Kejari Merangin Memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi Terkait Pemanfaatan Aset Daerah
SIMAK BERITA NEWS COM
Senin 20 April 2026
Merangin Jambi
Bangko
Kejaksaan Negeri Merangin melalui kepala Seksi Datun terus berupaya dan berkomitmen dalam mendukung penuh memberikan Bantuan Hukum non Litigasi kepada Pemkab Merangin Melalui Kepala Bagian Hukum Setda Dalam Upaya Untuk Penagihan atas Pemakaian Kekayaan daerah yang masih sebagian diduga Kuasai oleh Pihak ketiga
Kegiatan Pemaparan Tersebut langsung Di Hadiri oleh kepala Kejaksaan Negeri Merangin(Kajari ) ibu Yusmanelly SH MH Di Dampingi Kepala Seksi Datun Reni Noviyanti SH MH Serta Jaksa Pengacara negara.
Tampak hadir juga Kaban BPPRD, Kepala Bagian (Kabag) hukum Setda Merangin Serta Staf dan Perwakilan dari Pihak BPKAD.
Ada pun acara di Pusatkan di Ruangan Aula lantai II kejaksaan Merangin pukul 14.00 Wib Senin 20 April 2026
Kegiatan tersebut Membahas Tentang Pemaparan Permohonan bantuan hukum non litigasi terkait Dengan Percepatan Penagihan Aset atas Pemakaian Kekayaan daerah oleh Pihak Ketiga
Selain itu Pembahasan kali ini difokuskan Pada upaya meningkatkan Kesadaran kepatuhan kepada Semua Pihak ketiga dalam Upaya Pemanfaatan Aset milik daerah, khususnya berupa tanah dan bangunan, untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli daerah (PAD) serta Guna menjaga Tertib Secara Administrasi dalam Pemulihan Pengelolaan Aset Milik Daerah.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi intelijen Tri Sutrisno SH Saat Di konfirmasi Melalui Percakapan WhatsApp Senin 20/04/2026
Pihak kejaksaan negeri Merangin mengapresiasi Langkah Langkah Strategis yang Di Ambil Pemkab Merangin Melalui kepala Bagian (Kabag ) Hukum Untuk Mengoptimalkan Dan Mendorong Peningkatan Pendapat Asli daerah (PAD ) Melalui Kegiatan Tersebut
" Ya, Benar hari ini Pembahasan Antara Kejaksaan Negeri Merangin dengan Bagian Hukum Setda Merangin dalam Upaya Tertib Secara Administrasi" Jelas nya
Lanjut Tri Mengatakan ini lah Wujud Nyata Komitmen Kejaksaan Negeri Merangin Hadir Dalam Rangka Mendukung dan memberikan Bantuan Hukum non Litigasi kepada Pemkab Merangin Melalui Kepala Seksi Datun Jaksa Pengacara Negara Guna untuk Menertibkan Administrasi dalam Tata Kelola Aset milik Daerah Pemkab Merangin.
" Melalui Pemaparan Bantuan hukum non Litigasi Kepada Pemkab Merangin Bisa lebih Mudah dan Optimal dalam Upaya Mengali Pendapatan Asli daerah.(PAD) dari Pihak Ketiga Oleh Pemkab Merangin " jelas nya Kasi intelijen
Kabiro Yendri SBN
