Kejari Merangin Teken Surat Kuasa Khusus(SKK ) Bersama Inspektorat Percepatan Penagihan Rekomendasi LHP BPK RI
SIMAK BERITA NEWS COM
Rabu 01 April 2026
Merangin Jambi
Bangko
Bentuk Komitmen kejaksaan negeri Merangin menunjukan langkah Strategis dalam rangka Menyelamatkan dan menuntaskan percepatan Penagihan Pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan LHP BPK RI
Penandatanganan Langsung Di hadiri ibu Kejari Yusmanelly SH MH bersama plt inspektur Inspektorat Jaya Kusuma.S.IP M.AP di dampingi irban dan irbansus
Adapun acara Dipusatkan di Ruangan Aula lantai II jam 10.00 wib tanggal 01 April 2026
Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Bantuan Hukum Penagihan terhadap Rekomendasi LHP BPK RI Tahun Anggaran 2014 s.d. 2024 antara Kejaksaan Negeri Merangin dengan Inspektorat Kabupaten Merangin
Bahwa permohonan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan Kejaksaan Negeri Merangin dalam rangka percepatan penyelesaian pengembalian kerugian keuangan negara/daerah
Bahwa dengan ada nya dilaksanakan penandatanganan tersebut, diperkirakan akan terjadi peningkatan efektivitas dalam penagihan dan pengembalian keuangan negara/daerah yang bersumber dari rekomendasi LHP BPK RI Tahun Anggaran 2014 s.d. 2024.
Di sisi lain Sinergi antara fungsi pengawasan internal pemerintah daerah dengan kewenangan Pendampingan hukum oleh bidang Datun Kejari Merangin berpotensi mempercepat penyelesaian temuan BPK RI yang selama ini belum tertindaklanjuti secara optimal dan Masih tertumpuk satu dekade.(2014)
Langkah Strategis dan kolaborasi pemerintahan daerah inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah (APIP) bersama kejari Merangin adalah bukti nyata dalam Penegakan hukum yang Transparan ,akuntabel serta berintegritas.
Melalui kerja sama penandatangan Surat kuasa khusus(SKK ) antara pemerintahan daerah dengan pihak Kejari Merangin bentuk komitmen menghadirkan pemerintahan yang bersih ,serta taat hukum,serta dengan melalui intsrumen krusial Datun Kejari Merangin sebagai pengacara negara bisa melakukan gugutan secara perdata aturan hukum lain nya kepada pihak lain yang diduga lalai dalam pengembalian kerugian keuangan negara atau daerah,dan memastikan Pengembalian aset Kembali.
Namun kendati demikian, masih terdapat potensi kendala berupa rendahnya tingkat kepatuhan pihak terkait dalam menindaklanjuti rekomendasi, serta kemungkinan adanya temuan yang telah berlarut-larut sehingga membutuhkan langkah hukum lanjutan kedepan.
Reporter Yendri SBN
