Kejari Merangin Lelang Barang Rampasan di KPKNL Jambi secara Online
SIMAK BERITA NEWS COM ,--
Jumat 10 April 2026 ,--
Merangin Jambi ,--
Bangko
Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Yusmanelly SH MH melalui kepala Seksi Pemulihan Aset Pengelola Barang Bukti,menunjuk kan Kinerja baik dan Menorehkan Prestasi membanggakan dalam Pengelola barang Rampasan Milik Negara dari hasil tindak pidana umum yang telah Mempunyai kekuatan hukum Tetap dan inkrah dari Pengadilan yang berdasarkan surat nomor B-605/L.5.14/BPApa.1/04/2026
Kegiatan lelang barang Rampasan kejaksaan negeri Merangin Yang di Selengarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, Jumat (10/04/2026)
Ada Pun jadwal Kegiatan lelang dimulai Pukul 13.00 WIB Di Ruangan Aula E Auction corner langsung di hadiri Kepala seksi Pemulihan Aset Pengelola Barang Bukti Nofri Hardi SH MH dan tampak hadir juga bapak Risman SH .M.Ak selalu pejabat Lelang di KPKNL Jambi beserta Staf.
Nofri Hardi SH MH menyampaikan bahwa Barang Rampasan dari Hasil Tindak Pidana umum yang di lelang
(KPKNL) Jambi secara online telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah, ini adalah bentuk komitmen Wujud nyata kejaksaan Negari Merangin Melalui seksi Pemulihan Aset Pengelola Barang Bukti penegakan Supremasi hukum serta kontribusi terhadap Penerima terhadap negara bukan dari Pajak.
hal ini Di Terangkan Nofri Hardi SH MH bahwa Kegiatan lelang secara online tersebut ,membuktikan Keterbukaan informasi kepada Publik dan semua peserta bisa mengikuti tahapan dan mekasisme sesuai dengan Perundang undangan berlaku.
" Alhamdulillah lelang secara Online di KPKNL Jambi berjalan dengan lancar ini Wujud nyata Keterbukaan informasi kepada Publik serta Transparan dan menghindari dari Penyimpangan " tutur nya
Selain itu Pelelangan 3 lot barang Rampasan dari tindak pidana umum meliputi
nilai limit, yakni 1 unit Excavator Hitachi 210 F warna orange yang terjual Rp215.226.000 dari nilai limit Rp160.226.000.
Selain itu, butiran emas seberat 552,89 gram terjual Rp1.269.789.000 dari nilai limit Rp1.005.789.000,
serta butiran emas 687,44 gram laku Rp1.573.854.000 dari nilai limit Rp1.250.854.000.
Dari keseluruhan barang yang dilelang, total hasil penjualan mencapai Rp3.058.869.000. uang Hasil lelang tersebut akan di setorkan langsung ke kas Negara sebagai bentuk pengembalian kerugian negara yang bersumber dari penerima negara bukan pajak (PNBP )
Terpisah kasi Intelijen Tri Sutrisno SH membenarkan nya kegiatan Pelelangan barang Rampasan kejaksaan negeri Merangin di (KPKNL) Jambi saat di konfirmasi Melalui Sambungan Percakapan WhatsApp Jumat 10/04/2026
" Ya hari ini ada lelang secara Online di KPKNL Jambi" ungkap nya
Lebih jauh Tri Sutrisno SH menjelaskan Proses penawaran terakhir ditutup pada pukul 15.00 WIB, sementara penetapan pemenang lelang selesai pada pukul 17.00 WIB.
"Alhamdulillah Peserta mengikuti lelang secara Online di KPKNL Jambi antusias sangat tinggi dan dari hasil lelang tersebut Meraup 3 Miliar lebih " ungkap nya
( Ka biro : Yendri SBN )
