Kejati Jambi menetapkan Satu orang Tersangka BK Komisaris PT PAL Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT. Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT. Prosympac Agro Lestari Tahun 2018-2019

Juli 22, 2025

SIMAK BERITA NEWS . COM,-

Rabu, 23 Juli 2025,- 
Merangin - Jambi,- 


Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan penyidikan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT. Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT. Prosympac Agro Lestari Tahun 2018-2019.
Ada pun proses nya, Berdasarkan hasil pengembangan  penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik telah ditemukan alat bukti yang cukup dan sah menurut Pasal 184 KUHAP. 
Maka dari itu  penyidik dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025 telah menetapkan tersangka dengan inisial BK (Komisaris Utama PT. PAL), adapun peran Tsk BK sebagai pemegang saham yang mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 105 milyar rupiah dalam proses pembobolan kredit di Bank BNI.
Hal lain Bahwa terhadap tersangka juga dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk 20 (dua puluh) hari tanggal 22 JULI 2025 Sampai dengan 10 Agustus 2025 untuk sementara di titip kan Rumah Tahanan pada Lapas Kelas IIA Jambi 


Ditambahkan nya,terhadap tersangka Ancaman  hukuman dengan 
Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Ungkap nya Kasi Penkum Kejati Jambi,
Disamping itu Serangkaian kegiatan penyidikan hari ini merupakan pengembangan dari kegiatan sebelumnya, dimana penyidik terdahulu telah menahan 3 (tiga) orang tersangka sebelumnya yaitu  Tersangka WE, VG dan RG. 

Adapun modus operandi Tindak pidana korupsi ini adalah para tersangka secara bersama  sama atau melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit dan uangnya dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukan sehingga dalam perkara ini telah terjadi pembobolan yang mengakibatkan kerugian Negara.

Lebih lanjut Tim Penyidik  bidang Tindak Pidana Khusus(Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara Profesional, Transparan dan terus melakukan pendalaman terhadap pihak pihak terkait  yang terlibat serta tetap menjunjung Asas Praduga Tidak Bersalah,ujar nya.
Selasa 22/07/2025. 

Reporter: Yendri 
Red_SBN.com

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar