Unit Reskrim Polsek Tabir Tangkap Pelaku Pencurian dan Pemberatan

Februari 05, 2025
SIMAK BERITA NEWS   .    COM ,--

Kamis  06 Februari 2025 ,--
MERANGIN  --  JAMBI ,--

MeranginUnit ReskrimPolsek Tabir Polres Merangin berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di RT. 01 RW. 01 Kelurahan Pasar Baru Rantau Panjang, Kecamatan Tabir.

Pelaku berinisial DR (21) warga Lorong Pinang, Kelurahan Pasar Baru, Rantau Panjang, Kecamatan Tabir.Aksi pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (25/1/25), saat korban, hendak mengambil pupuk digudang ibu pelapor untuk memupuk kebun sawit. 

Setelah pelapor masuk kedalam gudang pelapor melihat pintu gudang sudah rusak dan terbuka. Saat di cek, korban melihat sepeda motor jenis Yamaha Vixion, Velg mobil colt diesel 5 buah, dinamo cash mobil hardtop dan pupuk merk mahkota sekitar 20 karung telah hilang. 

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Tabir.Usai melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tabir berhasil mengidentifikasi pelaku.

Polisi lantas mengamankan tersangka DR di kediamannya, berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor hasil curian.Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra.,S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, SH.,MH membenarkan penangkapan pelaku pencurian yang terjadi diwilayah Tabir.

"Pelaku ditangkap setelah Polsek Tabir menerima laporan dari korban. Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tabir guna pengembangan lebih lanjut,” singkatnya, Rabu Kemarin  (5/2/25).

( Reporter : Yendri )
   Red :  GM ,. SBN.



Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar