
SIMAKBERITANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para direksi dan komisaris sektor industri keuangan, khususnya bank milik negara, bahwa prinsip business judgment rule (BJR) tidak dapat dijadikan tameng untuk meloloskan diri dari jerat pidana jika terbukti ada niat jahat (mens rea).
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menegaskan bahwa BJR hanya melindungi keputusan bisnis yang profesional di ranah hukum perdata, bukan pidana. “Business judgment rule melindungi direksi dan komisaris secara perdata, bukan pidana,” kata Agus.
Agus juga menekankan pentingnya pembuktian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa kerugian negara harus bersifat aktual dan material, bukan sekadar potensi.
“Kredit macet baru masuk ke ranah korupsi jika memenuhi tiga unsur krusial, yaitu ada kesengajaan menyimpang dari prosedur, memperkaya diri atau orang lain, serta berdampak finansial bagi negara yang pasti dapat dihitung,” tambah Agus.
KPK juga menyoroti konflik kepentingan sebagai salah satu indikator paling signifikan dan relatif mudah dibuktikan dalam praktik penegakan hukum. “Meskipun tidak selalu ditemukan aliran dana, konflik kepentingan yang dapat dibuktikan sudah cukup menjadi dasar pertanggungjawaban pidana,” tegas Agus. (Fjr)
