Jumat 19 Juni 2024,--
Merangin -- Jambi ,--
Bangko , kejaksaan negeri kabupaten Merangin melakukan Press Release untuk penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam kasus Perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan bantuan sosial pasca cetak sawah kabupaten Merangin tahun anggaran 2015 s/d 2017 pada malam ini kamis tanggal 18 juli 2024 di ruang aula media center Kejari Merangin.
Ada pun press release langsung di pimpin Kejari Merangin Tri Widodo,SH.MH serta di dampingi oleh kasi Pidsus Agus Adi Atmaja,SH.Selain itu tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaan negeri Merangin dalam upaya penegak hukum melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Merangin bahwa tim penyidik kejaksaan negeri Merangin melakukan pangilan terhadap para tersangka setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi sebelum nya.
dengan ini tim penyidik melakukan penahanan terhadap 3 tiga orang tersangka dengan inisial "ZA",GM,dan ZW, dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan bantuan sosial pasca cetak sawah kabupaten Merangin tahun anggaran 2015 s/d 2017,
Hal lain bahwa tersangka ZA merupakan mantan kepala bidang (Kabid)prasarana dan sarana di dinas pertanian kabupaten merangin.
sementara itu untuk tersangka GM dan tersangka lain seperti ZW, merupakan penyedia Saprodi pada kegiatan tersebut.
Sementara itu terhadap para tersangka melanggar pasa 2 ayat (1) dan pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan terhadap para tersangka di mintai pertanggung jawaban nya karena pada praktek nya di lapangan banyak terjadi penyimpangan seperti bantuan Saprodi tidak tepat jumlah sesuai SK yang telah di tetapkan .
RUK tidak di buat berdasarkan musyawarah masing masing kelompok tani dan kebutuhan Saprodi yang seharus nya serta pengadaan barang sarana produksi di arahkan untuk membeli kepada penyedia yang telah di tentukan.
Lebih lanjut Kejari Tri Widodo mengatakan dalam press release nya akibat dari perbuatan para tersangka tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp 1.489.597.500.00(satu miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Untuk penahan yang di lakukan tim penyidik kejaksaan negeri Merangin berdasarkan surat perintah penahanan untuk di tahan selama 20(dua puluh) hari kedepan dengan tujuan dikhawatiran tersangka akan melarikan diri.
tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka akan mengulangi tindak pidana.Sementara ini proses penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan bantuan sosial pasca cetak sawah kabupaten Merangin tahun anggaran 2015/2017 masih berlangsung dimana kami sedang mendalami keterangan saksi saksi sehinga tidakenutip kemungkinan akan ada pihak yang di tetapkan sebagai tersangka baru,
( Yendri ) Red : GM ,. SBN.