PEMKOT BEKASI LAKUKAN PENIADAAN GIAT ZIARAH KUBUR 12 s.d 16 MEI 2021

Mei 12, 2021
*SIMAK BERITA NEWS .COM*


*PEMKOT BEKASI LAKUKAN PENIADAAN GIAT ZIARAH KUBUR 12 s.d 16 MEI 2021*
Rabu 12 Mei 2021,-
KOTA BEKASI -


 Kegiatan ziarah kubur yang biasanya dilakukan oleh masyarakat menjelang maupun sesudah Idul Fitri pada tahun ini ditiadakan. Hal ini tertuang sesuai dengan Surat Edaran nomor: 451/3725/Setda.Kessos tentang Peniadaan Kegiatan Ziarah Kubur di Tempat Pemakaman Umum Se-Kota Bekasi Pada Masa Pandemi Wabah Covid-19.

Kadis Disperkintan Much Lutfi

Kadis Satpol PP. Abi Hurairah


Berdasarkan hasil Rapat koordinasi sinkronisasi peyelarasan kebijakan antar Kepala Daerah Jabodetabekjur terkait upaya pengendalian aktivitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H di masa pandemi wabah Covid-19 dan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Bekasi dirasa perlu menerbitkan surat edaran tersebut.

Hal ini  ini dimaksudkan untuk memberikan arahan sesusai protokol kesehatan sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari resiko Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.

Berikut adalah edaran yang berkaitan dengan kegiatan peniadaan Ziarah Kubur di Tempat Pemakaman Umum se Kota Bekasi pada masa pandemi wabah Covid-19 :

1. Aparatur Pemerintah dan masyarakat Kota Bekasi untuk sementara agar meniadakan kegiatan Ziarah Kubur menjelang dan sesudah pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di mulai tanggal 12 Mei sampai dengan tanggal 16 Mei 2021 dalam rangka menghindari terjadinya potensi kerumunan dalam upaya pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Bekasi kecuali prosesi Pemakaman bagi warga yang meninggal dunia dapat di laksanakan sebagaimana mestinya.

2.Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi memerintahkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman Umum untuk menutup sementara tempat pemakaman umum dari kegiatan ziarah kubur mulai tanggal 12 Mei sampai dengan 16 Mei 2021 dalam rangka menghindari terjadinya potensi kerumunan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kota Bekasi kecuali prosesi pemakaman bagi warga yang meninggal Dunia.

3. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi.
Memerintahkan kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja wilayah Kecamatan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lokasi Tempat Pemakaman Umum dalam upaya pencegahan potensi kerumunan dan penularan Covid-19 di Kota Bekasi.

4. Camat dan Lurah melakukan koordinasi dengan perangkat Daerah terkait untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lokasi Tempat Pemakaman Umum dan melakukan koordinasi dengan Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama dan Ketua RW/RT serta Ormas Keagamaan lainnya untuk menghimbau warga masyarakat agar meniadakan sementara kegiatan Ziarah Kubur dengan waktu sebagai mana tercantum pada huruf E point satu.

( Bon / Geoffrey .M )

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar