SAH dan Resmi, Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Merangin Terdaftar di Kesbangpol dan Dinas Sosial

Januari 27, 2026
SAH dan Resmi, Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Merangin Terdaftar di Kesbangpol dan 
Dinas Sosial 

SIMAK BERITA NEWS COM 

Rabu 28 Januari 2026 

Merangin Jambi 
Bangko
Keberadaan Komite Wartawan Indonesia (KWI) Perjuangan Kabupaten Merangin kini semakin kokoh dan memiliki landasan hukum yang jelas. Organisasi pusat profesi wartawan ini resmi terdaftar dan diakui oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Merangin serta Dinas Sosial (Dinsos), sebagai organisasi kemasyarakatan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengesahan administrasi tersebut menjadi tonggak penting bagi KWIP Merangin dalam menegaskan eksistensinya sebagai wadah wartawan yang berkomitmen pada profesionalisme, independensi, serta perjuangan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab. Dengan status legal ini, KWIP Merangin tidak hanya diakui secara organisasi, tetapi juga memiliki legitimasi untuk menjalankan program kerja, pembinaan anggota, serta menjalin kemitraan strategis dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

Ketua KWIP Merangin Ady Lubis menegaskan bahwa terdaftarnya organisasi ini di Kesbangpol dan Dinsos bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan bentuk keseriusan dalam membangun organisasi wartawan yang tertib, berintegritas, dan taat hukum.

“Legalitas ini menjadi dasar kuat bagi KWIP Merangin untuk bergerak lebih aktif dan bertanggung jawab. Kami ingin organisasi ini hadir sebagai rumah bersama bagi wartawan, sekaligus mitra kritis dan konstruktif bagi pemerintah daerah,” ujarnya, Rabu (28/01/2026).

Lebih lanjut disampaikan, KWIP Merangin akan fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia wartawan melalui pelatihan jurnalistik, diskusi publik, serta penguatan pemahaman terhadap kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Langkah ini diambil guna mendorong terciptanya pemberitaan yang akurat, berimbang, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

"Surat dari Kesbangpol dan Dinsos sudah keluar, artinya legalitas organisasi KWIP telah diakui dan terdaftar secara sah di Merangin,"sebutnya.  

Masih dikatakan Ady Lubis, selain pembinaan profesi, KWIP Merangin juga berkomitmen memperjuangkan perlindungan sosial bagi wartawan, khususnya wartawan daerah yang kerap menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Terdaftarnya organisasi ini di Dinas Sosial diharapkan dapat membuka ruang advokasi dan program sosial yang menyentuh langsung kebutuhan anggota.

Di sisi lain, pihak Kesbangpol Kabupaten Merangin menyambut baik kehadiran organisasi wartawan yang tertib administrasi dan memiliki komitmen menjaga stabilitas serta kondusivitas daerah. Organisasi pers dinilai memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang edukatif, mencerdaskan, dan menjadi penyeimbang dalam kehidupan demokrasi.

"Dengan legalitas yang telah dikantongi, KWIP Merangin menegaskan kesiapan untuk bersinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga legislatif, serta elemen masyarakat lainnya. Sinergi ini diharapkan mampu menghadirkan iklim informasi yang sehat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,"jelasnya. 

Ke depan, lanjut ady lUbis KWIP Merangin bertekad menjadi organisasi wartawan yang tidak hanya kuat secara struktur, tetapi juga berpengaruh secara substantif dalam memperjuangkan kebebasan pers, meningkatkan kesejahteraan wartawan, serta berkontribusi nyata dalam pembangunan Kabupaten Merangin melalui karya jurnalistik yang bermutu dan beretika.

Redaksi SBN 

Artikel Terkait

Latest
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar