Namun, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik percaloan dalam proses rekrutmen tersebut.
"Saya apresiasi klaim tidak dipungut biaya, tapi kalau memang ada peserta PPPK yang dimintai atau dikenai biaya, silakan laporkan ke Komisi I atau DPRD Kota Bekasi," kata Dariyanto.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bekasi lainnya, Ahmadi Madonk, juga membuka saluran pengaduan untuk masyarakat yang mengalami percaloan dalam rekrutmen PPPK. Masyarakat dapat menghubungi call center dengan nomor 0896-6677-7771 untuk melaporkan kejanggalan penerimaan PPPK.
Ahmadi Madonk berharap masyarakat yang menemukan praktik percaloan dalam rekrutmen pegawai di Kota Bekasi untuk melapor dengan melampirkan bukti permasalahan yang dialami. "Kepada warga saya persilahkan untuk mengadu ke saya. Jangan lupa melampirkan bukti permasalahannya," tutupnya. (ADV DPRD Kota Bekasi)
