RAPAT KOORDINASI SINKRONISASI KEBIJAKAN ATURAN KEPALA DAERAH JELANG HARI RAYA

Mei 11, 2021
*SIMAK BERITA NEWS.COM*


*RAPAT KOORDINASI SINKRONISASI KEBIJAKAN ATURAN KEPALA DAERAH JELANG HARI RAYA*
Senin 10 Mei 2021.,-
JAKARTA - 


Wakil Wali Kota Bekasi DR. Tri Adhianto berkesempatan mewakili Wali Kota Bekasi hadir pada rapat koordinasi bersama beberapa Kepala Daerah Sejabodetabekjur di Gedung Balai Kota Pemprof DKI Jakarta, senin (10/05/2021).

Tema dari rapat koordinasi tersebut ialah sinkronisasi penyelarasan kebijakan antar Kepala Daerah Jabodetabekjur terkait upaya pengendalian aktivitas masyarakat jelang hari raya idul fitri dimasa pandemi wabah covid-19.
 
Adapun point yang diusulkan oleh Gubernur DKI Jakarta dan telah disepakati Kepala Daerah yang hadir ialah ;
1. Takbiran dilakukan secara Virtual, jika dilaksanakan di Musholah atau Masjid dengan kapasitas maximal 10% kapasitas dengan tidak lupa menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, dan tidak diperbolehkan melakukan kerumunan di Jalan. 

2. Mentiadakan Open House usai pasca lebaran, halal bi halal hanya diperbolehkan secara virtual. 

3. Penyaluran zakat kepada yang haq dilakukan secara door to door, tidak diperbolehkan melakukan pembagian zakat dengan cara mengumpulkan pada satu titik lokasi, bagi yang membayar zakat diwajibkan untuk tetap menjalani protokol kesehatan.

4. Kegiatan ziarah kubur ditiadakan, mulai hari rabu tanggal 12 mei sampai dengan 16 mei, kecuali proses kegiatan pemakaman. 

5. Restauran, rumah makan, pusat perbelanjaan, tempat wisata batas operasional sampai jam 21.00 dengan menerapkan prokes dan kapasitas hanya diperbolehkan maximal 50%.

6. Kawasan Wisata hanya diperbolehkan menampung pengunjung dengan batas maximal 30%, dan pengunjung yang diperbolehkan hanya warga masyarakat sesuai domisli dengan melakukan reservasi via online terlebih dahulu.

7. Pelaksanaan solat ied yang dilakukan Dimasjid atau di Area terbuka boleh dilaksanakan dengan catatan adanya perketatan protokol kesehatan dan kapasitas jamaah dibatasi hanya 50% saja. 

"Peraturan tersebut hanya berlaku pada daerah dengan kategori zona hijau, bagi yang berzona merah segala bentuk kegiatan diatas dihentikan sementara," Ujar Gubernur DKI Jakarta.

Wakil Wali Kota Bekasi DR. Tri Adhianto memberikan tanggapan terkait point-point yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta.

"Saya kira ini akan menjadi bahan pemikiran, dari hasil rapat koordinasi ini akan saya teruskan kembali kepada Wali Kota Bekasi agar menjadi bahan pertimbangan dalam membuat keputusan," Ujar Wakil Wali Kota Bekasi.

Tri Adhianto juga menginformasikan kepada Gubernur DKI Jakarta ada sekitar 32 titik pantau yang sudah ditetapkan dari awal mula diterapkan PSBB, ATHB New Normal sampai PPKM Micro.

"Dari hasil penerapan Protokol Kesehatan yang kita lakukan di Kota Bekasi Alhamdulillah kini Kota Bekasi sebanyak 98.15% daerah berada dalam keadaan zona hijau," Lanjut Tri Adhianto.

Pemerintah Kota Bekasi beserta jajaran Forkopimpda dan tiga pilar akan terus bersinergi dalam upaya memutus mata rantai covid-19 di Kota Bekasi, sehingga warga Kota Bekasi aman dari penyebaran wabah covid-19, dan dalam keadaan 100% zona hijau.

 ( Wan, / Geoffrey .M )

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar