormati, maka semangat persatuan bangsa harus kita kedepankan. Itulah makna penyelesaian yang bermartabat," tutup Akhmad Munir.

( GEOFFREY  . M )