Kejari Merangin Musnahkan Barang Bukti telah berkekuatan hukum tetap dan Inkrah
SIMAK BERITA NEWS COM
Jumat 22 Mei 2026
Merangin -- Jambi .
Bangko
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin Kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap inkracht dari Pengadilan Negeri, Pemusnahan yang digelar ini merupakan aksi pemusnahan barang bukti yang kedua kalinya dilaksanakan Kejari Merangin sepanjang tahun 2026.
Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah Langsung di pimpin oleh ibu Kejari Merangin Yusmanelly SH MH
Ada pun acara Pemusnahan barang bukti di pusatkan di halaman kantor Kejari Merangin Jumat 22 Mei 2026
Pemusnahan barang bukti seperti Narkotika jenis sabu sabu langsung di larutkan dan hancurkan melalui blender di campur dengan serbuk Deterjen Rinso ,serta Pemusnahan parang dengan di potong ,serta hp android di pecahkan mengunakan Palu ,dan barang bukti lain nya.
Turut hadir dalam acara Pemusnahan barang bukti tersebut
Kasi Datun ,Kasubagbin Plh kasi Intelijen, Perwakilan dari Kapolres Merangin,Dinas Kesehatan ,Pengadilan negeri serta para Jaksa Penuntut umum
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merangin, Yusmaneli SH MH., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum, di mana Jaksa Penuntut Umum bertindak sebagai pelaksana tunggal atas putusan pengadilan yang sah dan Telah inkrah,
Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk transparansi Wujud nyata Penegakan Supremasi hukum oleh Kejari Merangin kepada masyarakat yang Melakukan tindak Kejahatan lain nya.
"Ini adalah pemusnahan yang kedua kalinya di tahun 2026. Kita sebagai penuntut umum mempunyai kewajiban tunggal untuk melaksanakan putusan pengadilan," ujar Yusmanely SH MH kepada awak media.
Dalam pemusnahan kali ini, barang bukti yang dihancurkan didominasi oleh perkara narkotika jenis sabu-sabu. Total terdapat 32 perkara yang barang buktinya dimusnahkan secara bersamaan.
Kepala Seksi Pemulihan Pengelolaan Aset barang bukti (PPABB) Kejari Merangin, Nofri Hardi SH., MH., mengungkapkan bahwa dari puluhan perkara tersebut, kasus narkotika atas nama terdakwa Evi Zaroni bin Ahmad Nisa menjadi yang paling menonjol. Dari tangan terdakwa, berhasil disita barang bukti sabu dengan berat mencapai 2,1 kilogram. Jumlah ini tercatat sebagai salah satu penangkapan dengan barang bukti sabu terbesar yang pernah ditangani di wilayah hukum Kabupaten Merangin.
"Yang terbesar itu perkara narkotika jenis sabu sabu " jelas Nofri Hardi SH MH
Selain itu Lanjut Nofri Hardi SH MH, menjelaskan Pihak Kejari Merangin juga memusnahkan berbagai barang bukti dari jenis kejahatan lainnya yang juga telah mempunyai berkekuatan hukum tetap atau Inkrah Barang bukti tersebut meliputi
Perkara kekerasan dan pembunuhan Berupa senjata tajam seperti pisau dan parang ,Hp Android timbangan digital serta Perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)
Berupa alat-alat yang digunakan untuk pembuatan, pencetakan, serta aktivitas penambangan emas secara ilegal.
" Semua barang bukti yang kita musnahkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah di pengadilan Negeri " tutur nya Nofri Hardi SH MH
Terpisah Melalui momentum pemusnahan ini, Kajari Merangin Yusmanelly SH MH menyelipkan pesan mendalam, khususnya terkait bahaya narkoba yang mengancam generasi muda di Merangin. Beliau berharap masyarakat sadar akan dampak destruktif dari narkotika.
"Harapan kami dengan adanya (pemusnahan) seperti ini, masyarakat bisa melihat dampak dari narkotika ini luar biasa, apalagi untuk anak-anak muda untuk masa depannya. Jadi harapan kami, jauhilah narkoba untuk masa depan yang lebih baik," pungkas Yusmanelly SH MH
( Kabiro Jambi Yendri SBN )
