Penyerahan Tahap II Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi DAK Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Ke Kejati Jambi
SIMAK BERITA NEWS COM ,--
Kamis 23 Juli 2026 ,--
JAMBI,--
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jambi terkait perkara pengembangan dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan pengadaan peralatan praktek utama DAK Fisik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, Kamis 23 Juli 2026
“Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan ketentuan dalam Pasal 61 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, kepada JPU (Tahap II),” Kata Kasi Penkum Noly Wiyaya, SH, MH menyampaikan ke Media, Kamis 23 Juli 2026 Dalam Rilis nya
Adapun nama-nama tersangka adalah
1. Inisial VA selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2022
2. Inisial B selaku Kepala Bidang Pembinaan SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2022
3. Inisial DH selaku Broker atau Penghubung pada paket pekerjaan Pengadaan Peralatan Praktek Utama (DAK Fisik SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022
Barang bukti yang diserahkan oleh penyidik sejumlah 97 (sembilan puluh tujuh) dokumen yang mana barang bukti tersebut adalah barang bukti yang dipergunakan dalam perkara sebelumnya.
“Setelah dilaksanakan penyerahan tahap II terhadap para tersangka, selanjutnya akan dilakukan Penahanan oleh JPU selama 20 hari sejak tanggal 23 Juli 2026 s/d tanggal 11 Agustus 2026 di Lapas Klas II A Jambi yang berada di Sengeti,”Tutur Noly Wiyaya SH MH
Adapun konstruksi Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka VA dan B adalah PERTAMA PRIMAIR : Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
SUBSIDIAIR : Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 20 huruf a, huruf c jo Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau KEDUA : Pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan untuk tersangka DH disangkakan dengan Pasal PERTAMA PRIMAIR : Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a, huruf b dan huruf c, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDIAIR : Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 20 huruf a, huruf c jo Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau KEDUA : Pasal 605 huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Bahwa perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.892.252.403,92 (dua puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta dua ratus lima puluh dua ribu empat ratus tiga rupiah Sembilan puluh dua sen).
( Kabiro Jambi YN SBN )
Sumber Kasi Penkum Kejati Jambi
