Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Seumur Hidup dua Terdakwa Perkara Narkotika 58 Kilogram Sabu

Juni 18, 2026
Kejaksaan Negeri  Jambi Tuntut  Pidana Seumur Hidup dua Terdakwa  Perkara Narkotika 58 Kilogram Sabu

SIMAK BERITA NEWS COM 

Kamis 18 Juni 2026

Jambi 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jambi menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa perkara tindak pidana narkotika, yakni AGIT PUTRA RAMADAN Alias AGIT Bin YURNALIS dan JUNIARDO Alias ARDO Bin GUNTUR (Alm) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/6/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Irse Yanda  Perima, SH dengan Hakim anggota Hendrawan Nainggolan, S.H., dan Azhari Prianda Ginting, S.H.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yakni menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana didakwakan. Atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi yang dihadirkan selama proses pemeriksaan, JPU menilai seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan telah terpenuhi.

Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram

Kemudian Dari Pada itu, Turut di sita barang bukti berupa sejumlah telepon genggam berbagai merek, satu koper berwarna biru-hijau,
Selain itu ada Juga Barang bukti Di Sita , dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas para terdakwa Antara lain  yaitu satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam beserta dokumen kendaraan terkait dipergunakan dalam Perkara lain atas nama Terdakwa Alung

Kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu:

Kesatu, Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menilai terdapat keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.

Menanggapi tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 25 Juni 2026 dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Terpisah Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Nolly Wiyaya SH MH Ketika Menyampaikan Rilis nya kepada awak media Kamis 18 /06/2026

Kini  kedua para terdakwa masih menjalani Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi

Selain itu Lanjut Noly Wiyaya SH MH Mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

" Penegakan hukum Yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika" Tutur nya 

Sumber Kasi Penkum Kejati Jambi 

Kabiro Jambi Yendri SBN

Artikel Terkait

Latest
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar