Kejari Merangin Melakukan Restorative justice ( RJ) untuk Pertama kali Se Jambi

Februari 20, 2026
Kejari Merangin  Melakukan Restorative justice ( RJ) untuk  Pertama kali Se Jambi 

SIMAK BERITA NEWS COM 

Jumat 20 Februari 2026

Merangin Jambi 
Bangko
Kejaksaan negeri Merangin untuk pertama kali tahun 2026 ini Melakukan ekspose penghentian penuntutan  perkara tindak pidana umum melalui mekanisme keadilan Restoratif Justice (RJ)yang di ajukan oleh jaksa penuntut umum Kejari Merangin 

Kegiatan Restoratif Justice ini langsung di pimpin oleh Plh Kejari Merangin di Dampingi oleh Pejabat utama Kejari,serta 
Hadir juga dari pihak terkait 

Perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa anak atas nama inisial RE yang di sangka kan melanggar pasal 127 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang kitab undang undang Narkotika juncto undang undang nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana juncto undang undang nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak ,

Selain itu ,pelaksana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif wajib memenuhi ketentuan undang undang nomor 20 tahun 2025 tentang kitab hukum acara pidana terkait mekanisme keadilan Restoratif selain itu sinergi antar aparat penegak hukum lembang terkait menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan pidana dan Restoratif Justice ,termasuk kerja pidana sosial berjalan secara terukur dan efektif Dangan memperhatikan kesiapan sarana , Mekanisme pembinaan dan pengawasan serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak,

Pelaksana keadilan Restoratif Justice ini berjalan dengan baik dan telah di setujui oleh 

Prof Dr Asep Nana Mulyana SH M hum jaksa agung tindak pidana umum 

Zullikar tanjung SH MH Direktur B pada jampidum 

Sugeng Hariadi SH MH Kejati Jambi 

Maya sari SH MH 
Asisten tindak pidana umum 

Riyanto setiadi S.Kom.SH MH Plh Kejari Merangin 
Disamping itu Restoratif Justice dilakukan dengan pendampingan kepala seksi tindak pidana umum dan jaksa penuntut umum melalui sarana daring (zoom), Serta keberhasilan Penyelesaian perkara melalui mekanisme Restoratif Justice ini pada hakikat nya bertujuan untuk menjaga keadaan yang kondusif serta menciptakan harmonisasi melalui persetujuan bersama dengan tetap berpedoman pada ketentuan undang undang terbaru termasuk koordinasi dengan pihak pengadilan untuk memperoleh penetepan berkas perkara anak ini merupakan korban dari komplotan narkoba yang sudah masuk( DPO )pelaksana tim asesmen terpadu Restoratif Justice ini pertama kali untuk pelaku anak di provinsi Jambi di usulkan dan setujui oleh jaksa agung 

Reporter Yendri SBN

Artikel Terkait

Latest
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar