Kejati Jambi Tetapkan inisial (LK ) Sebagai Tersangka dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan Pelabuhan ujung Jabung Pada Dinas PUPR 2019 - 2023

Agustus 26, 2026
Kejati Jambi Tetapkan inisial (LK ) Sebagai Tersangka  dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan Pelabuhan ujung Jabung Pada Dinas PUPR 2019 - 2023 

SIMAK BERITA NEWS COM  

Rabu 26 Agustus 2026 
 

Jambi 
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: Print - 730/L.5/Fd.2/09/2025 tanggal 08 September 2025, dalam Perkara dugaan  tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023, dimana Sebelum nya Kejati Jambi telah duluan menetapkan tersangka, AS dan  DS dalam perkara tersebut 

Tim Penyidik Pidsus pada kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka yaitu 
LK Sebagai (Reviewer KJPP Agus,Ali,Firdaus & Rekan)

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: Print - 04/L.5/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026
Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-03/L.5/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026
Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-03/L.5/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
 
Bahwa dalam hal ini berdasarkan KUHAP No.20 Tahun 2025 Pasal 235 terkait dengan alat bukti yang didapatkan oleh Tim Penyidik dalam melakukan penyidikan ini, Tim penyidik telah memperoleh dan mendapatkan alat bukti berupa Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat (Dokumen) dan Barang Bukti yang mendukung pembuktian perbuatan para Tersangka melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan ujung jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023.
Bahwa sesuai dengan KUHAP No.20 Tahun 2025 pada Pasal 90 Ayat (1)
 “Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti”.

Atas Perbuatan  tersangka Penyidik Pidsus Kejati Jambi 
Melakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 26 Agustus 2026 sampai dengan 14 September 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi Selama 20 Hari

Adapun Pasal yang di Sangka kan Terhadap Tersangka Tersebut 

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana 
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 
Bahwa akibat Perbuatan Tersangka Bersama Sama AS dan DS telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp.11.648.537.700. (Sebelas miliar enam ratus empat puluh delapan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah).
 
Kemudian dari Pada itu, Modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka dalam  Perkara Tersebut sebagai Berikut Antara Lain 

Bahwa Pada tahun 2010 Pemprop. Jambi melalui Dinas PU membuat perencanaan teknik jalan untuk akses jalan Jambi  Pelabuhan Ujung Jabung (DED) dengan Panjang 80 Km yang meliputi jalan nasional, jalan propinsi meliputi wilayah Kota Jambi, Kab. Muaro Jambi  dan Kab. Tanjab Timur.

Selain itu Kasi Penkum Kejati Jambi Menyampaikan Perbuatan tersangka selaku Reviewer KJPP Agus, Ali, Firdaus & Rekan dalam melakukan penilaian nilai ganti kerugian dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju pelabuhan ujung jabung, tidak mengacu kepada Standar Penilaian Indonesia (SPI) tahun 2018 karena tidak mengambil data harga tanah secara benar

Kasi Penkum  Menerangkan , tersangka Loly Karentina diduga telah memalsukan tanda tangan Penanggungjawab KJPP Agus, Ali, Firdaus & Rekan dalam Laporan Hasil Penilaian dan tidak melaporkan hasil penilaian tersebut kedalam Sistem Pelaporan Laporan Penilaian Kementrian Keuangan (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan), 

Menarik nya Lanjut Noly Mengatakan , Sehingga laporan penilaian tersebut bukan merupakan laporan penilaian yang sah, Bahwa laporan penilaian yang dibuat tersangka Loly Karentina diatas, kemudian diserahkan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan dijadikan pedoman dalam melaksanakan ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju pelabuhan ujung jabung 

Noly Menambahkan Bahwa berdasarkan hasil perhitungan Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jambi, dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju pelabuhan ujung jabung pada Dinas PUPR Prop. Jambi tahun 2019 - 2023 terdapat dugaan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 11. 929.466.700,-

" Setelah di hitung oleh Auditor Pengawasan Kejati Jambi, Benar ada nya dugaan Kerugian keuangan Negara sebesar 11.929.466.700,." Kata Kasi Penerngan hukum Kejati Jambi Noly Wiyaya SH MH Saat Menyampaikan Rilis nya kepada Awak Media Rabu Malam 26/08/2026

Noly Wiyaya SH MH Menegaskan Bahwa Kejati Jambi Terus berkomitmen dan Penindakan dalam Penegakan hukum serta  Pemberantasan  Kejahatan Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Jambi

" Kejati Jambi Garda terdepan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi " Jelas Kasi Penkum Noly Wiyaya SH MH 

( Kabiro Jambi YN SBN  )

Artikel Terkait

Latest
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar