Kejari Merangin ibu Yusmanelly SH MH menghadiri teken MoU Pidana Kerja Sosial Pemkab Merangin dengan Bapas Bungo

Maret 11, 2026
Kejari Merangin ibu Yusmanelly SH MH menghadiri teken MoU Pidana Kerja Sosial Pemkab Merangin  dengan Bapas Bungo 

SIMAK BERITA NEWS COM 

Rabu 11 Maret 2026

Merangin Jambi 
Bangko
Kejaksaan negeri Merangin menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman non-penjara

Hal itu Terlihat dengan ada nya Kehadiran ibu Kejari Merangin Yusmanelly SH MH dalam penandatangan nota kesepakatan tersebut Sedang Berlangsung serta  mendorong terus  dan mensupport (MoU) tersebut

Dukungan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Merangin, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Bungo, dan jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) 

Acara di Pusatkan Ruang  Aula Lapas Kelas II B Bangko, Rabu (11/03).
Hal ini merupakan tindak lanjut atas berlakunya KUHP Nasional sejak Januari 2026, yang memperkenalkan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Merangin M. Syukur, Wakil Bupati A. Khafidh, Kakanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar, Kepala Bapas Muara Bungo Mat Burki, Kapolres AKBP Kiki Firmansyah, Ketua PN Bangko Acep Sopian Sauri, dan Perwakilan Dandim 0420/Sarko serta para Pejabat kepala OPD lingkup Pemkab Merangin 

Dalam sambutannya, Bupati Merangin M. Syukur menegaskan bahwa Pemkab Merangin menyambut dengan baik penerapan hukum Pidana Kerja Sosial.

Pihaknya akan menyediakan infrastruktur bagi para terpidana yang menjalani sanksi ini. Nantinya, para "klien" pemasyarakatan akan diarahkan untuk melakukan kegiatan sosial selama 8 hingga 240 jam.

"Pemerintah daerah sebagai penyedia infrastruktur akan menetapkan fasilitas umum dan sosial yang layak, seperti lembaga pendidikan, rumah sakit, masjid, hingga taman kota sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial," ujar M. Syukur.

Sementara itu, Kakanwil Ditjen Pas Jambi Irwan Rahmat Gumilar menyatakan bahwa hukuman Pidana Kerja Sosial adalah untuk memberikan kesempatan kepada terpidana untuk berbenah diri.
"Beri mereka kesempatan dan kita jangan menghakimi agar mereka betul-betul bisa kembali menjadi manusia yang bertanggung jawab secara hukum," singkatnya.

Reporter Yendri SBN

Artikel Terkait

Latest
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar