SIMAK BERITA NEWS . COM ,--
Selasa 14 Juli 2026 ,--
PURWAKARTA -- JABAR --
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan,dalam acara Sosialisasi Penyelenggaraan Pengawasan dan Pembinaan Perangkat Desa di Aula Yudhistira Komplek Setda Kabupaten Purwakarta Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, integritas tidak cukup diwujudkan dalam slogan. Integritas harus cermin dalam setiap keputusan, setiap tanda tangan, setiap transaksi, dan setiap kebijakan yang diambil. "Saya berharap forum ini menjadi ruang diskusi yang terbuka," ucapnya.
Jangan hanya datang untuk memenuhi undangan, tapi manfaatkan kesempatan untuk bertanya, berdiskusi, dan memperkuat pemahaman mengenai pengelolaan keuangan desa, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset desa, administrasi pemerintahan, serta tindak lanjut hasil pengawasan," harap Sekda.
Pencegahan penyimpangan tidak dapat dilakukan sendiri," tegas Midan.
Ditambahkannya, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah daerah, aparat pengawasan internal pemerintah, dan aparat penegak hukum agar setiap aparatur desa memahami batas kewenangan."Tata cara pengelolaan keuangan desa, dan penguatan pengendalian internal pemerintah desa, pengawasan pengelolaan dana desa, serta pencegahan dan koreksi hukum apabila terjadi penyimpangan harus dipahami," terang Sekda.
Diketahui, berkumpulnya seluruh perangkat desa ini digelar Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, melalui Sekda, atas nama Pemerintah Kabupaten Purwakarta, menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta atas terselenggaranya kegiatan ini.
Sekda menjelaskan, Pemerintahan desa merupakan pondasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Keberhasilan pembangunan Kabupaten Purwakarta sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola di setiap desa.Ketika desa dikelola dengan baik, pembangunan berjalan tepat sasaran, pelayanan publik semakin baik, dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat," kata Sekda Sri Jaya Midan. "Saat ini, desa mengelola anggaran yang merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada desa untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," terangnya.Diharapkannya, kepercayaan itu harus dijaga dengan pengelolaan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan bukanlah untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan setiap penyelenggaraan pemerintahan tetap berada pada jalur yang benar," ujar Sekda."
Pemerintahan desa merupakan pondasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Keberhasilan pembangunan Kabupaten Purwakarta sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola di setiap desa.
Ketika desa dikelola dengan baik, pembangunan berjalan tepat sasaran, pelayanan publik semakin baik, dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat," kata Midan, penuh harap.
Disampaikannya pula, respons Bupati Purwakarta (Om Zein), melalui pengawasan yang berkualitas, potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini, kelemahan dapat diperbaiki, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.
"Seluruh kepala desa tidak memandang Inspektorat sebagai pihak yang datang ketika ada masalah. Inspektorat adalah mitra pemerintah daerah dalam memberikan pembinaan, konsultasi, dan pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan desa semakin baik dari waktu ke waktu," harap Sekda.Peran pengawasan tersebut tentu harus berjalan beriringan dengan pembinaan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Sinergi antara DPMD dan Inspektorat merupakan kunci untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional."Kehadiran para narasumber memiliki makna yang sangat penting," kata Sekda, bernada serius.Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta Muhamat Fahrorozi, dalam sambutannya menyampaikan, tujuan kegiatan yang dilaksanakan hari ini adalah menyampaikan kebijakan pemerintah di bidang pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa.Meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, memperkuat sinergi antara pemerintah daerah,
APIP, perangkat daerah pembina desa dan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan penyimpangan."Guna meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, mendorong penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan secara tepat waktu dan berkualitas,"ungkapnya.
Kegiatan ini bertema, Pengawasan tahun ini adalah tertib administrasi, tepat sasaran, membangun sistem kendali internal desa yang efektif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Tema tersebut, komitmen Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk terus memperkuat budaya integritas, meningkatkan kualitas pengendalian intern, serta mengedepankan langkah-langkah pencegahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.Hadir kepala desa se-Kabupaten Purwakarta dari 183 desa, sekretaris desa, bendahara desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur terkait lainnya sebanyak 625 orang.Guna memperkaya wawasan peserta dihadirkan narasumber dari BPKP perwakilan Jawa Barat, Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Purwakarta, dan Polres Purwakarta.
Masing-masing menyampaikan materi sesuai bidang tugas masing-masing, baik penguatan pengendalian intern, tata kelola keuangan desa, pencegahan tindak pidana korupsi, serta aspek penegakan hukum."Forum ini terbangun kesamaan persepsi bahwa pengawasan bukan semata-mata bertujuan menemukan kesalahan, tetapi merupakan instrumen pembinaan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan mencegah terjadinya penyimpangan," harap Muhamat Fahrorozi.Inspektorat mengajak dan berharap, seluruh pemerintah desa terus meningkatkan tertib administrasi, memperkuat sistem pengendalian intern pemerintah, melaksanakan manajemen risiko dalam penyelenggaraan pemerintah desa, serta menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pengawasan sebagai bagian dari komitmen menuju tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
Terima kasih kepada Bupati Purwakarta atas arahan dan dukungannya terhadap terselenggaranya kegiatan sosialisasi penyelenggaraan pengawasan dan pembinaan perangkat desa se-Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2026 tersebut disampaikan Inspektur Inspektorat Daerah.
( LAELA )
