SIMAKBERITANEWS - KABUPATEN BEKASI JAWA BARAT. Pajak daerah menjadi salah satu sumber utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk tahun 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp3,8 triliun.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan mengatakan, guna merealisasikan target itu, masyarakat wajib pajak diminta patuh membayar pajak sebagai kewajibannya.
“Guna merealisasikan hal itu, diminta masyarakat wajib pajak patuh membayar pajak sebagai kewajibannya,” ungkap Iwan Ridwan
Iwan menyebut, pada awal triwulan ini pihaknya telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2). Hasilnya, hingga 25 Februari 2026, realisasi pajak daerah tercatat Rp318.945.457.621 atau sekitar 8,36 persen dari target Rp3,8 triliun.
Untuk mengejar target, Iwan telah menginstruksikan jajarannya turun ke lapangan. Tugasnya mengidentifikasi potensi pajak baru dan melakukan pendataan faktual wajib pajak.
Langkah ini diharapkan bisa mempercepat capaian target sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan dan pelayanan publik di daerah. (Adv)
