Fokus Penanganan Darurat Sampah, Sekda Kota Bekasi Arahkan Akselerasi Penyelesaian Sampah di Kota Bekasi

Fokus Penanganan Darurat Sampah, Sekda Kota Bekasi Arahkan Akselerasi Penyelesaian Sampah di Kota Bekasi

Februari 26, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Kamis, 26 Februari 2026 ,--
JAKARTA ,--


*Fokus Penanganan Darurat Sampah, Sekda Kota Bekasi Arahkan Akselerasi Penyelesaian Sampah di Kota Bekasi*

Memakai Batik Biru Sekda kota Bekasi Drs Juneidi .

Jakarta – Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan darurat sampah nasional serta memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026.

Kegiatan yang mengusung tema “Kolaborasi untuk Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah)” tersebut dilaksanakan di Gedung Balai Kartini 25-26 Februari 2026 dan dihadiri oleh pemangku kepentingan sektor lingkungan hidup dari seluruh Indonesia.

Tengah Sekda kota Bekasi Drs Juneidi 


Turut hadir dalam Rakornas tersebut, Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Dalam arahannya, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah harus serius dan responsif dalam menyikapi kondisi persampahan nasional.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia karena saat ini persoalan sampah telah memasuki fase kedaruratan. Seluruh daerah harus serius menyikapinya. Tempat pemrosesan sampah kita secara teknis akan berakhir pada tahun 2028. Hampir rata-rata tempat pemrosesan akhir sampah kita sudah berumur 17 tahun. Sesuai standar Kementerian PUPR, usia maksimal TPA adalah 20 tahun. Artinya, kita hanya memiliki kurang lebih tiga tahun untuk melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh,” tegasnya.

Rakornas ini bertujuan mendorong akselerasi percepatan penyelesaian permasalahan sampah secara masif dari hulu hingga hilir, mulai dari pengurangan di sumber, pemilahan, pengolahan berbasis teknologi, hingga optimalisasi tempat pemrosesan akhir.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi siap menindaklanjuti arahan Presiden dan kebijakan strategis Kementerian Lingkungan Hidup dengan penguatan implementasi di tingkat daerah.

“Arahan Presiden menjadi komitmen bersama untuk segera diimplementasikan secara konkret di daerah. Di Kota Bekasi, kami akan menggerakkan seluruh perangkat daerah (OPD), satuan pendidikan, hingga tingkat kelurahan dan kecamatan untuk meningkatkan kegiatan korve dan pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat. Ini bukan hanya program seremonial, tetapi gerakan kolektif yang harus berkelanjutan,” ujar Junaedi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penguatan budaya bersih dan disiplin pengelolaan sampah harus dimulai dari lingkungan perkantoran pemerintah, sekolah, hingga permukiman warga, sebagai bagian dari strategi pengurangan sampah dari hulu.

Melalui momentum HPSN 2026 dan Rakornas Pengelolaan Sampah ini, Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan Kota Bekasi yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi Indonesia ASRI.

( GEOFFREY. M )
FWPL Soroti Tata Kelola Proyek, Desak Evaluasi Sistem Pengawasan Pemkot Bekasi

FWPL Soroti Tata Kelola Proyek, Desak Evaluasi Sistem Pengawasan Pemkot Bekasi

Februari 26, 2026

SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Kamis 26  Febuari 2026 ,--
KOTA -- BEKASI ,,,--

*FWPL Soroti Tata Kelola Proyek, Desak Evaluasi Sistem Pengawasan Pemkot Bekasi*

*KOTA BEKASI*- Penghentian proyek penggalian kabel optik di kawasan Kali Abang Tengah oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memantik kritik dari Forum Wartawan Peduli Lingkungan (FWPL). 

Forum tersebut menilai peristiwa itu bukan sekadar persoalan pelanggaran izin, tetapi cerminan lemahnya sistem tata kelola dan pengawasan proyek utilitas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Ketua FWPL, Ade Muksin, menyatakan bahwa tindakan penghentian proyek memang menunjukkan ketegasan kepala daerah. Namun, menurutnya, yang lebih penting adalah menjawab pertanyaan mendasar: bagaimana aktivitas penggalian yang mengganggu badan jalan dan ruang publik bisa berlangsung tanpa kejelasan administrasi sejak awal?

Ketua PWI Bekasi Raya Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi Ade Muksin S.H .

“Kalau memang tidak ada kejelasan izin, bagaimana proyek itu bisa berjalan dan luput dari pengawasan? Ini bukan hanya soal tegas di lokasi, tetapi soal sistem pengawasan yang seharusnya bekerja sebelum terjadi pelanggaran,” ujar Ade dalam keterangannya, Rabu (26/2/2026).

FWPL menilai, proyek utilitas seperti penggalian kabel optik bukan kegiatan kecil yang sulit terdeteksi. Aktivitas tersebut berdampak langsung terhadap lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta kondisi infrastruktur kota. Karena itu, seharusnya terdapat mekanisme kontrol lintas dinas yang jelas dan terintegrasi.

Ade menekankan bahwa pemerintahan modern tidak boleh bersifat reaktif. Sistem perizinan harus transparan, berbasis data, serta mudah ditelusuri. Selain itu, pengawasan wilayah harus berjalan aktif tanpa menunggu instruksi atau inspeksi mendadak dari pimpinan daerah.

“Jika wali kota harus turun langsung untuk menghentikan proyek, maka perlu evaluasi terhadap mekanisme kontrol internal. Jangan sampai ada celah koordinasi yang membuat proyek tanpa izin bisa berjalan bebas,” tegasnya.

FWPL juga menyoroti dampak yang ditanggung masyarakat akibat penggalian yang tidak tertata.
Kerusakan jalan, tanah berserakan, serta perbaikan yang tidak maksimal kerap menjadi keluhan warga. Bahkan dalam beberapa kasus, warga sekitar harus membenahi sisa galian secara swadaya.

Atas dasar itu, FWPL mendesak Pemerintah Kota Bekasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan pengawasan proyek utilitas. Transparansi data proyek serta penegakan sanksi administratif terhadap pihak yang lalai dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.

“Momentum ini harus dijadikan pintu masuk pembenahan tata kelola. Kota Bekasi membutuhkan sistem yang kuat dan preventif, bukan sekadar respons sesaat ketika persoalan sudah muncul di ruang publik,” pungkas Ade.

FWPL memastikan akan terus mengawal isu-isu lingkungan dan tata kelola infrastruktur sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.


 ( GEOFFREY. M )
Hargai Bulan Suci Ramadhan, drg Sony Pastikan Pelayanan KB Berjalan Normal Usai Lebaran

Hargai Bulan Suci Ramadhan, drg Sony Pastikan Pelayanan KB Berjalan Normal Usai Lebaran

Februari 25, 2026
Hargai Bulan Suci Ramadhan, drg Sony Pastikan Pelayanan KB Berjalan Normal Usai Lebaran

SIMAK BERITA NEWS COM 

Kamis 26 Februari 2026

Merangin  Jambi 
Bangko
Dalam rangka menghormati dan menyesuaikan aktivitas pelayanan selama bulan suci Ramadhan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Merangin mengambil kebijakan untuk menghentikan sementara pelayanan Keluarga Berencana (KB) di sejumlah fasilitas kesehatan yang ada tersebar di 24 kecamatan dalam kabupaten Merangin 

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Merangin drg.H.Sony Profesma,.M.PH mengatakan bahwa penghentian sementara ini hanya berlaku untuk layanan tertentu yang sifatnya tidak darurat.

“Selama Ramadhan, beberapa layanan KB seperti pemasangan dan pelepasan alat kontrasepsi, pelayanan KB suntik rutin akan dihentikan sementara. Namun, untuk kebutuhan yang bersifat mendesak, masyarakat tetap dapat berkoordinasi dengan petugas di Puskesmas dan koordinator PLKB terdekat,” ujarnya, Kamis (26/02/2026).
drg Sony menegaskan, bahwa kebijakan ini bukan berarti Pelayanan KB dihentikan sepenuhnya, melainkan hanya penyesuaian waktu dan jenis layanan Di Sesuai dengan Kondisi saat sekarang 

drg Sony mengatakan  Hal ini dilakukan agar pelayanan tetap berjalan optimal tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah Ramadhan, baik bagi petugas kesehatan maupun masyarakat.

“Kalau ada yang membutuhkan alat kontrasepsi tetap dilayani di kantor, tapi melalui koordinator dan pihak Puskesmas,”sebutnya.

Menurutnya, selama ini program KB di Kabupaten Merangin terus berjalan dengan baik dan mendapat dukungan dari masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya berharap penghentian sementara ini tidak menghambat capaian program secara keseluruhan.

“Kami mengimbau masyarakat yang jadwal suntik, implan, atau kontrolnya bertepatan dengan Ramadhan agar dapat berkonsultasi lebih awal atau menjadwalkan ulang setelah pelayanan kembali normal. Petugas kami siap memberikan informasi dan arahan,” tambahnya.

Selain itu, DPPKB Merangin juga akan tetap melakukan pemantauan dan koordinasi dengan seluruh koordinator PLKB, dan pihak Puskesmas di wilayah Kabupaten Merangin guna memastikan bahwa layanan yang bersifat darurat tetap dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan.

"Untuk Pelayanan Pemasangan KB Implan ,Spriral  selama Bulan Suci Ramadan di tiadakan dulu  " ungkap drg Sony Propesma MPH 

Lebih lanjut drg Sony Propesma MPH menjelaskan untuk Pelayanan KB serta yang lain akan Normal Setelah Cuti bersama usai hari Raya idil Fitri ,tutur nya

Reporter Yendri SBN
Pemkot Bekasi Berlakukan Pengurangan Tarif Retribusi Layanan Penyedotan Air Limbah Domestik dalam Rangka HUT ke-29 Kota Bekasi

Pemkot Bekasi Berlakukan Pengurangan Tarif Retribusi Layanan Penyedotan Air Limbah Domestik dalam Rangka HUT ke-29 Kota Bekasi

Februari 25, 2026
SIMAK BERITA NEWS.   COM ,--


Selasa, 24 Febuari 2026 ,,--
KOta   --   Bekasi ,--


Pemkot Bekasi Berlakukan Pengurangan Tarif Retribusi Layanan Penyedotan Air Limbah Domestik dalam Rangka HUT ke-29 Kota Bekasi.

Kota Bekasi – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-29 Kota Bekasi Tahun 2026, Pemerintah Kota Bekasi menetapkan kebijakan pengurangan besaran tarif retribusi layanan penyedotan air limbah domestik. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bekasi sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kualitas sanitasi lingkungan.

Program pengurangan tarif ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan serta memastikan pengelolaan air limbah domestik dilakukan sesuai standar kesehatan dan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan penyedotan secara legal dan terjadwal guna mencegah pencemaran lingkungan.

Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto menyampaikan bahwa momentum HUT ke-29 Kota Bekasi menjadi kesempatan untuk menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Peringatan HUT ke-29 Kota Bekasi bukan sekadar seremoni, tetapi momentum untuk menghadirkan program yang memberikan manfaat nyata. Pengurangan tarif retribusi layanan penyedotan air limbah domestik ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesehatan lingkungan dan kesejahteraan warga,” ujar Tri Adhianto.

Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa pengelolaan sanitasi yang baik merupakan bagian penting dari pembangunan kota yang berkelanjutan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Sanitasi yang terkelola dengan baik akan berdampak pada kualitas kesehatan warga serta mendukung terwujudnya Kota Bekasi yang bersih, sehat, dan nyaman,” tambahnya.

Kebijakan pengurangan tarif ini berlaku dalam periode yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi. Begitupun dengan syarat dan ketentuan tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Bekasi.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Bekasi melalui perangkat daerah terkait akan terus melakukan sosialisasi secara masif agar informasi ini dapat diketahui dan dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.

Dengan adanya program ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan air limbah domestik semakin meningkat, sejalan dengan semangat kolaborasi membangun Kota Bekasi yang lebih maju dan berdaya saing.

( GEOFFREY .M )
Wow...! Biaya Parkir di RS Ananda Babelan Mencekik, Bayar Rp 222.000 untuk 3 Hari

Wow...! Biaya Parkir di RS Ananda Babelan Mencekik, Bayar Rp 222.000 untuk 3 Hari

Februari 25, 2026
SIMAKBERITANEWS -  BABELAN KABUPATEN BEKASI. Biaya parkir di RS Ananda, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, menuai protes dari warga. Seorang pasien, Syamsuri, harus membayar biaya parkir sebesar Rp 222.000 untuk 3 hari, yang dianggapnya mencekik.

" Saya masuk waktu itu tanggal 22 bang, nah waktu itu masuk pake motor istri, karena istri duluan makanya untuk member saya kasih ke istri. Terus saya nyusul bawa motor satu lagi, kita juga tiga hari disini ga kemana-mana karena jagain anak bang, ketika hari ini saya ingin pulang itu pas lihat biaya parkir sampai Rp 222.000 saya kaget dan ga ada biaya buat bayar nya jadi saya ga bisa keluar", ujar Syamsuri pada Rabu (25/02)

Syamsuri membandingkan biaya parkir di RS Ananda dengan RS Hospital di Tarumajaya, yang hanya mengenakan biaya parkir Rp 10.000 per hari. "Iya kalau di Taruma Jaya Di RS Hospital itu biaya parkir dalam satu hanya sepuluh ribu. Sedangkan disini sampai Rp 222.000 bang, gimana kita mau bayar bang, kita aja ga ada duit", keluhnya.

Rey, Ketua Tim Parkir Shift 2, mengatakan bahwa biaya parkir di RS Ananda sudah ada peraturan dari management. "Kalau peraturan sudah ada disitu pak, kalau motor itu per jam Rp 3000 tidak ada maksimal nya. Dulu kan emang ada itu maksimal nya Rp 30.000 sekarang sudah tidak ada, hitungan per jam jalan terus. Terkait Dishub mengetahui tarif ini saya ga tau pak karena itu kembali ke pihak yayasan yang punya peraturan, disini saya hanya kerja saja", singkatnya. (FJR)
Polres Merangin Semarakkan Ramadhan Dengan Tadarus Al Qur’an

Polres Merangin Semarakkan Ramadhan Dengan Tadarus Al Qur’an

Februari 25, 2026
Polres Merangin Semarakkan Ramadhan Dengan Tadarus Al Qur’an

SIMAK BERITA NEWS COM 

Rabu 25 Februari 2025


Merangin  - Jambi
Bangko
Kepolisian Resor (Polres) Merangin, menyemarakkan bulan suci Ramadhan dengan menggelar kegiatan Sholat Tarawih berjamaah dan Tadarus Al Quran  di Masjid At-Taubah, yang diikuti  oleh personil Polres dan warga sekitar  selama satu bulan penuh.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K.,M  melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.S.y.,M.H saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kegiatan sholat Tarawih dan Tadarus Al Quran ini merupakan kegiatan rutin setiap bulan Ramadhan yang juga bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan personel.

“Ramadhan adalah bulan penuh berkah dan ampunan, melalui kegiatan sholat tarawih berjamaah dan tadarusan ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan,” kata Ruly.
Selain sebagai sarana ibadah, kata dia, Tadarus Al Quran juga menjadi sarana mempererat silaturahim serta membangun kebersamaan antar personel dalam suasana religius.

Menurut Ruly, momentum Ramadhan menjadi momentum refleksi diri sekaligus penguatan komitmen dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik. Spiritualitas yang terbangun diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran serta memperkokoh soliditas internal di tubuh Polri.

Semangat Ramadhan pun menjadi energi positif bagi jajaran Polres Merangin untuk terus menjaga profesionalitas dan integritas. Di balik seragam dan tanggung jawab besar sebagai aparat penegak hukum, terselip komitmen kuat untuk menghadirkan wajah Polri yang lebih religius, dekat dengan masyarakat, dan senantiasa mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.


Reporter Yendri SBN 
Derita Naila 18 Tahun, Pejuang Kanker dari Sungai Sahut  Mohon Uluran Tangan Dermawan dan Pemerintah Kabupaten Merangin

Derita Naila 18 Tahun, Pejuang Kanker dari Sungai Sahut Mohon Uluran Tangan Dermawan dan Pemerintah Kabupaten Merangin

Februari 22, 2026
Derita Naila 18 Tahun, Pejuang Kanker dari Sungai Sahut  Mohon Uluran Tangan Dermawan dan Pemerintah Kabupaten Merangin

SIMAK BERITA NEWS COM 

Minggu 22 Februari 2026 

Merangin Jambi 
Bangko
Harapan dan doa terus mengalir untuk Naila (18), seorang gadis asal Jalan Bangka, Desa Sungai Sahut, yang kini tengah berjuang melawan penyakit yang dideritanya selama tujuh bulan terakhir. Di usia yang masih sangat muda, Naila harus menghadapi cobaan berat berupa Lipoma Non Hodgkin (tumor paru-paru).

Selama proses pengobatan, Naila telah menjalani sebanyak 11 kali kemoterapi. Dampak dari pengobatan tersebut membuat rambutnya rontok dan kondisi fisiknya semakin melemah. Bahkan saat ini, kedua kakinya lemas dan ia tidak lagi mampu berjalan seperti sediakala.
Kondisi ini tentu menjadi pukulan berat bagi Naila dan keluarganya. Selain harus berjuang melawan penyakit, mereka juga dihadapkan pada keterbatasan biaya untuk melanjutkan terapi lanjutan agar Naila bisa kembali berdiri dan berjalan.

Melihat kondisi tersebut, Yayasan Pundi Amal Jum’at Berkah Tabir Selatan membuka donasi bagi masyarakat yang ingin membantu meringankan beban pengobatan Naila. Bantuan dapat disalurkan melalui rekening BRI 560201027108535 atas nama yayasan, atau dapat langsung menghubungi sekretariat di Jalan Gulama Bulat, Desa Muara Delang.

Yayasan juga mengimbau kepada para dermawan agar tidak mengirimkan bantuan ke rekening lain selain rekening resmi yayasan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Melalui pemberitaan ini, kami mengetuk hati para dermawan, tokoh masyarakat, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin untuk turut peduli dan memberikan perhatian khusus kepada Naila.

Dukungan moril dan materil sangat dibutuhkan agar pengobatan dan terapi dapat terus berjalan demi kesembuhan Naila.

Semoga kepedulian dan kebaikan hati kita bersama menjadi jalan kesembuhan bagi Naila. Mari bersama-sama membantu, karena sekecil apa pun bantuan yang diberikan sangat berarti bagi masa depan seorang anak bangsa yang sedang berjuang melawan penyakitnya

Reporter Yendri SBN