Selasa 25 Juli 2023,--
KOTA -- BEKASI,--
Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengeluarkan serangkaian peraturan untuk dipatuhi dan dijalankan oleh tiap pemerintah daerah, dinas pendidikan dan sekolah.
Namun peraturan seakan diabaikan begitu saja,karena prakteknya banyak sekolah yang tidak lagi mengacu pada aturan dan peraturan kementerian pendidikan.
Kemendikbud telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 22 tahun 2016, tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah terkait aturan jumlah siswa per rombongan belajar
( rombel ) Namun kenyataannya Beberapa SMP Negeri di Kota Bekasi diduga memaksakan para murid baru untuk belajar melebihi kapasitas maksimal rombel.
Seperti adanya informasi rombel disalah satu SMPN di kota Bekasi yang berisi 52 murid.Menurut salah seorang kepala sekolah,saat di konfirmasi mengatakan,”semua kelas sudah 52 bang dan tidak nambah rombel karena ga ada ruangan ucapnya melalu chat WhatsApp Senin (24/07/2023).
Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Sholihin mengaku bakal mencari tahu kebenaran terkait adanya salah satu SMP Negeri di Kota Bekasi yang menjalankan satu rombongan belajar (rombel) sebanyak 52 siswa.“Kalau satu rombel 50 ke atas itu proses belajar kurang efektif,” kata Sholihin pria mayang akrab disapa Gus Shol, usai Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Senin (24/7/2023).
Kalau berlebih siswanya, belajarnya semakin tidak efektif, mengelola siswa yang sedikit saja susah, lbagaimana dengan siswa yang banyak, tentu gerah, soalnya guru pasti akan susah mengatasinya,”sebutnya lagi.
Selanjutnya, kata Sholihin, Komisi IV akan mempertanyakan kebenaran soal rombel yang berisi 52 siswa ini kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
“Ketika nanti RDP (rapat dengar pendapat) di komisi IV akan saya tanyakan ke Dinas Pendidikan,” lanjut dia.
Solihin berharap dapat ditemukan solusi melaluu RDP tersebut.
Ia khawatir, siswa yang belajar dalam rombel 52 siswa itu tidak dapat menerima dengan optimal materi pelajaran yang disampaikan.
jelas Ketua DPC PPP Kota Bekasi ini.“Harus kita rumuskan langkah apa yang dilakukan.
Saya akan kroscek kepastiannya, kenapa kok sampai begitu. Akan kita cari solusinya,” kata Sholihin.
Sementara itu, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menanggapi persoalan ini mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi sebisa mungkin dapat mengakomodir anak-anak bisa sekolah di negeri.“Kita lihat saja sepanjang masih memungkin, sebanyak mungkin anak bisa sekolah di negeri.
Sejak tahun lalu juga kita rombelnya sebesar itu,” ujar dia.
(Adv / Humas Kota Bekasi),--