Kejaksaan Negeri Merangin Lanjutkan Tahap Penuntutan Dugaan tindakan Pengerusakan
SIMAK BERITA NEWS COM
Rabu 08 April 2026
Merangin Jambi
Bangko
Kepala Kejaksaan Negeri Merangin melalui Kasi Intelijen Tri Sutrisno, S.H., menyampaikan bahwa proses perkara dugaan tindak pidana pengerusakan Lahan Kebun Kopi Milik warga Di Desa Ranah alai kecamatan Jangkat kabupaten Merangin saat ini telah memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merangin.
Hal ini Terpantau Pada Rabu, 08 April 2026, Para Tersangka telah resmi dilimpahkan Untuk proses Penuntutan beserta Barang bukti Pendukung lain nya
Selanjut nya Berkas Perkara dipersiapkan untuk Tahapan ke Pengadilan Negeri Merangin guna untuk proses Persidangan
Selain itu Pelimpahan Tahap II Perkara Dugaan Tindak Pengerusakan beserta Barang bukti lain nya di Lakukan oleh Penyidik dari Polres Merangin Di Kejaksaan Negeri Merangin Langsung di Saksikan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Penasehat Hukum (PH) Kepala Desa dan Penyiidk dri Polres Merangin
Hal ini dibenarkan oleh Kasi intelijen Tri Sutrisno SH ketika saat di Konfirmasi di ruangan kerja nya Rabu 08/04
"Ya,hri ini kita menerima Tahap II Pelimpahan berkas Tersangka serta Barang bukti lain nya dari Penyidik Polres Merangin " Tutur nya
Tri Menjelaskan untuk para tersangka serta barang bukti lain nya Sudah Dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Merangin (JPU) dari Penyidik Polres Merangin Di Saksikan Secara bersama ,baik Penasehat Hukum (PH) serta Penyidik serta pihak lain nya
" Kita Sudah Menerima Tahap II Dari Penyidik" Tutur nya
Selain itu Dalam proses tersebut, para Tersangka juga mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (rutan), dengan jaminan dari Kepala Desa, tokoh masyarakat, serta Penasehat Hukum (PH).
Adapun para terdakwa disangkakan melanggar beberapa ketentuan pidana, yakni:
Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda kategori II.
Pasal 521 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori IV sebesar Rp200.000.000.
Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda kategori II sebesar Rp10.000.000.
KUHP baru ini memang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga menjadi dasar hukum dalam proses perkara saat ini.
Lebih lanjut dijelaskan Tri kini Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melakukan pelimpahan perkara dalam waktu dekat.
Reporter Yendri SBN
