Kejari Merangin Lelang Barang Rampasan di KPKNL Jambi secara Online

April 10, 2026
Kejari Merangin Lelang Barang Rampasan di KPKNL Jambi secara Online

SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Jumat 10 April 2026 ,-- 
Merangin Jambi ,--

Bangko
Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Yusmanelly SH MH  melalui kepala Seksi Pemulihan Aset  Pengelola Barang Bukti,menunjuk kan Kinerja baik dan Menorehkan Prestasi membanggakan  dalam Pengelola barang Rampasan Milik Negara  dari hasil tindak pidana umum yang telah Mempunyai kekuatan hukum Tetap dan inkrah dari Pengadilan  yang berdasarkan surat  nomor B-605/L.5.14/BPApa.1/04/2026

Kegiatan lelang barang Rampasan kejaksaan negeri Merangin Yang di Selengarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, Jumat (10/04/2026)  

Ada Pun jadwal Kegiatan lelang dimulai Pukul 13.00 WIB Di Ruangan Aula E Auction corner  langsung di hadiri Kepala seksi  Pemulihan Aset  Pengelola Barang Bukti Nofri Hardi SH MH dan tampak hadir juga bapak Risman SH .M.Ak selalu pejabat Lelang di KPKNL Jambi  beserta Staf.

Nofri Hardi SH MH menyampaikan bahwa Barang Rampasan dari Hasil Tindak Pidana umum yang di lelang 
(KPKNL) Jambi secara online telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah, ini adalah bentuk komitmen Wujud nyata kejaksaan Negari Merangin Melalui seksi Pemulihan Aset Pengelola Barang Bukti penegakan Supremasi hukum serta kontribusi terhadap Penerima terhadap negara bukan dari Pajak.

hal ini Di Terangkan Nofri Hardi SH MH bahwa Kegiatan lelang secara online  tersebut ,membuktikan  Keterbukaan informasi kepada Publik dan semua peserta bisa mengikuti tahapan dan  mekasisme sesuai dengan Perundang undangan berlaku.

" Alhamdulillah lelang secara Online di KPKNL Jambi berjalan dengan lancar ini Wujud nyata Keterbukaan informasi kepada Publik serta Transparan dan  menghindari dari Penyimpangan " tutur nya 

Selain itu Pelelangan 3 lot barang Rampasan dari tindak pidana umum meliputi 

nilai limit, yakni 1 unit Excavator Hitachi 210 F warna orange yang terjual Rp215.226.000 dari nilai limit Rp160.226.000.

Selain itu, butiran emas seberat 552,89 gram terjual Rp1.269.789.000 dari nilai limit Rp1.005.789.000, 

serta butiran emas 687,44 gram laku Rp1.573.854.000 dari nilai limit Rp1.250.854.000.
Dari keseluruhan barang yang dilelang, total hasil penjualan mencapai Rp3.058.869.000. uang Hasil lelang tersebut akan di setorkan langsung ke kas Negara sebagai bentuk  pengembalian kerugian negara yang bersumber dari penerima negara bukan pajak (PNBP )

Terpisah kasi Intelijen Tri Sutrisno SH membenarkan nya kegiatan Pelelangan barang Rampasan kejaksaan negeri Merangin di  (KPKNL) Jambi saat di konfirmasi Melalui Sambungan Percakapan WhatsApp Jumat 10/04/2026

" Ya hari ini ada lelang secara Online di KPKNL Jambi" ungkap nya 

Lebih jauh Tri Sutrisno SH menjelaskan Proses penawaran terakhir ditutup pada pukul 15.00 WIB, sementara penetapan pemenang lelang selesai pada pukul 17.00 WIB.

"Alhamdulillah Peserta mengikuti lelang secara Online di KPKNL  Jambi antusias sangat tinggi dan dari hasil lelang tersebut Meraup  3 Miliar lebih " ungkap nya 


 ( Ka biro : Yendri SBN )

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar