Kasus Tenda Biru Dan Yuk J Simpang Pete Saling Lapor , Ternyata Dua Kali Di Mediasi Polisi,

September 18, 2026
Kasus Tenda Biru  Dan Yuk J Simpang Pete Saling Lapor , Ternyata Dua Kali  Di Mediasi Polisi,

SIMAK BERITA NEWS COM 

18 September 2026

Merangin, - Jambi 


Bangko
Dugaan kasus penganiayaan yang di laporkan oleh GRS (27),  warga sungai kapas kecamatan Bangko,Melaporkan RAP (25) warga Pamenang kecamatan Pamenang.

Dua kasus dalam satu lokasi kejadian bergulir ke polisi,karena merasa tidak terima akibat ulah pelapor GRS,yang saat itu tengah berada di tempat hiburan malam milik Yuk J,yang berada di simpang Pete kecamatan Bangko bersama dengan rekanya berinisial AND dan di temani tiga wanita LC.

Namun sekitar pukul 02.00 DN hari,Terlapor RAP datang  bersama dengan DN ,Dalam kondisi masuk dan langsung masuk ke meja pelapor sambil mengambil secara paksa, microphone yang di pegang wanita LC .

Melihat kejadian tersebut GRS menegur rekan terlapor DN, namun terjadi cekcok mulut dan sempat terjadi dorong dorongan ,hingga keluar room dengan di ikuti oleh RAP, namun saat terlapor akan ikut dalam cekcok di hadang oleh AH untuk tidak ikut ikutan cekcok,tetapi RAP terus memberontak berusaha untuk lepas dari panggangan bahu AH, Bahkan RAP langsung menyikut  AH sehingga terjatuh,di saat itu ada pelapor yang melihat kejadian tersebut berusaha mendekati pelapor,namun sontak terlapor yang sempat terjatuh langsung berisi dan langsung memukul pelapor sehingga mengenai wajah sebelah kiri pelapor,hingga pelapor menderita pendarahan di bagian mata kiri dan bengkak batang hidung, dan pengunjung yang berada di lokasi SA,D,ASH,MI berusaha untuk mengamankan dan membawa ke toko teguh.

Merasa tidak terima menjadi korban pemukulan GRS,lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin nomor LP/B/179/x//2026/SPKT/polres Merangin/Polda Jambi/Jambi/06 September 2026,Dengan hasil visum dari dokter yang menyatakan luka lecet pada pipi kiri,dengan ukuran panjang 1,9 cm x lebar 01,CM,bengkak pada batang hidung dengan ukuran panjang 3cm X lebar 2 cm,serta luka lecet pada lutut kanan dengan ukuran panjang 3 cm X  lebar 2 cm,selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju warna hitam dan garis pink,yang di gunakan oleh korban pada malam kejadian serta satu rekaman cctv  berdurasi 1.15 menit ketika terjadinya peristiwa tersebut.

Sementara itu di hari yang sama , terlapor dalam hal ini RAP juga melakukan Pelaporan,yang di lakukan oleh orang tuanya yang bernama Sumarno bin Ngadiran  warga kelurahan pamenang kecamatan Pamenang,dengan melaporkan GRS .

Dari informasi yang di himpun  bahwa RAP bertemu dengan terlapor,di salah satu kafe  dan keduanya sama sama dalam kondisi mabuk,dan saat di tegur pelapor untuk tidak mengambil microphone yang tengah di pakai LC yang menemani terlapor, di saat itu pelapor dan terlapor sempat cekcok dan berkelahi,namun sempat di lerai oleh suami pemilik kafe, setelah di lerai RAP yang mabuk meminta kepada kasir DSK untuk mengantarkan dirinya ke dekat lokasi MBG talang kawo, dan RAP turun berjalan sempoyongan lalu terbaring di tanah, hingga rekan RAP di temukan kawan ya DN dan membantu membawa RAP ke rumah sakit.

Dari laporan yang di laporkan Sumarno dengan nomor laporan LB/B/178/X/2026/SPKT/polres Merangin/Polda Jambi tanggal 06 September 2026,polisi juga sudah memeriksa  enam orang saksi,dan mendapatkan visum dari dokter dengan terdapat luka lecet di tungkai kaki kanan ukuran 6 cm X 2,5 cm, luka lecet kelopak mata kiri ukuran  2 cm X 0,5 cm,luka lecet kecil tak beraturan di punggung kiri,serta berang bukti lainya satu baju kaos warna hitam dan satu buah celana denim pendek warna biru ke abu abuan.

Sementara itu Sambung  Kasatreskrim polres Merangin AKP Epy  koto, Mengatakan bahwa kasus tersebut sudah di tangani ,secara profesional dengan fakta fakta hukum yang ada .

" Keduanya sama sama lapor, dan keduanya kita tangani , kedua Perkara juga sudah di gelar ,untuk penahanan terhadap RAP masih  belum kita tahan" ungkap Kasatreskrim.

Bahkan keduanya sudah di lakukan mediasi sebanyak dua kali,tetapi keduanya bersikukuh tetap maju lewat jalur hukum.

.    Foto Ketika Mediasi dua Belah Pihak 
     Waktu itu 

" Kita sudah melakukan mediasi selama dua kali,tetapi tidak menemukan hasil,dan bersikukuh menempuh jalur hukum,kita akan tetap profesional menangani kasus saling laporan ini"tegasnya.

Kabiro Jambi YN SBN

Artikel Terkait

Latest
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar