Kejati Jambi Tetapkan dan Tahan Tersangka baru, Perkara dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Akses jalan menuju Pelabuhan ujung Jabung
SIMAK BERITA NEWS COM
Kamis 10 September 2026
Jambi
Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jambi Kembali menetapkan EF, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2020–2022, sebagai tersangka ke-4 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Akses Jalan Menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019–2023. Kamis 10/09/2026
Tersangka EF Langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi selama 20 hari, terhitung 10 September hingga 29 September 2026.
Kasus dan Modus Operandi yang dilakukan nya adalah
EF selaku PPK diduga meminta imbalan kepada LK, selaku Reviewer KJPP Agus, Ali, Firdaus dan Rekan, dengan meminta penawaran di bawah anggaran untuk pekerjaan penilaian tanah. Setelah KJPP mendapatkan pekerjaan tersebut, EF menerima uang dari LK secara bertahap sesuai kesepakatan.
Berdasarkan hasil Penilaian KJPP, dilakukan pembayaran ganti kerugian terhadap 551 bidang tanah secara bertahap dengan total Rp55.698.505.995. Pembayaran tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi dokumen atas hak kepemilikan yang sah.
Dalam prosesnya, ditemukan sejumlah data tanah dalam Daftar Nominatif yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Sebagian tanah yang telah dibayarkan juga hingga kini belum memiliki alas hak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi dan belum dapat dicatat sebagai aset daerah.
Perbuatan tersangka EF bersama pihak lainnya AS, DS serta LK diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Auditor Sebesar Rp11.929.466.700,-
Alat Bukti dan Kerugian Negara
Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi telah memperoleh alat bukti Cukup berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat/dokumen, dan barang bukti Sebagaimana Telah diatur dalam KUHAP.
Dalam Proses penyidikan, kerugian negara yang berkaitan dengan perbuatan tersangka bersama dengan tersangka lainnya, yakni AS dan DS serta LK, disampaikan sebesar Rp11.648.537.700.
Adapun Pasal di Sangka kan adalah
Primair: Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 622 Ayat (1) huruf I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair: Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 3 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wiyaya SH MH Ketika di Konfirmasi Melalui Percakapan WhatsApp Menyampaikan Rilisnya kepada awak Media Simak berita News com Kamis 10 /09/2026
" Ya Benar , Penyidik Pidsus Kejati Jambi Kembali telah menetapkan dan Menahan Tersangka baru Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Inisal EF " Ujar nya
Noly Wiyaya SH MH Menambahkan Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum guna mengungkap seluruh rangkaian Perbuatan Kejahatan Tindak Pidana Korupsi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam Peristiwa tersebut.
" Penyidikan dilakukan oleh penyidik Pidsus Terus berjalan Secara Propesional dan Transparan " Ungkap
Noly Wiyaya SH MH secara Tegas Mengatakan Kejati Jambi Terus Berkomitmen mengawal penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan merugikan kepentingan masyarakat.
" Kejati Jambi Berkomitmen dan Mengawal terus Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi serta kerugian Negara "Tutur nya
Kabiro Yan SBN
