SIMAK BERITA NEWS . COM,-
Sabtu, 05 Juli 2025,-
Merangin - Jambi
Bangko - Dua pria yakni Putra (19) dan Riau Wanja (28) warga Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin berhasil diringkus Tim Gabungan Satreskrim Polres Merangin dan Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai usai melakukan percobaan pembunuhan terhadap seorang warga bernama Juli.
Korban ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka parah di wajah, kepala, serta tangan
Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, SH.,S.I.K.,M.Si melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, S.Sy.,M.H menjelaskan bahwa penikaman diduga dipicu dendam lama antara pelaku dan korban.
Puncaknya terjadi pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai. Saat itu, Putra dan Anja sedang memperbaiki jalan ketika korban melintas dengan sepeda motor. Melihat kesempatan, pelaku Putra langsung mengajak pelaku Anja untuk mengejar dan menghabisi korban.
Saat pelaku Anja mengejar menggunakan sepeda motor, sementara pelaku Putra mengikuti dengan berjalan kaki. Lima menit kemudian, pelaku mulai menyerang korban dengan pisau, mengayunkannya secara membabi buta ke arah kepala dan punggung. Tak lama berselang, pelaku Putra ikut menyerang dengan menikam pelipis korban. Bahkan, pelaku Anja kembali menghujamkan pisau hingga pergelangan tangan korban putus, disusul luka robek di wajah yang menyebabkan korban tak sadarkan diri.
“Korban ditinggalkan dalam keadaan bersimbah darah, dengan luka serius di pelipis, pergelangan tangan, wajah, dan beberapa bagian tubuh lainnya,” jelas Aiptu Ruly, Sabtu (5/7/25)
Upaya pelarian pelaku akhirnya digagalkan. Sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai menerima informasi adanya kejadian pengeroyokan berat. Setelah dilakukan penyelidikan cepat, diperoleh identitas pelaku serta informasi bahwa mereka mencoba melarikan diri ke arah Bangko menggunakan mobil Toyota Vios.
“Dengan bantuan Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti 1 bilah senjata tajam, 2 unit handphone, serta 1 unit mobil yang digunakan saat kabur,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan dengan motif dendam dan berniat menghabisi korban.
“Motif sementara yang kami dalami adalah dendam pribadi antara korban dan pelaku. Kami akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” tambahnya lagi
Disampaikan Ruly, Saat ini, keduanya ditahan di Polres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal terkait percobaan pembunuhan dan pengeroyokan berat
“Kedua pelaku dijerat pasal percobaan pembunuhan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 170 KUHP,” pungkasnya.
Reporter: Yendri
SBN