Kejati Jambi Lakukan Pengeledahan dan Penyitaan di kantor Sekretariat DPRD kabupaten Merangin
SIMAK BERITA NEWS COM
Kamis 12 Februari 2026
Merangin Jambi
Bangko
Penyidik Kejati Jambi Tiba di Merangin Langsung di dampingi oleh Kasi intelijen Kejari Tri Sutrisno SH Bertolak ke Gedung DPRD kabupaten Merangin dalam rangka Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait Pengelolaan Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.
Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan guna menghimpun dan menemukan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta mengungkap secara terang konstruksi perkara dugaan atau diduga tindak Pidana korupsi dimaksud.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, dan telepon genggam yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi sekitar pukul 17.30 WIB oleh Penyidik guna untuk dilakukan analisis lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum Berlaku mengenai Penyitaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, SH, MH, membenarkan adanya kegiatan Penggeledahan Dilakukan oleh Penyidik Kejati untuk mengumpul kan alat bukti Di Gedung DPRD kabupaten Merangin
"Benar ada serangkaian Penggeledahan yang di Lakukan oleh Penyidik Kejati ke Kantor DPRD Merangin serta di Dampingi oleh Penyidik dari Kejari" jelas nya
Saat di Konfirmasi Melalui Percakapan WhatsApp Kamis 12 /02/2026
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah pro justitia yang dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku .
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly Wiyaya.
Noly Wiyaya SH Mengatakan, bahwa seluruh hasil Penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim Penyidik guna menentukan relevansinya sebagai alat bukti dalam Proses tahapan pembuktian untuk selanjutnya.
Lebih lanjut Kasi Penkum Noly Menerangkan Kejaksaan Tinggi Jambi Terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi secara profesional, objektif, dan akuntabel, serta mengimbau seluruh pihak untuk menghormati Serangkain proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.Ungkap nya
Reporter Yendri SBN
