PETI Lobang Jarum, Lima Orang Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polres Merangin

Maret 08, 2024
SIMAK BERITA NEWS  .  COM,--
RABU, 06 MARET 2024.
KAB. MERANGIN - JAMBI,--

Merangin – Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada diwilayah Kabupaten Merangin, tampaknya tak mengindahkan himbauan terkait larangan aktifitas  Polres Merangin, hal tersebut  dibuktikan dengan diamankannya 5 orang  pelaku PETI di Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin, Rabu, (06/03/2024) sekira pukul 13.00 Wib. 

Peristiwa tersebut bermula saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas PETI “Lobang Jarum” di Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin. berbekal informasi itu selanjutnya Personil Sat Reskrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya 5 orang tersangka berhasil diamankan.

Sementara, identitas kelima orang yang berhasil diamankan  yakni W (28), S (47), W (27),  NR (40), dan D (42), Pada saat diamankan turut disita barang bukti berupa 4 (Empat) Buah Karung warna Putih Berisi Pasir,  3 (Tiga) Helai Karpet Warna Merah, 1 (Satu) Buah Selang Spriral warna Biru, 1 (Satu) Buah Dulang dan saat ini Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan di Polres Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.S.O.U saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut, dan menerangkan bahwa untuk tersangka dan barang bukti sekarang ini sudah diamankan di Polres Merangin dan masih dilakukan pemeriksaan .

“Benar, kita telah berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sebagai pelaku PETI dengan istilah Lobang Jarum  dan kelimanya saat ini masih didalami keterangannya oleh Penyidik, sedangkan pengungkapan kasus PETI berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan Ilegal yang ada diwilayahnya, oleh karena itu sekali lagi kami tegaskan bahwa Polres Merangin  tetap berkomitmen untuk menindak tegas bagi pelaku Illegal Mining“. Ujar Kapolres.

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy., M.H  pada awak media menambahkan bahwa saat ini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan terkait perannya masing-masing.

“Saat ini kelima tersangka masih dilakukan pemeriksaan terkait perannya masing-masing sedangkan terhadap kelima tersangka diancam melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara” Ujar Kasubsi.(*)

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar