Kejari Merangin Pantau Sanksi Sosial Anak RE, Jalani Kerja Sosial Bersihkan Masjid selama 14 Hari

April 01, 2026
Kejari Merangin Pantau Sanksi Sosial Anak RE, Jalani Kerja Sosial Bersihkan Masjid selama 14 Hari

SIMAK BERITA NEWS COM 

Rabu 01 April 2026 

Merangin Jambi 
Bangko 
Kejaksaan Negeri Merangin terus memastikan pelaksanaan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif berjalan efektif dan memberikan nilai pembinaan bagi pelaku, khususnya anak yang berhadapan dengan hukum.


Dalam perkara atas nama Anak RE, Kejari Merangin menerapkan sanksi sosial berupa kegiatan pembinaan atau kerja sosial dengan membersihkan salah satu masjid di Desa Lantak Seribu, Kabupaten Merangin, selama 14 hari.

Ibu Kejari  Yusmanelly,SH MH  turun langsung melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi sosial tersebut guna memastikan proses pembinaan berjalan sesuai tujuan restorative justice.
Dari hasil pemantauan, Anak RE diketahui menjalani seluruh kewajibannya dengan baik yang bersangkutan bersikap kooperatif, disiplin dalam melaksanakan tugas membersihkan masjid, serta menunjukkan kepatuhan selama menjalani masa sanksi sosial.
Selain aktif menjalankan kegiatan kerja sosial, hingga saat ini Anak RE juga tidak tercatat melakukan pelanggaran hukum lain selama proses pembinaan berlangsung.


Pelaksanaan sanksi sosial ini menjadi bentuk pendekatan humanis Kejaksaan Negeri Merangin dalam menangani perkara anak, dengan mengedepankan pemulihan, pembinaan karakter, serta tanggung jawab sosial di tengah masyarakat.
Lebih lanjut Melalui mekanisme Restorative justice,(RJ) Kejari Merangin berharap anak yang bersangkutan dapat mengambil pelajaran, memperbaiki perilaku, dan kembali tumbuh sebagai pribadi yang lebih baik serta bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya


Reporter Yendri SBN

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar