Isu Dugaan Pemalsuan MoU Menguat, Kejari Merangin Tegaskan Tak Pernah Dampingi Proyek Seragam 2025

Maret 31, 2026
Isu Dugaan Pemalsuan MoU Menguat, Kejari Merangin Tegaskan Tak Pernah Dampingi Proyek Seragam 2025

SIMAK BERITA NEWS COM 

Selasa 31 Maret 2026 

Merangin Jambi 
Bangko
Polemik dugaan pemalsuan dokumen Memorandum of Understanding (MoU) dalam pengadaan seragam siswa kurang mampu di Kabupaten Merangin tahun anggaran 2025 kian mencuat ke publik.

Pemicunya, Pemberitaan salah satu  media online  tertanggal 30 Maret 2026 yang menyoroti dugaan adanya MoU pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin dalam proyek tersebut, bahkan menyebut potensi laporan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan.

Namun, pihak Kejari Merangin secara tegas membantah keterlibatan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Merangin memastikan, tidak pernah ada MoU maupun pendampingan hukum yang diberikan terhadap kegiatan pengadaan paket seragam siswa SD dan SMP kurang mampu tahun 2025.

“Permohonan pendampingan memang pernah diajukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin. Namun tidak dapat diproses karena kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan,” tegas pihak Kejari.

Lebih jauh, Kejari juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Pendampingan (SP.2) terkait kegiatan dimaksud—dokumen yang menjadi dasar resmi dalam setiap proses pendampingan hukum oleh institusi kejaksaan.

Dugaan Dokumen Dipertanyakan

Klarifikasi ini sekaligus menimbulkan tanda tanya serius terhadap keberadaan dokumen yang disebut-sebut sebagai MoU Pendampingan, yang dikabarkan diduga  muncul belakangan dan tercatat pada tahun 2025, saat Juhendri menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Merangin.

Jika benar dokumen tersebut beredar dan digunakan sebagai dasar legitimasi, maka muncul dugaan kuat adanya ketidaksesuaian administrasi hingga potensi pemalsuan dokumen resmi, yang dapat berimplikasi hukum.

Potensi Konsekuensi Hukum

Dalam praktiknya, setiap pendampingan oleh Kejaksaan wajib didahului oleh mekanisme resmi, termasuk penerbitan SP.2. Tanpa itu, klaim adanya pendampingan dapat dinilai tidak sah.

Pengamat hukum menilai, apabila terbukti ada pihak yang membuat atau menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari institusi negara, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam KUHP.

Publik Diminta Waspada

Kejari Merangin mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, serta menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi dan penegakan hukum.

Sementara itu, publik kini menunggu kejelasan lebih lanjut terkait kebenaran dokumen yang beredar, serta kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan untuk mengungkap dugaan tersebut secara terang benderang.

Reporter Yendri SBN

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar