Narapidana Memperoleh Hak Integrasi, Lapas Bangko Tegaskan Seluruh Layanan Gratis Tanpa Pungutan

Juli 30, 2026
Narapidana Memperoleh Hak Integrasi, Lapas Bangko Tegaskan Seluruh Layanan Gratis Tanpa Pungutan

SIMAK BERITA NEWS COM 

Jumat 31 Juli 2026

Merangin Jambi 
Bangko
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan Pelayanan  Pemasyarakatan yang Profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar ( Pungli) melalui penyerahan dokumen hak integrasi kepada warga binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini terlihat di Tunjukan  Melalui Sebanyak 10 orang Warga Binaan memperoleh hak integrasi, yang terdiri dari 1 orang menerima Pembebasan Bersyarat (PB) dan 9 orang menerima Cuti Bersyarat (CB). Pemberian hak integrasi merupakan bagian dari proses pembinaan yang bertujuan mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali beradaptasi dan berperan positif di tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana.
Selain itu , Sebelum meninggalkan Lapas, Para penerima hak integrasi diberikan Arahan agar senantiasa menaati seluruh ketentuan yang berlaku selama menjalani masa integrasi, menjaga sikap dan perilaku, serta menjadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk memulai kehidupan yang lebih baik. 

Kemudian dari Pada itu Mereka juga diingatkan untuk melaksanakan kewajiban pelaporan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa Pidananya Sampai  berakhir.

Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Heri, A.Md.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberian hak integrasi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku Jumat 31 Juli 2026

"Hak integrasi diberikan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses pengusulan hingga penerbitan dokumen tidak dipungut biaya apa pun. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai oknum yang mengatasnamakan petugas dan meminta sejumlah uang dengan alasan mempercepat proses pengurusan hak integrasi. Apabila menemukan hal tersebut, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi," tegas Kalapas.

Heri Menegaskan Bahwa, Lapas Kelas IIB Bangko kembali mengingatkan kepada masyarakat bahwa seluruh layanan pemasyarakatan, termasuk pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Remisi, Asimilasi, serta layanan integrasi lainnya, diberikan 100% GRATIS dan tanpa dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

" Komitmen ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang bersih, berintegritas, dan bebas dari pungutan liar, sekaligus mendukung terwujudnya Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat" Ungkap nya

Kabiro Jambi YN SBN 

Artikel Terkait

Latest
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar