
Perubahan ini menyesuaikan ketentuan dalam UU No. 17/2013 jo. UU No. 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang secara baku menggunakan istilah AD/ART untuk organisasi profesi dan ormas berbadan hukum. Ketua Tim, Zulkifli Gani Ottoh, menegaskan bahwa perubahan nama tidak mengubah nilai dasar organisasi.
SIMAKBERITANEWS – Jakarta. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melakukan langkah besar dalam modernisasi tata kelola organisasi dengan mengadakan rapat ketiga Tim Penyempurnaan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) pada 21-22 November 2025. Rapat ini menghasilkan beberapa keputusan penting, termasuk perubahan nomenklatur konstitusional organisasi dari PD/PRT menjadi AD/ART.
Perubahan ini menyesuaikan ketentuan dalam UU No. 17/2013 jo. UU No. 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang secara baku menggunakan istilah AD/ART untuk organisasi profesi dan ormas berbadan hukum. Ketua Tim, Zulkifli Gani Ottoh, menegaskan bahwa perubahan nama tidak mengubah nilai dasar organisasi.
“Ini penyelarasan administratif agar PWI taat regulasi dan semakin modern dalam tata kelola,” ujarnya.
Selain itu, rapat juga menyepakati pembentukan Majelis Tinggi Organisasi sebagai lembaga baru yang berfungsi sebagai mahkamah etik tertinggi dalam penyelesaian sengketa internal PWI. Wakil Ketua Tim, Djoko Tetuko, menjelaskan bahwa Majelis Tinggi adalah forum final dalam sistem penegakan etik organisasi.
“Majelis Tinggi merupakan lembaga etik paling tinggi di PWI. Anggotanya adalah pengurus yang menjabat secara ex officio, sehingga putusannya final setelah proses di tingkat Dewan Kehormatan Provinsi dan Dewan Kehormatan Pusat,” ujarnya.
Rapat juga membahas reformulasi sistem keanggotaan, termasuk syarat integritas, rekam jejak profesional, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan PWI (KPW). Kedua aturan ini akan diintegrasikan lebih tegas dalam mekanisme sanksi organisasi.
Pembahasan lanjutan akan dilakukan pada 12-13 Desember 2025, dengan fokus pada penuntasan AD/ART dan finalisasi KEJ dan KPW. Hasil penyempurnaan akan dibawa ke KONKERNAS PWI pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten, untuk dibacakan dan disahkan. (*)
