Terdakwa dugaan Pencurian Sapi, Hakim PN Bangko Memutuskan dimaafkan
SIMAK BERITA NEWS COM
Senin 19 Januari 2026
Merangin Jambi
Bangko
Perkara pencurian sapi di dusun mudo dimaafkan oleh hakim Pengadilan Negeri bangko.
Pada hari kamis tanggal 15 januari 2026, hakim memutus perkara Pencurian sapi sebanyak kurang lebih 21 ekor didesa mudo kecamatan Bangko kabupaten Merangin dengan amar putusan oleh Hakim pengadilan negeri Bangko menyatakan memberi maaf kepada terdakwa,
Sementara itu Putusan ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut (JPU) yg mana menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Hal itu benarkan oleh kasi intelijen Kejari Merangin Ari Pratama SH kepada awak media saat di konfirmasi di Ruang Kerja nya,Senin 19/01/2026
" Benar bahwa pada hari kamis tgl 15 januari 2026, hakim Pengadilan Negeri bangko telah memutus perkara an. Terdakwa Togar tande siringo ringo dengan putusan menyatakan memberi maaf kepada terdakwa, dan atas putusan tersebut JPU menyatakan sikap pikir pikir mau Banding" ungkap nya
" JPU pikir pikir Dulu " tutur nya
Selain itu Terdakwa Togar Tande Siringo ringo yg merupakan seorang anggota kepolisian aktif yg bertugas disalah satu Polsek di merangin, dilaporkan ke polres merangin oleh korban karena telah melakukan diduga Pencurian sapi milik korban sebanyak kurang lebih 21 ekor,atas laporan tersebut terdakwa didakwa dengan pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan penggelapan pasal 372 KUHP
Lebih lanjut namun media ini tetap memberikan ruang hak jawab dan hak Koreksi,
Reporter Yendri SBN
