Pemerintah Kota Bekasi Tetap menjalankan Program Layanan Kesehatan Ber basis NIK ( LKM -NIK)

Maret 24, 2022
SIMAK BERITA NEWS  .  COM 

Kamis, 24 Maret 2022
KOTA  -  BEKASI ,- 

Pemerintah Kota Bekasi mulai tanggal 1 April 2022 untuk program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK (LKM-NIK) *tetap berjalan*. Untuk layanan peserta LKM difokuskan di Rumah Sakit Pemerintah guna mengoptimalkan fungsi Rumah Sakit Pemerintah.

Rumah Sakit di Kota Bekasi :
1. RS Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi;
2. RSUD Kelas D Pondok Gede
3. RSUD Kelas D Bantar Gebang
4. RSUD Kelas D Jati Sampurna
5. RSUD Kelas D Bekasi Utara

*Sasaran LKM NIK*:  Masyarakat Kota Bekasi yang tidak mempunyai jaminan layanan kesehatan.

Untuk Pelayanan kasus-kasus khusus dan kasus ODGJ dilakukan di RSUD di luar Kota Bekasi yaitu :
1. RSCM Jakarta
2. RSJP Harapan Kita Jakarta
3. RS Jiwa dr Soeharto Heerdjan Jakarta
4. RS  dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor

Dasar Hukum :
1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 102 yang berbunyi : "Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan daerah wajib mengintegrasikan kedalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan" 
2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi  Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Berdasarkan aturan diatas pemerintah Kota Bekasi akan mengintegrasikan kepesertaan pelayanan jaminan kesehatan LKM NIK ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional secara bertahap. 

Sumber: PPID Dinkes Kota Bekasi                   
                  
   (* )( GEOFFREY . M )



Adv / Humas Kota Bekasi .,-



Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar