Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi

April 16, 2026
Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi

SIMAK BERITA NEWS COM 

Kamis 16 April 2026
Jambi,
Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan bahwa terdakwa Bengawan Kamto, selaku Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), kembali dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Jambi.

Sebelumnya, terdakwa yang terlibat dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja dari Bank Himbara dengan nilai sekitar Rp105 miliar tersebut berstatus sebagai tahanan kota .

Lebih lanjut Perubahan status penahanan dari tahanan kota menjadi penahanan Rutan di Rutan Jambi dilakukan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dalam proses Persidangan.

Agenda Persidangan di Pengadilan Negeri Jambi tangal 16 April 2026  tersebut Majelis Hakim 
Pengadilan Tipikor  menerbitkan Penetapan  Penahanan Nomor : 02 /Pidsus-TPK/2026/PN.Jambi tanggal 16   April 2026 selama 10 hari dari Tanggal 16 April 2026 sd  26 April 2026.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Penetapan Majelis Hakim memasukan Terdakwa Begawan Kamto di Rutan Kelas II Jambi.

Selain itu Bahwa sidang akan  dilanjutkan lagi pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 dengan agenda pemeriksaan Ahli dari Terdakwa dan Penasehat Hukum.

Asisten Intelijen Kejati Jambi Dr. Muhamad Husaini melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, SH MH membenarkan adanya Penahanan terhadap Tersangka  tersebut.

“Penahanan ini  dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujarnya pada Kamis (16/4/2026).

Lebih Jauh Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bentuk  komitmen nya untuk meminta masyarakat terus mengawal proses hukum perkara ini agar perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap dan inkrah 

" Ini lah Wujud nyata  Kejati Jambi dalam Melakukan Penegakan hukum Transparan Akuntabel" tutup nya

Sumber  : 
Kasi Penkum Kejati Jambi 

Kabiro Yendri SBN

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar