Tanggapan Exsepsi JPU Pemgadilan Tripikor, Beginilah Ucap nya

Januari 23, 2025
SIMAK BERITA NEWS   .   COM ,--

Jumat 24 Januari 2025 ,--
DKJ.  --   JAKARTA ,--

Jakarta ,  Sidang ketiga kasus jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk dengan terdakwa pihak swasta, James Tamponawas,  kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu kemarin  (22/1/2025).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.Penuntut Umum juga menegaskan bahwa dakwaan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya, Senin (13/1/2025), sudah sesuai dengan aturan hukum dan layak untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara.

Tim penasihat hukum James Tamponawas terdiri dari Dr. Kemas Herman, Kemas Ridwan Anthony Taufan, Kemas Andhika Laksamana Putra, Tubagus Amri Wardhana, dan Andrie Pratama tetap bersikukuh pada eksepsi yang telah diajukan.


yang tengah adalah Dr H . Kemas Herman SH M.H M.Si  Pengacara Handal yang  juga Sebagai Dewan  Penasehat dan Kuasa Hukum di Media Simak Berita News . Com dan nama Nama Beliau ada di Box Redaksi Simak Berita..


“Dakwaan yang disampaikan Penuntut Umum adalah dakwaan yang kabur, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Oleh karena itu, kami meminta agar dakwaan tersebut dibatalkan demi hukum,” tegas Kemas Herman.

Sementara itu, Kemas Ridwan Anthony Taufan menyampaikan bahwa pihaknya kini menunggu Putusan Sela dari Majelis Hakim, yang dijadwalkan akan dibacakan pada Jumat (24/1/2025).“Apakah eksepsi kami diterima atau ditolak, kami akan menghormati keputusan tersebut,” imbuh Kemas Ridwan, yang juga tim penasihat hukum.Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan terdakwa dalam dugaan praktik jual beli emas yang melibatkan perusahaan negara sebesar PT Aneka Tambang Tbk.

Sidang selanjutnya akan menjadi penentu apakah eksepsi tim penasihat hukum akan memengaruhi kelanjutan kasus ini. 

( GROFFREY . M )  
   Red ; GM ,.SBN .

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar