Tim Tabur kejagung RI bersama Kejati Jambi Berhasil Amankan DPO di Jambi
SIMAK BERITA NEWS COM
Kamis 16 April 2026
Jambi
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi kembali berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Asril Bin H. Haning, Kamis (16/4/2026) sekira pukul 18.30 WIB.
“Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi,”Dijelaskan Noly Wiyaya SH MH Kasi Penkum Kejati Jambi menyampaikan kepada awak media Kamis (16/4/2026) dalam rilisnya.
Lanjut Noly menjelaskan, Terpidana telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak tahun 2019 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih 7 (tujuh) tahun dalam pelarian.
Terpidana Asril Bin H. Haning terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.
Lanjut Noly Bahwa modus operandi Terpidana adalah penggelapan uang milik rekan bisnis buah pinang yaitu saksi korban Iyam Wartini uang sebesar Rp.7.120.000.000 (tujuh milyar seratus dua puluh juta rupiah) dan Uang tersebut dipergunakan tidak sesuai peruntukannya namun untuk kepentingan pribadi Terpidana sehingga saksi korban mengalami kerugian uang tersebut diatas.
Kemudian Selanjut nya Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jambi melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 261K/Pid/2019 tanggal 25 April 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tanggal 16 April 2026.
Selain itu Dalam amar putusan tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
“Terpidana Asril Bin H. Haning dibawa untuk menjalani masa Pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi,”jelas Noly Wijaya SH MH
Lebih Lanjut Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan bahwa setiap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan inkrah agar dapat menjalani Putusan.
“Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,”tegas nya
Kabiro Yendri SBN
Sumber Kasi Penkum Kejati Jambi
