DPRD Kota Bekasi Buka Pengaduan Masyarakat Terkait Percaloan Rekrutmen PPPK

Agustus 13, 2025
simakberitanews - DPRD Kota Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengklaim bahwa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Bekasi berjalan transparan dan tidak dipungut biaya.

Namun, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik percaloan dalam proses rekrutmen tersebut.

"Saya apresiasi klaim tidak dipungut biaya, tapi kalau memang ada peserta PPPK yang dimintai atau dikenai biaya, silakan laporkan ke Komisi I atau DPRD Kota Bekasi," kata Dariyanto.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bekasi lainnya, Ahmadi Madonk, juga membuka saluran pengaduan untuk masyarakat yang mengalami percaloan dalam rekrutmen PPPK. Masyarakat dapat menghubungi call center dengan nomor 0896-6677-7771 untuk melaporkan kejanggalan penerimaan PPPK.

Ahmadi Madonk berharap masyarakat yang menemukan praktik percaloan dalam rekrutmen pegawai di Kota Bekasi untuk melapor dengan melampirkan bukti permasalahan yang dialami. "Kepada warga saya persilahkan untuk mengadu ke saya. Jangan lupa melampirkan bukti permasalahannya," tutupnya. (ADV DPRD Kota Bekasi) 

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar