SIMAK BERITA NEWS . COM ,--
Rabu 29 Juli 2026 ,--
PURWAKARTA - JABAR,--
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Sekretaris PWI Purwakarta, Ade Winanto, yang akrab dipanggil Ade Jo, kepada awak media, di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2026)..
Menurutnya, informasi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut transparansi dan tata kelola program MBG yang saat ini berjalan di berbagai daerah..
Pihaknya meminta, aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan melakukan pengawasan secara ketat terhadap operasional dapur MBG, baik dari sisi pengelolaan anggaran maupun kualitas layanan yang diberikan kepada penerima manfaat."Kepala SPPG diduga, selama ini menerima insentif atau kadeudeuh dari mitra. Selain itu juga ada dugaan menerima fee dari supplier yang mengirim bahan makanan ke dapur.
Itu jelas merupakan gratifikasi dan merupakan tindakan pidana," ungkap Sekretaris PWI tersebut.
Pihaknya juga menyoroti kesiapan dan kelengkapan fasilitas dapur MBG. Setiap dapur harus memenuhi standar yang telah ditetapkan agar kualitas makanan dan pelayanan tetap terjaga.
Beberapa fasilitas itu antara lain alat pengupas telur, sarana penyimpanan bahan makanan, fasilitas pendukung relawan hingga toilet yang layak.
Menurut Ade, pengawasan terhadap kelengkapan fasilitas dapur sama pentingnya dengan pengawasan terhadap penggunaan anggaran.
Hal itu diperlukan untuk memastikan program MBG berjalan sesuai standar dan tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.PWI Purwakarta berharap, aparat penegak hukum dan kejaksaan ikut melakukan pengawasan secara ketat agar mutu, kualitas layanan, serta tata kelola dapur MBG tetap terjaga dan terhindar dari praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.Senada dengan yang disampaikan .
Ade tadi sempat ditegaskan Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)l, yang menyatakan bahwa kepala SPPG atau kepala dapur tidak diperbolehkan meminta maupun menerima tambahan penghasilan dari mitra atau yayasan yang terlibat dalam program MBG.
Sudaryono juga mengatakan dengan tegas, bahwa tindakan itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi."Kepala SPPG atau kepala dapur, manakala mendapatkan atau meminta fee, atau meminta tambahan dari mitra maupun yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi," tegas kepala BGN itu.Kepala SPPG merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berstatus sebagai abdi negara sehingga terikat aturan yang melarang penerimaan keuntungan pribadi dari pihak yang berkepentingan."
Kepala dapur adalah PPPK, abdi negara. Jadi kalau minta fee atau tambahan penghasilan dari mitra maupun yayasan, itu tindak pidana gratifikasi,"ucapnya.
Kepala BGN itu mempersilakan para mitra untuk melapor apabila menemukan praktik yang dianggap tidak wajar atau merasa dirugikan dalam pelaksanaan program MBG."Jika ada temuan atau mitra yang merasa diperlakukan tidak adil dan lain-lain, silakan laporkan kepada kami," kata Sudaryono.
( LAELA )
