DPRD kota Bekasi Desak Solusi Cepat, Kota Bekasi Menghadapi Krisis Kekurangan Guru

Agustus 13, 2025
simakberitanews - DPRD Kota Bekasi. Saat ini menghadapi masalah serius dalam hal kekurangan guru di tingkat TK, SD, dan SMP. Berdasarkan data terbaru, kekurangan guru di Kota Bekasi mencapai hampir 3.600 orang. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, mengungkapkan bahwa masalah kekurangan guru ini bukanlah masalah baru, melainkan persoalan struktural yang memerlukan penanganan serius.

"Data pada tahun 2024 menunjukkan kekurangan guru hampir mencapai 4.700 orang, dan meskipun penerimaan PPPK 2025 dapat mengurai 1.000 guru, masih ada sekitar 3.600 kekurangan guru sampai hari ini," kata Wildan Fathurrahman.

Wildan menyayangkan minimnya terobosan untuk mengatasi masalah ini, terutama mengingat anggaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang mencapai Rp1,8 triliun atau lebih dari 20% APBD. Dalam rapat kerja bersama Disdik terkait persiapan RKPD 2026, Komisi IV menemukan fakta memprihatinkan bahwa penambahan guru baru akan dilakukan pada 2026 melalui seleksi P3K, dengan tenaga baru aktif mengajar pada 2027.

Wildan Fathurrahman mengkritik keras program mahasiswa magang yang ditawarkan sebagai solusi darurat, karena jumlahnya sangat jauh dari kebutuhan. "Kekurangan guru kita 3.600, tapi mahasiswa magang yang diakomodir baru 200 orang. Minimal, jika ini darurat, harus 1.000 mahasiswa magang dan distribusinya berbasis sekolah yang paling kekurangan guru," ujarnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi Madonk, menegaskan bahwa persoalan kekurangan guru ini sudah melanggar amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. "Pasal 5 ayat 1 jelas menyebutkan setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Bagaimana mau bermutu kalau guru saja kurang, apalagi kompetensinya tidak diantisipasi," ucap Ahmadi.

Ahmadi Madonk menilai persoalan ini menuntut kemauan politik dan langkah cepat dari Wali Kota Bekasi. "Jangan sampai penerus bangsa ini tidak mendapatkan pendidikan layak. Ini harus dirumuskan bersama DPRD dan diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya," tegasnya. (ADV DPRD Kota Bekasi) 

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar