Kejari Merangin Pantau Sanksi Sosial Anak RE, Jalani Kerja Sosial Bersihkan Masjid selama 14 Hari
SIMAK BERITA NEWS COM
Rabu 01 April 2026
Merangin Jambi
Bangko
Kejaksaan Negeri Merangin terus memastikan pelaksanaan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif berjalan efektif dan memberikan nilai pembinaan bagi pelaku, khususnya anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam perkara atas nama Anak RE, Kejari Merangin menerapkan sanksi sosial berupa kegiatan pembinaan atau kerja sosial dengan membersihkan salah satu masjid di Desa Lantak Seribu, Kabupaten Merangin, selama 14 hari.
Ibu Kejari Yusmanelly,SH MH turun langsung melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi sosial tersebut guna memastikan proses pembinaan berjalan sesuai tujuan restorative justice.
Dari hasil pemantauan, Anak RE diketahui menjalani seluruh kewajibannya dengan baik yang bersangkutan bersikap kooperatif, disiplin dalam melaksanakan tugas membersihkan masjid, serta menunjukkan kepatuhan selama menjalani masa sanksi sosial.
Selain aktif menjalankan kegiatan kerja sosial, hingga saat ini Anak RE juga tidak tercatat melakukan pelanggaran hukum lain selama proses pembinaan berlangsung.
Pelaksanaan sanksi sosial ini menjadi bentuk pendekatan humanis Kejaksaan Negeri Merangin dalam menangani perkara anak, dengan mengedepankan pemulihan, pembinaan karakter, serta tanggung jawab sosial di tengah masyarakat.
Lebih lanjut Melalui mekanisme Restorative justice,(RJ) Kejari Merangin berharap anak yang bersangkutan dapat mengambil pelajaran, memperbaiki perilaku, dan kembali tumbuh sebagai pribadi yang lebih baik serta bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya
Reporter Yendri SBN
