Kejaksaan Negeri Merangin Lanjutkan Tahap Penuntutan Perkara Pengrusakan
SIMAK BERITA NEWS COM
Rabu 08 April 2026
Merangin Jambi
Bangko
Kepala Kejaksaan Negeri Merangin melalui Kasi Intelijen Tri Sutrisno, S.H., menyampaikan bahwa proses perkara dugaan tindak pidana pengrusakan saat ini telah memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merangin.
Pada Rabu, 08 April 2026, para Tersangka telah resmi dilimpahkan Untuk proses Penuntutan. Selanjutnya, berkas perkara segera dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Merangin guna untuk menjalani Persidangan.
Selain itu Dalam proses tersebut, para terdakwa juga mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (rutan), dengan jaminan dari Kepala Desa, tokoh masyarakat, serta Penasehat Hukum (PH).
Adapun para terdakwa disangkakan melanggar beberapa ketentuan pidana, yakni:
Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda kategori II.
Pasal 521 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori IV sebesar Rp200.000.000.
Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda kategori II sebesar Rp10.000.000.
KUHP baru ini memang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga menjadi dasar hukum dalam proses perkara saat ini.
Lebih lanjut Saat ini, Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melakukan pelimpahan perkara dalam waktu dekat.
Reporter Yendri SBN
