Kejari Purwakarta Menetapkan Tiga Orang Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Bank BUMN

Agustus 26, 2026
SIMAK BERITA NEWS   COM ,--

Kamis 27 Agustus 20026 ,--
PURWAKARTA - JABAR, ,--

Purwakarta- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan tiga orang  tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit pada salah satu Bank BUMN di Kabupaten Purwakarta yang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,43 miliar. Rabu petang, 26 Agustus 2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS, yang disebut sebagai pejabat kredit atau marketing, serta DS dan TH, yang diduga berperan sebagai perantara atau penghubung dalam perkara tersebut.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Yudhi Kurniawan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup dalam perkara ini."Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Yudhi.
.
Dijelaskannya, dari hasil penyidikan sementara, dugaan perbuatan AS disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.438.339.309, atau sekitar Rp3,4 miliar.Yudhi sampaikan, tidak berhenti pada penetapan tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan. AS, DS dan TH kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Purwakarta untuk kepentingan proses penyidikan,"ungkapnya.

Sejumlah pertanyaan masih belum terjawab. Kejari Purwakarta belum mengungkap secara rinci bank BUMN yang menjadi lokasi fasilitas kredit, termasuk bagaimana proses pengajuan kredit tersebut, siapa pihak yang menerima manfaat, serta modus dugaan penyalahgunaan oleh para oknum tersebut.Penyidik masih proses untuk membongkar satu per satu peran masing-masing tersangka dan menelusuri proses penggunaan fasilitas kredit yang menjadi objek perkara itu. 

Ketiga tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana primair dan subsidair.Untuk sangkaan primair, penyidik menggunakan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidikan belum berhenti pada penetapan dan penahanan tiga tersangka. Korps Adhyaksa Purwakarta masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan konstruksi perkara dan kerugian keuangan negara,” ujar Yudhi.Dipastikan, kasus ini masih berkembang. 

Siapa yang menikmati fasilitas kredit, bagaimana proses kredit itu bisa berjalan, dan seperti apa dugaan penyalahgunaannya masih menjadi bagian yang tengah didalami penyidik," jelasnya 

"Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana serta keterlibatan masing-masing tersangka nantinya akan diuji dalam tahapan hukum berikutnya," terang Yudhi.

Sejauh mana Kejari Purwakarta akan membongkar perkara kredit Rp3,4 miliar ini dan apakah penyidikan nantinya akan mengarah kepada pihak lainnya, publik masih harus menunggu perkembangan dari kasus ini.
( LAELA )

Artikel Terkait

Latest
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar