Dugaan Pengancaman di Alami Ryan Hidayat beberapa waktu lalu oleh oknum (AE) telah Di Laporkan ke Polres Merangin,ia minta Laporan nya di Proses Lebih lanjut

Februari 20, 2026
Dugaan Pengancaman di Alami  Ryan Hidayat beberapa waktu lalu oleh oknum  (AE) telah Di Laporkan ke Polres Merangin,ia minta Laporan nya di Proses Lebih lanjut 

SIMAK BERITA NEWS COM 

Jumat 20 Februari 2026


Merangin Jambi
 
Bangko
Kasus dugaan pengancaman terhadap wartawan kembali mencuat di Kabupaten Merangin. Seorang jurnalis media Jejak Kriminal, Ryan Hidayat, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh warga Desa Mensango, Kecamatan Tabir Lintas, inisial AE

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Merangin dan tercatat dengan Nomor: STPL/625/XII/RES.1.24/2025.
Peristiwa ini bermula saat Ryan Hidayat memberitakan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin. Setelah pemberitaan tersebut terbit, Ryan mengaku menerima sejumlah ancaman melalui pesan Messenger dari akun Facebook bernama AE  yang diduga milik terlapor.

“Ya, pada hari ini saya resmi melaporkan Andra terkait pengancaman yang dilakukan terhadap saya.Oknum AE  sudah beberapa kali mengirimkan ancaman melalui Messenger. Saya merasa keselamatan saya terancam,” ujar Ryan kepada media.

Menurut Ryan, terlapor diduga tidak terima aktivitas penambangan emas ilegal yang disebut-sebut berkaitan dengannya diberitakan oleh wartawan. Kondisi tersebut memicu ancaman terhadap dirinya dan beberapa jurnalis lain yang melakukan peliputan di lapangan.
Ryan mengungkapkan, sebelumnya ia sempat mendatangi Mapolres Merangin untuk membuat laporan, namun saat itu prosesnya masih tertunda. Laporan tersebut kemudian resmi diterima dan kini masuk tahap penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan pada 20 Februari 2026, Ryan Hidayat menyatakan dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Tipidter Polres Merangin. 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan pengaduan telah diterima dan penyidik akan melakukan langkah penyelidikan guna mencari peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana serta menentukan dapat atau tidaknya perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Pada hari ini saya mendatangi Polres Merangin untuk meminta penjelasan terkait pengaduan saya sejak Desember lalu mengenai dugaan pengancaman oleh warga Desa Mensango bernama AE ,” kata Ryan.

Ia menambahkan, pada hari Senin mendatang dua orang saksi dari pihaknya dijadwalkan hadir untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Ryan berharap proses hukum dapat berjalan cepat agar kasus serupa tidak terulang.

“Kami minta permasalahan ini segera tuntas agar tidak ada lagi pelaku PETI yang semena-mena mengancam wartawan yang memberitakan aktivitas tambang ilegal. Kami hanya menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan wartawan saat melakukan peliputan aktivitas ilegal di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah lanjutan penanganan perkara tersebut.

Reporter Yendri SBN

Artikel Terkait

Latest
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar