SIDANG PEMBUKTIAN PRAPERADILAN SP3 POLRES: KUASA HUKUM DAN PEMOHON DESAK HAKIM MEMBUKA KEMBALI KASUS

Juli 07, 2026
SIMAK BERITA NEWS .COM,--

Selasa 07 Juli 2026 ,--.
KOTA -- BEKASI ,--

KOTA - BEKASI - Sidang lanjutan Praperadilan Nomor 9/Pid. Pra/2026/PN Bks dengan agenda pembuktian surat-surat dari Pemohon dan Termohon digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada Selasa, 7 juli 2026.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Fahzal Hendri, S.H., M.HH., pihak Termohon, Polres Metro Bekasi Kota, menyerahkan seluruh alat bukti surat terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang menjadi objek gugatan.

Kuasa Hukum Pemohon, Bilher Situmorang, S.H., seusai persidangan menyatakan pihaknya tetap optimistis bahwa hakim akan mengabulkan permohonan tersebut."Hari ini kedua belah pihak sudah menyerahkan bukti surat-surat. 

Kami berharap Yang Mulia Hakim dapat menilai secara objektif bahwa SP3 yang diterbitkan 

Termohon cacat secara formil maupun materiil. Demi tegaknya keadilan bagi klien kami, kami berharap perkara ini dapat dibuka kembali dan penyidikan dilanjutkan," tegas Bilher di PN Bekasi.

Bilher menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan SP3.

Termasuk mengenai pemberitahuan kepada pelapor yang dinilai tidak sah.Di tempat terpisah, Lambok Nababan selaku Pemohon Praperadilan menyampaikan. harapannya kepada hakim."Saya sebagai warga negara yang mencari keadilan hanya berharap kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Bapak Fahzal HHendri, S.H., M.H., agar dapat memutus perkara ini secara adil. 

Saya memohon agar laporan polisi yang saya buat dan telah dihentikan oleh Termohon dapat dibuka kembali," ujar Lambok.Sidang praperadilan ini diajukan oleh Lambok Nababan melalui kuasa hukumnya 

Bilher Situmorang.S.H. untuk menguji keabsahan SP3yang diterbitkan oleh Polres Metro Bekasi Kota. Pemohon mendalilkan bahwa penghentian penyidikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 109 KUHAP

Agenda persidangan selanjutnya adalah keterangan saksi dari pihak pemohon sebelum pembacaan putusan oleh hakim. Sesuai Pasal 82 KUHAP, perkara praperadilan wajib diputus paling lama tujuh hari.

 ( GEOFFREY. M )

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar