Rabu 26 November 2025 ,--
Merangin -- Jambi ,--
BangkoDinas Kesehatan kabupaten Merangin Melalui UPTD Farmasi kembali Melaksanakan Pemusnahan obat obatan Yang Sudah Kadarluasa dan Tidak Layak edar dan di Komsumsi bersama badan pengawas obat dan makanan (BPOM)RI perwakilan Bungo,Pemusnahan obat obatan Kadarluasa ini Mulai dari tahun 2023 Sampai November 2025
Adapun Jenis Obat Obatan yang Di musnahkan adalah Berbentuk berbagai Jenis mulai dari Pel ,sirup ,tablet,kapsul injeksi dan ada beberapa jenis Obat obatan Habis pakai,
Turut hadir dalam acara Pemusnahan obat obatan di Dinkes kab Merangin langsung di Saksi kan Oleh Plt kepala Dinas drg Sony Propesma MPH,pihak inspektorat,Kabid Fanyankes Rofi putra ,Kabid SDIK Haidir ,Tampak juga Hadir pihak BPOM badan pengawasan obat dan makanan perwakilan Bungo Nadira Serta kepala UPTD Intstanlasi Farmasi,Serta Pihak DPKAD diwakili Bidang Aset,Terpisah Saat di konfirmasi oleh awak Media
kepala Dinas Plt drg Sony Propesma MPH menjelaskan " Alhamdulillah pemusnahan obat obatan ini Dari tahun 2023 Sampai November 2025 "
Tutur nya Kendati Demikian,Sony mengatakan ada juga sejenis Obat obatan lain nya,Seperti habis pakai juga tidak layak edar "Ya,jenis obat obatan nya Pil,Sirup,injeksi dan obat Tablet " ungkap nya Rabu 26/11/2025
Terpisah Kabid Fanyankes Rofi putra mengatakan kepada awak media bahwa nya untuk Upaya Dinkes kabupaten Merangin dalam tata kelola Persediaan stok obat obatan yang baik,dan tertib Aset," Pemusnahan Obat obatan ini merupakan bentuk Dari upaya Dinas Kesehatan untuk menertibkan Admistrasi"ungkapnya
( Reporter Yendri SBN )
