Tri Adhianto Pimpin Rapat MCSP-RBS, Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Risiko Korupsi di Kota Bekasi

Agustus 05, 2026
SIMAK BERITA NEWS .COM ,--

Rabu 05 Agustus 2026 ,--
KOTA -- BEKASI ,--

Kota - Bekasi – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin rapat pembahasan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance System (MCSP-RBS) Tahun 2026, Rabu (5/8/2026). 

Untuk membahas penguatan sistem pelaporan, pengawasan, serta pemetaan risiko sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan akuntabel.MCSP-RBS 2026 membawa perubahan dalam pola pengawasan. Pelaporan tidak lagi hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen, tetapi diarahkan menjadi data yang terintegrasi dan berbasis risiko. 

Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengenali kerawanan, menentukan prioritas, serta merumuskan intervensi yang lebih tepat.

Diketahui bahwa pada tahun 2025 Kota Bekasi memperoleh skor MCSP KPK sebesar 80,7% dan masuk dalam Cluster I. Kota Bekasi berada di peringkat 25 dari 27 pemerintah daerah di Jawa Barat serta peringkat 233 dari 546 pemerintah daerah secara nasional. Indikator tersebut menunjukkan bahwa upaya di Kota Bekasi telah berjalan, namun masih terdapat nilai yang perlu terus ditingkatkan agar hasil penilaian ke depan dapat lebih optimal. 

Capaian tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat setiap indikator penilaian, mulai dari kualitas data, pengawasan, hingga pemenuhan aspek tata kelola pemerintahan.Tri Adhianto menekankan bahwa capaian tersebut harus menjadi pijakan untuk terus memperbaiki sistem pengawasan. 

Menurutnya, nilai atau peringkat bukan menjadi tujuan akhir, melainkan harus mendorong seluruh perangkat daerah semakin memahami risiko dan memperbaiki tata kelola.“Kita tidak boleh hanya mengejar kelengkapan administrasi. 

Yang lebih penting adalah bagaimana data yang kita sampaikan benar-benar berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menunjukkan risiko yang perlu segera kita cegah,” ujar Tri.

Transformasi MCSP-RBS pada 2026 juga membuat sistem pengawasan menjadi lebih ringkas dan fokus. Jumlah area pengawasan disederhanakan dari delapan menjadi tujuh area, sementara indikator dikurangi dari 113 menjadi 33 indikator. 

Jumlah dokumen juga dipangkas dari 668 menjadi 162 dokumen dengan tujuan mengurangi beban administrasi dan membuat pengawasan lebih terarah.

Tri juga meminta seluruh perangkat daerah yang masuk dalam area pengawasan untuk memperkuat koordinasi. 

Setiap data yang dikumpulkan harus melalui proses validasi dan disampaikan secara tepat agar dapat digunakan sebagai dasar analisis risiko.“Saya minta seluruh perangkat daerah tidak bekerja sendiri-sendiri. 

Kita harus membangun koordinasi dan kolaborasi, karena pengawasan berbasis risiko membutuhkan data yang akurat serta komitmen bersama untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal,” tegasnya.

Tahapan pelaporan MCSP-RBS 2026 akan mencakup pengumpulan dan validasi data pemerintah daerah, input ke sistem MCSP-RBS, verifikasi oleh KPK, pemeriksaan kualitas data, hingga analisis risiko. 

Tahap pengumpulan data dimulai pada triwulan III 2026 dan proses input dijadwalkan berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026 untuk tahap pertama.

Pemerintah Kota Bekasi juga telah memetakan tujuh area pengawasan, meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan, serta penguatan APIP.

Melalui penerapan MCSP-RBS, Pemkot Bekasi menargetkan pengawasan pemerintahan semakin terukur, terintegrasi dan berorientasi pada pencegahan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen membangun pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

( GEOFFREY . M )


Artikel Terkait

Latest
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar