Kamis 26 September 2024,--
KOTA -- BEKASI,--
Pemusnahan barang bukti berupa perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2024 dihadiri Kompol Suwolo Seto ( Wakasat Narkoba Polres Kota Bekasi), Taufik, SKM (Dinas Kesehatan Kota Bekasi) dan Irfan Hidayat (Mewakili Pasi Intel Kodim 0507/Kota Bekasi).
Selain itu, Kustarmizi (Lapas Bulak Kapal Kota Bekasi), Lier Budhi Trapsilo, SH.MH (Kasi Pengelolaan Barbuk dan Barang Rampasan), Ryan Anugrah, SH (Kasi Intelijen), Haryono, SH,MH. (Kasi Pidsus) dan para Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Menurut Kasie Intelijen Ryan Anugrah, SH, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 75 (tujuh puluh lima) perkara tindak pidana sebagai berikut :
1) Perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika;
2) Perkara tindak pidana melanggar undang-undang kesehatan;
3) Perkara tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin;
4) Perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sedangkan Jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan,
kata Ryan Anugrah adalah ;
1) Ganja dengan berat 2610,5 gram;
2) Sabu dengan berat 362,3309 gram;
3) Tembakau sintetis dengan berat 113,97 gram;
4) Obat-obatan terlarang lainnya dengan jumlah 21.696 butir;
5) Senjata api rakitan sebanyak 3 unit;
6) Senjata tajam sebanyak 8 buah;
7) Barang-barang lainnya antara lain handphone, sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, dan kunci T sebanyak 91 jenis.
Sementara pemusnahan dilakukan dengan cara :
1) Barang bukti lain seperti sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, dan kunci T dimusnahkan dengan cara dibakar;
2) Narkotika jenis sabu, ganja, dan obat-obatan tanpa izin dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air garam kemudian diblender;
3) Barang berupa handphone, senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan gergaji mesin.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dimaksud adalah kewenangan Penuntut Umum sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dengan Agustus 2024 dan dilaksanakan secara periodik.
Pemusnahan Barang Bukti ini adalah pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan, khususnya Jaksa sebagai eksekutor sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang saat ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari bidang Penelusuran Aset dan Pemeliharaan Barang Bukti.
( GEOFFREY . M )
Red : GM,.SBN.