SIMAKBERITANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan layanan informasi publik tetap dapat diakses masyarakat selama periode libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil untuk menjamin hak publik atas informasi tetap terpenuhi di tengah masa libur nasional.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan bahwa KPK tetap membuka layanan informasi publik melalui kanal digital, seperti surat elektronik di informasi@kpk.go.id, untuk memastikan kebutuhan informasi masyarakat tetap terpenuhi tanpa terputus.
"Skema layanan ini penting agar akses informasi bagi masyarakat tetap terjamin secara adaptif, termasuk pada masa libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri," kata Yuyuk.
KPK juga mengantisipasi kebutuhan layanan langsung di lapangan pada situasi tertentu, guna memastikan akses dan jalur komunikasi dengan masyarakat tetap terjaga. Tim Pelayanan Informasi dan Pengaduan (PIP) KPK juga tetap bersiaga apabila terdapat kebutuhan mendesak.
Dengan demikian, KPK berharap partisipasi publik dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dapat terus terjaga secara berkelanjutan. Masyarakat didorong untuk memanfaatkan layanan digital yang tersedia selama libur guna memperoleh informasi maupun menyampaikan kebutuhan terkait layanan KPK. (Red)
