Hakim Pengadilan Negeri Jambi Memutuskan Pidana SEUMUR HIDUP Terhadap Terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana narkotika

Juli 31, 2025

SIMAK BERITA NEWS . COM,-

Jumat, 1 Agustus 2025,- 
Jambi,-


Majelis Hakim Pengadilan  Negeri Jambi Menjatuhkan Putusan menyatakan terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika Menjual dan Mengedarkan Narkotika diatas 5 gram secara Bersama-sama dan Terorganisir dengan Terpidana Harifani Alias Ari ambok dan Diding Alias Didin Bin Tamber sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2)  jo. Pasal 132 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi (1/8/25)

Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan : Primair :Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Subsidair: Pasal 112  ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
Lebih Subsidair :Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika
Lebih Lebih Subsidair: Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 


Hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan Putusan yaitu Terdakwa pengendali jaringan narkotika kota Jambi, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, perbuatan Terdakwa merusak generasi muda jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan. 


Bahwa pada sidang perkara sebelumnya Terpida ARIFANI Alias ARI AMBOK telah diputuskan selama 9 Tahun  dan Terpidana DIDIN Alias DIDING Bin TEMBER telah di tuntut pidana 18 Tahun masing-masing dalam berkas terpisah.

Saat ini Terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi. 

Selanjutnya Majelis hakim dipersidangan memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum,  Terdakwa Helen Dian Krisnawati serta Penasehat Hukumnya untuk menyatakan sikap melakukan upaya hukum selama waktu 7 hari sejak Putusan Hakim dibacakan.

Masih menurut Kasi Penkum ,Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut Penkum Kejati menjelaskan Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.ungkap nya
Sumber: Penkum Kejati Jambi 


Reporter: Yendri
Red_SBN.com

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar