Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi
SIMAK BERITA NEWS COM
Kamis 16 April 2026
Jambi,
Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan bahwa terdakwa Bengawan Kamto, selaku Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), kembali dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Jambi.
Sebelumnya, terdakwa yang terlibat dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja dari Bank Himbara dengan nilai sekitar Rp105 miliar tersebut berstatus sebagai tahanan kota .
Lebih lanjut Perubahan status penahanan dari tahanan kota menjadi penahanan Rutan di Rutan Jambi dilakukan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dalam proses Persidangan.
Agenda Persidangan di Pengadilan Negeri Jambi tangal 16 April 2026 tersebut Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor menerbitkan Penetapan Penahanan Nomor : 02 /Pidsus-TPK/2026/PN.Jambi tanggal 16 April 2026 selama 10 hari dari Tanggal 16 April 2026 sd 26 April 2026.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Penetapan Majelis Hakim memasukan Terdakwa Begawan Kamto di Rutan Kelas II Jambi.
Selain itu Bahwa sidang akan dilanjutkan lagi pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 dengan agenda pemeriksaan Ahli dari Terdakwa dan Penasehat Hukum.
Asisten Intelijen Kejati Jambi Dr. Muhamad Husaini melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, SH MH membenarkan adanya Penahanan terhadap Tersangka tersebut.
“Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujarnya pada Kamis (16/4/2026).
Lebih Jauh Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bentuk komitmen nya untuk meminta masyarakat terus mengawal proses hukum perkara ini agar perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap dan inkrah
" Ini lah Wujud nyata Kejati Jambi dalam Melakukan Penegakan hukum Transparan Akuntabel" tutup nya
Sumber :
Kasi Penkum Kejati Jambi
Kabiro Yendri SBN
