Sabtu 24 Juni 2023,--
KOTA -- BEKASI ,--
Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 16 Juni 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, bersama ini disampaikan bahwa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriah Tahun 2023 diperpanjang mulai dari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 yang dimana hari raya Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.Melalui Surat Edaran Nomor 850/4505/BKPSDM.PKA, Pemerintah Kota Bekasi mengatur bahwa Unit Kerja/Satuan Organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti; RSUD, Puskesmas, Damkar, Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman, Pengelolaan Pasar dan Satuan Polisi Pamong Praja dan lainnya yang sejenis agar diatur jadwal cuti bersama pegawainya agar pelayanan tetap berjalan tidak terhenti.
Selain itu, pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti pegawai sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Seperti diketahui, keputusan ini mengubah ketetapan bersama yang sebelumnya dibuat bahwa cuti bersama hanya pada 29 Juni 2023. Keputusan tersebut dianggap dapat meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
(Bon)(GEOFFREY . M)
Adv / Humas Kota Bekasi ,--